Hal: Surat Terbuka “Segera Bebaskan Pemilik Tanah Onderneming, Sdr. Apet Madili”

 

Kepada Yang Terhormat,

Kapolda Sulawesi Tengah

Brigjen Pol Drs Rudy Sufahriadi

Di tempat

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapatkan informasi dari keluarga, tentang penangkapan sewenang-wenang atas nama Saprudin Madili alias Apet Madili, 43 tahun. Pada hari Senin tanggal 30 November 2016 di Desa Bohotokong sekitar jam 09.45 WITA, tiga orang anggota Polsek Bunta, berpakaian preman, hanya menggunakan celana pendek (tanpa seragam Polisi), masuk ke dalam rumah Tante Mili (saudara Bapak Apet Madili), dengan cara mendobrak pintu rumah untuk mencari Bapak Apet Madili, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan. Kemudian ketiga orang anggota Polsek Bunta menuju ke belakang rumah dimana Bapak Apet Madili sedang bersama empat orang temannya, di Desa Polo sedang bekerja sebagai buruh upah harian mengeringkan kelapa kopra, milik Bapak Yamin, di lokasi “Porono(bahasa lokal, artinya tempat pembakaran kelapa untuk dijadikan kopra).

Kemudian tiga orang anggota Polsek Bunta, menyergap dan menangkap Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili, tanpa memberikan penjelasan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan. Bapak Apet Madili, tanpa perlawanan (dengan keadaan gugup dan bingung, juga dialami empat orang kawannya pada saat kejadian penyergapan) dan mengikuti tiga orang anggota Polsek Bunta, meski tanpa menggunakan alas kaki (sandal). Saprudin Madili alias Apet Madili, hanya sempat mengambil baju yang belum sempat digunakan dan diselipkan di ketiak, lalu dia dimasukkan ke dalam mobil Avanza berwarna merah yang saat itu dalam posisi mesin masih hidup.

Dua jam setelah penangkapan Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili, Sekretaris Desa Bohotokong, datang ke rumah Bapak Sofyan selaku Ketua Organisasi Tani Buruh dan Nelayan, memberikan surat yang dititipkan anggota Kepolisian Resort Banggai atas nama Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili. Surat perintah penangkapan dan membawa, tidak diserahkan kepada pihak keluarga Bapak Saprudin Madili. Sebelum menerima surat penangkapan Bapak Saprudin Madili, Bapak Sofyan menanyakan nama pengantar surat penangkapan yang bernama Suwandi dan bertugas di Polsek Bunta.

Kemudian Bapak Sofyan menyerahkannya kepada pihak keluarga Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili. Isi dan tujuan yang diserahkan pada keluarga sebagai berikut: Surat Perintah Menangkap dan Membawa TERSANGKA atas nama Saprudin Madili alias Apet Madili, yang diperintahkan dalam surat tugas: SP BAWA/1354-b/XI/2016/Reskrim. tanggal 30 November 2016, kepada masing-masing nama dan pangkat sebagai berikut: 1. IPDA TEDDY, PENYIDIK PEMBANTU; 2. AIPDA RAINI LAATO, PENYIDIK PEMBANTU; 3. BRIPKA ARHAN A. ARIF, PENYIDIK PEMBANTU; 4. BRIPKA M. NAIM DUILA, PENYIDIK PEMBANTU; 5. BRIPKA RANO DARNO, PENYIDIK PEMBANTU; 6. BRIPKA DESDI S. DAY, PENTIDIK PEMBANTU; 7. BRIPDA SUDARMONO, PENIYIDIK PEMBANTU. Pertimbangan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka: Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dan menghadapkan tersangka karena tidak memenuhi Surat Pemanggilan yang sah untuk kedua kalinya tanpa alasan yang patut dan wajar.

Perintah penangkapan dan membawa (disebut TERSANGKA) Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili, pemilik usaha perkebunan kelapa PT. Saritama Abadi melaporkan tindakan yang dilakukan Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili, di atas tanah milik PT. Saritama Abadi. Pada Kepolisian Resort Banggai dengan sangkaan “Perusakan Barang Milik Orang dan Pencurian Barang Milik Orang” tanggal 20 Mei 2016 dengan Nomor:  LP/258/V/2016/SULTENG/Res Banggai. Berdasarkan laporan pihak perusahan Kepolisian Resort Banggai, mengeluarkan surat pemanggilan kepada Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili. Pada tanggal 16 Agustus 2016, surat panggilan pertama Nomor: SP-gil/1354/VIII/2016/Res Krim., namun tidak dihadiri Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili. Kemudian pihak Kepolisian Resort Banggai kembali melakukan pemanggilan kepada Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili, pada tanggal 22 Agustus 2016, dengan Nomor: Sp-gil/1354-a/VIII/2016/Res Krim.

Tanah onderneming, dimana Apet mengambil kayu bakar dari pagar batas antara kebun dan memangkas pagar adalah kebiasaan petani di Desa Bohotokong setiap hari. Setiap tiga bulan sekali panen kelapa kupas (kopra) dilakukan petani Desa Bohotokong di atas tanah miliknya, yang dikuasai semenjak tahun 1980, jauh sebelum Izin Usaha Perkebunan diterbitkan tahun 1996. Artinya, Apet Madili melakukan segala aktivitas, bertani di tanah sendiri yang sah dimiliki oleh Sdr. Saprudin Madili alias Apet Madili, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Pidana Tingkat Kasasi Melalui Keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan: No. 936k/pid/2012 dan Putusan Perkara Perdata Tingkat Kasasi No. 944k/pdt/2009.

Sejarah singkat tanah onderneming diserahkan pada masyarakat Desa Bohotokong, berdasarkan permohonan yang diajukan Kepala Desa Bohotokong atas nama Husen Taher pada tahun 1982. Tim petugas pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah bernama Dance Adam, BPN Kabupaten Banggai dan petugas Kecamatan Bunta datang melakukan sosialisasi dan menyerahkan formulir pendataan warga yang telah mengolah dan membuat perumahan di Desa Bohotokong. Awal peristiwa penangkapan warga di Desa Bohotokong, ketika Kepala Desa Bapak Husen Taher mengajukan permohonan hak atas tanah onderneming di Desa Bohotokong dan kedatangan Tim BPN di Desa Bohotokong. Warga sering mengalami berbagai intimidasi dan paksaan dengan tujuan agar warga menerima ganti rugi. Tepatnya dimulai dari tanggal 5 Juli 1996, dimana anak pemilik perusahan PT. Saritama Abadi (Theo Nayoan) bernama Jhony Nayoan, secara terang-terangan mendatangi warga dan melakukan intimidasi, dengan kalimat kalau tidak menyerahkan tanah dianggap PKI, cara itu dilakukan agar warga menerima ganti rugi. Didukung Polsek Bunta bernama Edy Mulyono memaksakan agar warga segera menerima ganti rugi dan serahkan tanah kepada Theo Nayoan. Akibat berbagai intimidasi yang dialami warga, Kepala Desa Bohotokong Husen Taher, membuat surat ralat ke Badan Pertanahan Nasional Pusat, pada bulan Mei 1996, tentang permohonan pengadaan tanah untuk warga Desa Bohotokong bekas hak barat, Surat Ralat pembatalan permohonan pengadaan tanah hak barat No. 92/DB/VI/1996.

Pada tanggal 7 April 1997, BPN Propinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan izin Hak Guna Usaha atas nama PT. Saritama Abadi. Kemudian warga Desa Bohotokong melakukan keberatan dengan berkirim surat kepada BPN Kabupaten Banggai, BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan BPN Pusat. Lalu pada tanggal 26 Agustus 1999, berdasarkan surat keberatan warga Desa Bohotokong, BPN Pusat mengeluarkan surat nomor 570. 32-3506-DIII.2 yang ditandatangani oleh I Made Gunawan, SH (Direktur Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah selaku Ketua Penanganan Sengketa Pertanahan) meminta kepada BPN Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penelitian atas kebenaran pengaduan masyarakat, kemudian mengambil langkah-langkah penyelesaian dan melaporkan hasilnya kepada BPN Pusat.

 

Untuk itu dan oleh karenanya, tindakan Kepolisian dalam menangani perkara yang disengketakan PT. Saritama Abadi dan perlakukan tujuh orang oknum Kepolisian Resort Banggai, yang ditugaskan dalam surat: SP BAWA/1354-b/XI/2016/Reskrim., pada tanggal 30 November 2016 adalah kejahatan yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, dengan merampas kemerdekaan Apet Madili dengan menggunakan kekuasaan Kepolisian. Lebih jelasnya sebagai berikut;

  • Bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bunta terhadap warga Desa Bohotokong, tidak sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena Jo. Pasal 36 ayat (1)  Perkap No. 14 Tahun 2012, karena penangkapan yang dilakukan tanpa dilengkapi oleh surat penangkapan pada saat penangkapan tersebut dilakukan.
  • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bunta terhadap Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili, warga Desa Bohotokong Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (prinsip legalitas dan prosedural), karena dilaksanakan tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai penyidikan (profesional) serta tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya (proporsional) dan dilakukan secara tertutup sehingga tidak dapat diakses masyarakat (transparan), sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
  • Bahwa telah terjadi pelanggaran hak untuk tidak mengalami penangkapan sewenang-wenang, hak untuk tidak mengalami penyiksaan, serta hak untuk diakui sama di hadapan hukum terhadap saudara Saprudin Madili alias Apet Madili, sebagaimana yang dijamin melalui Pasal 18, 33, dan 34  UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Jo. Pasal 6 Huruf (a), (c), dan (d)  Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam Tugas Kepolisian.

 

Oleh karena itu, kami mendesak KAPOLDA Sulawesi Tengah untuk:

Pertama, Segera membebaskan Apet Madili sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Pidana Tingkat Kasasi melalui Keputusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan: No. 936k/pid/2012 dan Putusan Perkara Perdata Tingkat Kasasi No. 944k/pdt/2009 bahwa tanah tersebut milik Apet Madili, maka penangkapan terhadapnya adalah kesalahan.

Kedua, Memerintahkan Propam Polda Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan hukum terhadap anggota Kepolisian yang ditugaskan pada tanggal 30 November 2016, yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap Bapak Saprudin Madili alias Apet Madili, warga Desa Bohotokong Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, serta memastikan proses hukum terhadap anggotanya.

Ketiga, Menjamin keamanan warga Bohotokong dari ancaman siapa pun yang ingin menguasai aset masyarakat.

 

 

Jakarta, 09 Desember 2016

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar, SH, MA

Koordinator

 

 

Tembusan:

  1. KAPOLRI
  2. Kompolnas
  3. Ombudsman RI
  4. Komnas HAM RI
  5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  6. Menteri Agraria dan Ketataruangan
  7. Gubernur Sulawesi Tengah
  8. Ka. Bareskrim POLRI
  9. Ka. Div Propam POLRI
Desember 14, 2016

Surat Terbuka: Segera Bebaskan Pemilik Tanah Onderneming, Sdr. Apet Madili

Hal: Surat Terbuka […]
Desember 10, 2016

”Dianggap Tidak Penting” : Agenda HAM Belum Menjadi Prioritas Catatan Situasi dan Advokasi Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 2016

Memaknai peringatan hari […]
Desember 10, 2016

Pernyataan KontraS dalam rangka hari HAM Internasional

Pernyataan KontraS dalam […]
Desember 8, 2016

Presiden Joko Widodo #MasihIngat: Penyelesaian Pelanggaran HAM berat di Masa Lalu?

Presiden Joko Widodo […]
November 30, 2016

Mendesak Proses Hukum Terhadap Anggota Polisi Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur

Mendesak Proses Hukum […]
November 28, 2016

Presiden Jokowi Jangan Lari dari Tanggung Jawab Mengungkap Kasus Munir

Presiden Jokowi Jangan […]
November 24, 2016

Menghadirkan Komisi Kebenaran Di Aceh : Sebuah Tantangan Indonesia Untuk Berpihak Pada Kebenaran Dan Keadilan

Sebuah capaian signifikan […]
November 17, 2016

Pertemuan Aktivis HAM dengan Ketua MPR: Membahas Komisi Kepresidenan Penyelesaian Kejahatan HAM Berat Masa Lalu

Pertemuan Aktivis HAM […]
Oktober 25, 2016

`Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir: Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi

`Lenyapnya` Dokumen TPF […]
Oktober 24, 2016

Penyiksaan Merusak Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) 2016

Menempatkan tanggal 26 […]