Batalkan Dewan Kerukunan Nasional
Pemerintah Segera Bentuk Pengadilan HAM ad hoc dan Komisi Kepresidenan

KontraS, Setara Institute, YLBHI, Imparsial, Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua bersama Korban dan aktivis 1998 menilai bahwa wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat masa lalu secara musyawarah yang diinisiasi oleh Menkopolhukam Wiranto sejak awal 2017 terus berkembang, konsep dan draf Perpres (Peraturan Presiden) yang dibuat secara tertutup oleh Wiranto sudah diserahkan ke Istana Presiden.

Kami menolak konsep DKN yang diusulkan oleh Wiranto. DKN memiliki sejumlah cacat, tidak kredibel, melanggar aturan. Dugaan bahwa DKN ini punya kepentingan politik pribadi Wiranto juga terlihat dalam proses penyusunan konsep dan draf Perppresnya yang sangat tertutup. Tidak partisipatif, korban tidak diajak bicara atau dimintai pendapat.

DKN keluar dari jalur penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan menyimpang dari arahan Presiden Jokowi. Kami masih memegang komitmen Presiden Jokowi, yang disampaikandalam pidato peringatan hari HAM se-dunia, 9 Desember 2014 dan 11 Desember 2015 yang kemudian ditegaskan secara spesifik dalam Nawa Cita, dan secara normatif dituangkan dalam RPJMN 2014-2019. Dalam pidato Presiden Jokowi, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa melalui dua jalan, yaknijalur judisial dan non-judisial.

Arahan tersebut yang seharusnya direalisasikan oleh pemerintah. Pemerintah harus mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan arahan Presiden dan prosedur hukum. Dalam konteks penegakan hukum, maka seharusnya Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam konteks non-yudisial, langkah yang seharusnya ditempuh adalah pembentukan Komisi Kepresidenan sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2014-2019, “strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan komisi yang bersifat ad-hoc/temporer, dengan tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang berada langsung dibawah Presiden dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada Presiden.”

RPJMN menyebutkan bahwa penyelesaian secara berkeadilan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu, memerlukan konsensus nasional dimana Komisi melakukan proses pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan melalui serangkaian kegiatan, baik pengumpulan informasi langsung maupun dokumen untuk menyusun suatu laporan yang komprehensif, mengenai berbagai kekerasan dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Berdasarkan janji Presiden Jokowi, maka konsep DKN sunguh-sungguh bertentangan dengan arahan Presiden tersebut. Disamping itu, Wiranto juga bukan sosok yang kredibel. Masyarakat sipil dan korban menolak usulan DKN dan keberadaan Wiranto sebagai Menkopolhukam. Justru Wiranto, sebagai bagian dari pelanggaran HAM masa laluharus diganti, dan selanjutnya dimintai pertanggungjawaban, serta diadili di Pengadilan.

Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu telah mengambil sikap menolak DKN. Sikap serupa juga disampaikan oleh para korban Wamena dalam surat pernyataan bersama; “kami sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, sesungguhnya tidak percaya kepada saudara Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, karena saudara tersebut juga adalah pelaku pelanggaran HAM,” Pernyataan tersebut diserahkan secara langsung kepada Komnas HAM di Rumah Bina, Wamena, Papua, 20 Desember 2016.

Usulan DKN dari Wiranto sangat jelas bukan kehendak untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebaliknya, Wiranto ingin menjadikan DKN sebagai alat untuk mencuci tangan dari pertanggungjawaban hukum atas dugaan keterlibatan dirinya dalam peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain permasalahan tersebut, jika merujuk Perpres 7/2015 dan Perpres 43/2015, kewenangan Menko Polhukam hanya bersifat koordinasi. Oleh karena itu Menpolhukham tidak berwenang merumuskan kebijakan terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Disamping itu, penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dimana UU tersebut tidak mengatur kewenangan Menko Polhukam dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dengan demikian Menko Polhukam tidak berwenang memutuskan pendekatan rekonsiliasi dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki secara hukum melalui penyelidikan pro-justitia.Sikap Wiranto juga telah mendelegitimasi hasil penyelidikan Komnas HAM, yang menyebutkan bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak cukup bukti dan saksi sehingga harus diselesaikan melalui “musyawarah.” Padahal Komnas HAM sebagai lembaga Negara telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa masa lalu.

Kekeliruan lainnya adalah cara berpikir Wiranto yang menyamakan penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan penyelesaian konflik sosial. Konsep DKN bertentangan dengan UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

 

Pengabaian, kecacatan dan fungsi yang bertentangan dengan sejumlah hal yang telah kami sampaikan di atas maka sepatutnya Presiden Jokowi harusberkomitmen pada janji politiknya dan prosedur hukum yang berlaku. Presiden Joko Widodo harus segeramengambil sikap tegas;

Pertama, membatalkan DKN dan tidak menyerahkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Menkopolhukam Wiranto-karena berbagai alasan yang telah kami sebutkan di atas.Segera menggantikan Wiranto dari posisinya sebagai Menkopolhukam dan menggantikan dengan figur-figur yang tidak bermasalah secara hukum dan HAM.

Kedua, membentuk Komisi Kepresidenan sebagaimana telah disebutkan didalam RPJMN 2014-2019. Komisi Kepresidenan yang berada langsung dibawah Presiden dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada Presiden. Komite Kepresidenan bisa dibentuk melalu Peraturan Presiden. Lembaga ini harus diisi oleh figur-figur yang berintegritas, berpihak pada keadilan dan memiliki rekam jejak kredibel pada isu kemanusiaan. Komisi Kepresidenan bekerja secara kolektif dengan anggotanya 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. Komisi Kepresidenan bisa menjadi solusi terbaik untuk menjembatani semua persoalan dan mempermudah Presiden dalam mengambil kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Rumusan yang telah dihasilkan oleh Komisi Kepresidenan harus ditindaklanjuti oleh Presiden  dengan mengintruksikan instansi-instansi terkait dibawahanya untuk dikerjakan atau direalisasikan.

Ketiga, mengintruksikan Kejaksaan Agung agar segera melakukan penyidikan pada tahun ini (2017). Jika dalam tahun ini Jaksa Agung tidak mengindahkan instruksi Presiden, maka sudah sepatutnya Presiden mengganti Jaksa Agung.

 

 

Jakarta, 18 Februari 2017

 

KontraS

Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua

Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

FAHAM

YLBHI

Jhon Muhammad (Aktivis 1998)

Setara Institute

Imparsial

 

Kontak: Feri Kusuma (08118300575)

Februari 18, 2017

Batalkan Dewan Kerukunan Nasional: Pemerintah Segera Bentuk Pengadilan HAM ad hoc dan Komisi Kepresidenan

Batalkan Dewan Kerukunan […]
Februari 16, 2017

Putusan PTUN Melegalkan Tindakan Kejahatan Negara Menyembunyikan atau Menghilangkan Dengan Sengaja Dokumen TPF Munir

Putusan PTUN Melegalkan […]
Februari 8, 2017

30 Tahun Tragedi Talangsari Lampung Tanpa Pertanggungjawaban

Tepat pada tanggal […]
Februari 2, 2017

Surat Terbuka: Pengaduan atas Dugaan Maladministrasi Kemenkopolhukam serta Komnas HAM dalam Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Hal       : Pengaduan […]
Januari 31, 2017

Dibalik Kelompok Tani Eks Gafatar di Kalimantan

Dibalik Kelompok Tani […]
Januari 23, 2017

Bongkar Dugaan Penyimpangan Di Perum Peruri: Bebaskan Para Pelapor Dari Jeratan Hukum

Bongkar Dugaan Penyimpangan […]
Januari 23, 2017

Melampaui Pilkada Jakarta: Beberapa Ukuran Pemimpin Politik Lokal Indonesia Versi KontraS

Melampaui Pilkada Jakarta […]
Januari 17, 2017

Ribuan Kartu Pos Desak Presiden Selesaikan Kasus Munir

Ribuan Kartu Pos […]
Januari 16, 2017

Menuntut Janji yang Diingkari: Presiden Harus Memastikan Gubernur Jawa Tengah Patuhi Putusan MA

Menuntut Janji yang […]
Januari 9, 2017

KLHK Segera Ambil Tindakan Untuk Selamatkan Pulau Romang

KLHK Segera Ambil […]