Penembakan Lubuk Linggau, Potret Brutalitas Aparat Polri di Lapangan

Di tengah pesta pilkada putaran kedua serempak hari ini (19/04), peristiwa penembakan satu keluarga di dalam mobil di Lubuklinggau, Sumatera Selatan adalah cacat hukum yang harus diprotes keras dan diarahkan kepada Kapolri. Dari banyak sumber media yang kami pantau, penembakan brutal ini seakan dibenarkan oleh Kapolres Lubkulinggau AKBP Hajat Mabrur, ketika 1 mobil sedan Honda City yang berisi 7 orang keluarga tidak mau berhenti pada pemeriksaan razia kendaraan bermotor pada Selasa 18 April 2017. Dari penembakan tersebut, 1 orang tewas akibat luka tembak disekujur tubuhnya.

Dalih adanya tembakan peringatan, namun mobil tetap terus melaju dan menghindar patroli kepolisian, yang diikuti dengan pemberondongan mobil menggunakan senjata api oleh satuan Polres Lubuklinggau juga tidak dapat dibenarkan. Apalagi diketahui di dalam mobil terdapat 2 anak-anak yang terluka, di mana seharusnya mereka mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan teror ini. Dalam catatan KontraS, setidaknya dalam kurung 1 bulan terakhir (Maret-April 2017) terdapat beberapa insiden senjata api yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil dengan dalih pembenar yang didukung instansi Polri. Peristiwa Tuban (6 orang tewas dengan pembungkus isu terorisme) juga tidak banyak mendapatkan kritik serius, khususnya dari sisi manajemen operasi penindakan dan evaluasi gelar pasukan keamanan yang digunakan.

Pada Lubuklinggau, analisis kami tidak menunjukkan bahwa peristiwa dilatarbelakangi adanya kontak senjata dengan aparat Polri. Bahkan tidak ada seorangpun diantara penumpang kendaraan yang diketahui membawa senjata api atau merupakan tersangka kejahatan yang menjadi target Kepolisian. Artinya apa? Ada penggunaan instrumen-instrumen hukum yang dipakai secara sewenang-wenang. Hal ini sangat disesalkan, apalagi Polres Lubuklinggau lebih memilih untuk merespons terburu-buru yakni dengan melakukan penembakan secara serampangan, dibanding mengupayakan tindakan-tindakan pencegahan yang dapat mengurangi kerugian atau dampak lebih fatal.

Atas peristiwa tersebut, kami mencermati bahwa ada tindakan di luar prosedur yang dilakukan oleh anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan  bahwa ”Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”. Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (1) Perkap Nomor 1 Tahun 2009 secara spesifik juga telah menerangkan bahwa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seharusnya dilakukan dari Tahapan yang paling rendah yakni Tahapan I (kekuatan yang memiliki dampak pencegahan). Oleh karenanya, patut disimpulkan bahwa tindakan anggota Polres Lubuklinggau tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur pada setiap aparat penegak hukum yakni prinsip proporsional (penggunaan kekuatan yang proposional, sesuai dengan ancaman yang dihadapi), prinsip nesesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan kebutuhan di lapangan), dan prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan).

Selain itu, pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 49 (1)  huruf d ditegaskan dengan terang bahwa harus dibuat laporan terrinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api. Ditambahkan di ayat 2 dalam pasal yang sama, sebagaimana dikutip:

 

Dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka:

  • Petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan
  • Pejabat yang berwenang wajib memberikan penjeleasan kepada pihak yang dirugikan
  • Tindakan untuk melakukan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Atas catatan fakta dari peristiwa satu bulan terakhir, dan khususnya Lubuklinggau maka KontraS mendesak kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk:

  1. Sebagai pimpinan instansi Polri tertinggi untuk bertanggung jawab atas peristiwa penembakan brutal ini dengan melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota Polres Lubuklinggau yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban
  2. Kapolri juga harus memastikan dilakukannya evaluasi dan audit berkala terkait penggunaan senjata api oleh anggota-anggotanya di lapangan yang seringkali melakukan proses hukum secara sewenang-wenang
  3. Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri
  4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus berperan aktif memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban penembakan di Lubuklinggau, khususnya para anak yang berada di lokasi TKP
  5. Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini. Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan.

 

 

Jakarta, 19 April 2017

Badan Pekerja KontraS,

 

Yati Andriyani, SHI

Koordinator

 

Narahubung : Arif Nur Fikri (Kadiv. Pembelaan Hak Asasi Manusia) – 081513190363

April 19, 2017

Penembakan Lubuk Linggau, Potret Brutalitas Aparat Polri di Lapangan

Penembakan Lubuk Linggau, […]
April 18, 2017

Kami Tidak Lupa & Tidak Akan Melupakan

Luapan kekecewaan masyarakat […]
April 18, 2017

Kongres Pejuang HAM : Bersama Meretas Impunitas

Demokrasi telah menjadi […]
April 18, 2017

Satu Dekade Kontras : Menolak Kekerasan Merawat Kebebasan

Sepuluh tahun sudah, […]
April 16, 2017

Soeharto , Kontrovesi Hingga Matinya

Menjadi sebuah catatan […]
April 16, 2017

Mahkamah Agung Menangkan Diktator

Di akhir Agustus […]
April 16, 2017

Alastogo: Buah Konflik Tanah TNI

Kekerasan kembali terjadi, […]
April 16, 2017

DPR Menjelma Dalam Modus Impunitas HAM

Sembilan tahun sudah […]
April 15, 2017

Gebangrejo : Operasi Di Pemukiman Penduduk

Memasuki tahun 2007, […]
April 15, 2017

MUNIR Ke Titik Nol

Detik, menit dan […]