Putusan PTUN Melegalkan Tindakan Kejahatan Negara Menyembunyikan atau Menghilangkan Dengan Sengaja Dokumen TPF Munir

Atas nama keadilan, keyakinan akan kebenaran dan hak konstitusi, kami berkeberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta Meninggalnya Munir merupakan informasi publik dan oleh karenanya pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat.

Pertama, putusan tersebut bertentangan dengan fakta – fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah secara resmi, melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 24 Juni 2005. Dan yang bersangkutan juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara  pada 26 Oktober 2016.

Kedua, putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir.

Ketiga, terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN, di mana Majelis Hakim tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka, Majelis Hakim hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Keempat, putusan ini menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutupi kasus Munir, dan Presiden Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini.

Kelima, Putusan Putusan PTUN Jakarta Timur seringkali tidak mematuhi prinsip prinsip akuntabilitas Hak Asasi Manusia, putusan yang dihasilkan memberi kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik. Hal ini mengindikasikan adanya masalah atas judiciary independency, PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik Dan/atau kekuasaan

Oleh karenanya, kami akan menempuh Kasasi, mendesak Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF oleh pihak istana negara, dan jangan terus menerus lari dari tanggungjawab atas masalah ini dengan bersembunyi dibalik perangkat kekuasaan negara. Kami juga mendesak Komisi Yudisial melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Jakarta Timur Hakim yang memutus perkara ini.

 

 

Jakarta, 16 Februari 2016

 

KontraS
LBH Jakarta
Omah Munir
Setara Institut
YLBHI
Imparsial
FAHAM

Februari 16, 2017

Putusan PTUN Melegalkan Tindakan Kejahatan Negara Menyembunyikan atau Menghilangkan Dengan Sengaja Dokumen TPF Munir

Putusan PTUN Melegalkan […]
Februari 8, 2017

30 Tahun Tragedi Talangsari Lampung Tanpa Pertanggungjawaban

Tepat pada tanggal […]
Februari 2, 2017

Surat Terbuka: Pengaduan atas Dugaan Maladministrasi Kemenkopolhukam serta Komnas HAM dalam Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Hal       : Pengaduan […]
Januari 31, 2017

Dibalik Kelompok Tani Eks Gafatar di Kalimantan

Dibalik Kelompok Tani […]
Januari 23, 2017

Melampaui Pilkada Jakarta: Beberapa Ukuran Pemimpin Politik Lokal Indonesia Versi KontraS

Melampaui Pilkada Jakarta […]
Januari 23, 2017

Bongkar Dugaan Penyimpangan Di Perum Peruri: Bebaskan Para Pelapor Dari Jeratan Hukum

Bongkar Dugaan Penyimpangan […]
Januari 17, 2017

Ribuan Kartu Pos Desak Presiden Selesaikan Kasus Munir

Ribuan Kartu Pos […]
Januari 16, 2017

Menuntut Janji yang Diingkari: Presiden Harus Memastikan Gubernur Jawa Tengah Patuhi Putusan MA

Menuntut Janji yang […]
Januari 9, 2017

KLHK Segera Ambil Tindakan Untuk Selamatkan Pulau Romang

KLHK Segera Ambil […]
Januari 8, 2017

Perkembangan Pemantauan Sidang Pidana Kasus Meranti Berdarah

Perkembangan Pemantauan Sidang […]