Jakarta, 16 Oktober 2023 – Sidang kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli yang meringankan (a de charge). Dalam sidang sebelumnya, kami telah menghadirkan Ahli Rocky Gerung dan Ahli Herlambang P Wiratraman yang pada intinya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fatia-Haris merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan dilindungi HAM.

Pada persidangan 16 Oktober 2023, kami menghadirkan satu orang ahli yakni Dr. Makyun Subuki, ahli bahasa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.  Ahli juga memiliki expertise di bidang linguistic forensik. Dalam proses persidangan ini, ahli akan memberikan pendapat terkait dengan beberapa kata sebagaimana dipermasalahkan di didakwaan yakni kata Lord, Bermain dan Penjahat. Sebelumnya Ahli Makyun pernah diperiksa dan dimintai BAP nya sebagai ahli yang meringankan dalam kasus Fatia-Haris. 

Dalam keterangannya,  ahli menyatakan bahwa judul  “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼️ JENDERAL BIN JUGA ADA‼️▶️NgeHAMtam” dalam youtube Haris Azhar merupakan kalimat yang dikonversi dari sebuah perbincangan yang berbasiskan riset. ‘Ada Lord Luhut’ dapat dimaknai Luhut bukan merupakan satu-satunya aktor yang ada di balik operasi militer, Luhut hanya salah satunya. Judul tersebut tidak mengarah hanya pada Luhut, melainkan ada kalimat ‘Jenderal BIN juga ada.’ 

Makian tidak menyebabkan pencemaran, dalam hal ini kata ‘Lord’ yang disebutkan. Tidak ada pekerjaan atau mata pencaharian yang terganggu. Terbukti Luhut masih memegang jabatan Menteri Koordinator Marinves dan dalam beberapa kesempatan memegang jabatan lainnya. Kata ‘Lord’ Luhut merupakan sindiran dari masyarakat mengapa segala urusan diserahkan pada Luhut. 

Sementara itu, untuk kata-kata ‘bisa dibilang bermain di pertambangan Papua hari ini’. Menurut ahli rangkaian kata ini merupakan kesimpulan dari perbincangan sebelumnya. Artinya didasarkan pada premis-premis dan argumentasi yang disampaikan. Kata ‘Bisa dibilang’ merupakan kualifikasi pewatas kualitas bahwa sebetulnya hal tersebut sifatnya hipotetik. Jadi, kata-kata tersebut bukan bersifat kepastian, berbeda dengan keyakinan. Sehingga kata-kata ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. 

Lebih lanjut, dalam konteks fitnah, selama ada dokumen yang menandakan bahwa Luhut memiliki relasi dengan perusahaan-perusahaan di Intan Jaya, secara otomatis kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang memiliki dasar. Jika dapat dibuktikan secara empirik dokumen -dokumen yang menunjukan relasi tersebut, maka tidak dapat disebutkan sebagai fitnah. Kata-kata tersebut dapat dikatakan salah jika dibuktikan sebaliknya, lewat riset tandingan.

Ahli turut berpendapat terkait kata ‘penjahat’ dalam obrolan podcast. Penghinaan tidak termasuk pencemaran nama baik. Penjahat mengacu pada perbuatan jahat yang mengelola perusahaan-perusahaan tersebut. Kata ‘Penjahat’ tidak mengacu pada Luhut. Luhut merasakan keberatan, artinya ingin melepaskan diri dari kasus ini karena merasa tidak terlibat. Pada saat yang sama, Luhut menolak dikaitkan dengan pengelolaan tambang di Papua. Sehingga terdapat anomali dalam dipermasalahkannya kata ‘Penjahat’ tersebut. Seharusnya dapat dipilih apakah Luhut terlibat atau tidak dalam aktivitas bisnis perusahaan di Papua, sebab rujukan kata ‘Penjahat’ mengarah pada orang-orang yang terlibat. 

Kesimpulan tidak mungkin ada tanpa premis-premis. Jika kesimpulan dibuat tanpa premis yang keliru, disebut sebagai sesat nalar. Dalam beberapa kasus ada argumentasi yang bias kuasa. Misalnya jika hakim memutus bukan atas dasar keadilan, melainkan karena desakan publik. 

Dalam keterangannya Ahli Makyun juga menjelaskan bahwa sebuah rekaman yang mengandung kata-kata, terlebih ada yang dipotong-potong dapat dimaknai berbeda. Setiap kata dibatasi oleh pemakaiannya sendiri. Selain itu, kata dibatasi oleh situasi sosial atau konteks. Ahli pun menambahkan perbedaan dimensi sosial, gender, atau faktor yang lainnya berpotensi menyebabkan kesalahpahaman. 

Pada saat sesi Jaksa Penuntut Umum menanyakan, Ahli menyatakan bahwa dalam siniar tidak harus digunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jaksa juga selalu menggunakan perumpamaan “bermain perempuan” sebagaimana di sidang-sidang berikutnya. Ahli menjawab bahwa kondisi dan kebenaran semantiknya yang harus dipahami terlebih dulu baru dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau bukan. Kami menilai perumpamaan yang ditanyakan jaksa tentu saja sesat dan tidak sesuai dengan dakwaan serta tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris. 

Dalam penutupnya ahli menuturkan bahwa yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan penyampaian informasi, bukan pencemaran nama baik. Kamipun mempermasalahkan sikap jaksa yang memaksakan bahwa kata ‘Penjahat’ yang dimaksud Fatia dalam podcast ditujukan kepada Luhut. Padahal kata penjahat, berdasarkan narasi sebelumnya ditujukan kepada pihak-pihak yang menciptakan pelanggaran HAM, merusak lingkungan dan membuat ribuan orang mengungsi. Kata ‘Penjahat’ menurut ahli berfokus pada tindakan jahatnya, bukan ditujukan persis kepada pribadi tertentu.

Narahubung:
Asfinawati (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Nurkholis Hidayat (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Andi Muhammad Rezaldy (Tim Advokasi untuk Demokrasi)

Oktober 16, 2023

Sidang Pemeriksaan Ahli dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Ahli Bahasa Sebut Tindakan Fatia dan Haris Merupakan Penyampaian Informasi, Bukan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, 16 Oktober […]
Oktober 15, 2023

Temuan Awal Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM: Krisis Keadilan dan Kemanusiaan di Bangkal-Seruyan

Sebagai respon dan […]
Oktober 10, 2023

Tok! Alasan Pertimbangan mengenai Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Terduga Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Timor Leste (Eurico Guterres) Harus Diungkap

Pada Selasa, 10 […]
Oktober 10, 2023

Pejuang Masyarakat Adat Meninggal Dunia di Seruyan, Kalimantan Tengah: Usut secara Profesional dan Hukum Berat Aparat yang Terlibat!

Koalisi Masyarakat Sipil […]
Oktober 10, 2023

Laporan Hari Anti Hukuman Mati 2023: Jalan Terjal Penghapusan Hukuman Mati

Bertepatan dengan Hari […]
Oktober 10, 2023

Laporan Hari Anti Hukuman Mati Internasional 2022: Jalan Terjal Penghapusan Hukuman Mati

Bertepatan dengan Hari […]
Oktober 10, 2023

Sidang Pemeriksaan Ahli dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Ahli Menegaskan Bahwa Tindakan Fatia dan Haris Bagian dari Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Akademik dan Dilindungi HAM

Jakarta, 9 Oktober […]
Oktober 10, 2023

Keluarga Alm. Oki Melakukan Pelaporan Serta Menagih Komitmen Pengungkapan Penyiksaan dan Perlindungan Kepada Lembaga Negara

Pada Selasa sampai […]
Oktober 9, 2023

Waspada Ancaman Demokrasi: Awasi Penggunaan, Polri Harus Buka Informasi Pengadaan “Kuda Terbang”

Ancaman kebebasan sipil […]
Oktober 6, 2023

Hentikan Proses Penangkapaan dan Upaya Pemidanaan 18 Orang Peserta Aksi Damai & Simpatik Greenpeace Indonesia, Bebaskan Segera

Pagi tadi (6/10/23) […]