Mendesak Proses Hukum Terhadap Anggota Polisi Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengutuk tindakan perkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Briptu Hery Ismail, Anggota Polres Kepulauan Seribu Jakarta Utara (selanjutnya disebut sebagai pelaku) terhadap D, seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Akibat dari tindakan perkosaan tersebut, korban yang kini tengah mengandung +/- 8 bulan ini mengalami trauma dan depresi serta tidak dapat melanjutkan sekolah lagi.

Dari pendampingan dan investigasi KontraS terhadap kasus ini, ada berbagai catatan yang kami temukan terkait lambatnya proses penyelidikan terhadap kasus yang menimpa D, diantaranya :

  • Bahwa awal mula peristiwa ini terjadi saat korban yang masih duduk di bangku SMP mengalami perkosaan yang dilakukan oleh sebanyak 8 orang pada 13 Maret 2016. Seorang pelaku diantaranya adalah tetangga D. Peristiwa perkosaan ini awalnya disembunyikan D karena takut dan trauma, namun karena peristiwa perkosaan tersebut membuat korban hamil, maka pada 13 Juli 2016 akhirnya korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan bukti lapor nomor; TBL/884/K/VII/2016/PMJ/RESJU yang langsung diterima oleh penyidiknya langsung bernama Vero, unit PPA Polres Jakarta Utara dan langsung dilakukan Visum.
  • Bahwa saat penyidik datang ke rumah D untuk melakukan investigasi dan permintaan keterangan korban, salah satu tetangga D bernama Briptu Hery Ismail menawarkan diri untuk membantu menindaklanjuti kasus yang menimpa D, disaksikan langsung oleh pihak keluarga dan penyidik Polres Jakarta Utara. Pada hari Jumat, 4 November 2016 pukul 09.20 WIB, pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan menggunakan seragam dan atribut polisi lengkap,mengajak korban pergi dengan alasan akan diantarkan ke Polres Jakarta Utara dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan peristiwa perkosaan. Namun kemudian, pelaku justru malah membawa korban ke sebuah tempat kost di daerah Koja, Jakarta Utara dan langsung mengancam korban untuk membuka pakaian dan memperkosanya. Setelah itu, pelaku membawa kembali D pulang ke rumahnya dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
  • Bahwa pada saat D melakukan pelaporan ke unit PPA Polres Jakarta Utara, korban tidak mendapatkan pendampingan maupun akses psikososial sebagaimana yang diwajibkan menurut Pasal 69A huruf C dan D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, padahal kondisi D saat itu tengah mengandung dan masih berusia dibawah umur.
  • Bahwa karena tidak ada tindak lanjut yang jelas atas peristiwa perkosaan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Utara maupun pertanggungjawaban pidana atas perkosaan yang dilakukan oleh Briptu Hery Ismail, pihak keluarga kemudian mengadukan hal tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Hari Kamis, 8 September 2016 dengan bukti surat pengaduan STTP Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: 684/KPAI/Pgdn/IX/2016. KPAI kemudian menyurati Kapolres Jakarta Utara dan P2TP2A untuk meminta agar pelaporan D ditindaklanjuti namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh Kapolres Jakarta Utara.
  • Bahwa terhadap kasus perkosaan yang pertama dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada 13 Juli 2016, belum ada satu tersangka pun yang diproses secara hukum. Penyidik baru melanjutkan penyelidikan kembali setelah KontraS melaporkan kasus perkosaan terhadap D ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2016.
  • Bahwa D dan keluarganya dengan didampingi KontraS melakukan pelaporan ke Unit PPA dan SPKT Polda Metro Jaya pada 14 November 2016 untuk melaporkan tindakan perkosaan Briptu Hery Ismail, namun sempat ditolak dan dipersulit oleh anggota Kepolisian yang bertugas di bagian SPKT dengan alasan tidak cukup bukti. Pelaporan baru dapat diterima ketika D menunjukkan nomor handphone Briptu Hery Ismail dan saat nomor tersebut disimpan oleh Tim KontraS melalui aplikasi Whatsapp, muncul foto pelaku lengkap dengan pakaian dinas kepolisian. Baru setelah itu, penyidik akhirnya mau menerima laporan dan D kembali menjalani Visum Et Repertum di RS Polri Sukamto dengan Surat Tanda Terima Pelaporan Nomor : TBL/XI/2016/PMJ/Dit.
  • Namun atas pelaporan tersebut, hingga saat ini pihak penyidik masih belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku Briptu Hery Ismail sehingga pelaku yang mengetahui D sudah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya kemudian melakukan tindakan pengancaman dan pengrusakan pintu pagar rumah milik D dan keluarganya pada hari Jumat, 18 November 2016 hingga D trauma untuk pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Senin, 28 November 2016, keluarga D dengan didampingi KontraS melaporkan tindakan pengrusakan pagar rumah yang dilakukan oleh pelaku ke Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Terima Pelaporan Nomor : TBL/5861/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum

Terkait dengan tindakan tersebut, kami menilai bahwa berlarut-larutnya proses penyidikan baik yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya mengakibatkan pelaku bisa leluasa untuk melakukan serangkaian tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap D maupun keluarganya, terlebih mengingat pelaku sampai hari ini masih bekerja sebagai anggota kepolisian aktif dan belum pernah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih lanjut, tindakan perkosaan yang dilakukan oleh Briptu Hery Ismail menunjukkan bahwa masih ada anggota Kepolisian RI yang menyalahgunakan jabatan dan seragamnya untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak ditindak secara tegas oleh institusinya. Dari catatan pemantauan KontraS, sepanjang Januari – November 2016, terdapat 23 kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri, dengan jumlah korban sebanyak 26 orang.

Terkait dengan fakta-fakta diatas, untuk itu kami mendesak:

Pertama,  Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, akuntabel dan profesional terkait kasus kekerasan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Briptu Hery Ismail yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada lagi intimidasi maupun tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan keluarganya maupun dari institusi kepolisian tempat pelaku bekerja;

Kedua, Kapolri untuk memanggil Kapolres Jakarta Utara atas tindakan penyidiknya yang lambat dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan korban sehingga membuat pelaku dapat terus melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Kapolri juga harus melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin terhadap kinerja setiap penyidik yang menerima laporan masyarakat kepada institusi kepolisian terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan setiap anggotanya di lapangan dan memastikan bahwa pelaporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian;

Ketiga, Lembaga Pengawas Eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu Hery Ismail, pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga mengakibatkan pelaku masih dapat bebas melakukan tindakan pengancaman dan pengrusakan rumah milik korban;.

Jakarta, 30 November 2016

Badan Pekerja KontraS,

Haris Azhar, S.H., MA

Koordinator

November 30, 2016

Mendesak Proses Hukum Terhadap Anggota Polisi Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur

Mendesak Proses Hukum […]
November 28, 2016

Presiden Jokowi Jangan Lari dari Tanggung Jawab Mengungkap Kasus Munir

Presiden Jokowi Jangan […]
November 24, 2016

Menghadirkan Komisi Kebenaran Di Aceh : Sebuah Tantangan Indonesia Untuk Berpihak Pada Kebenaran Dan Keadilan

Sebuah capaian signifikan […]
November 17, 2016

Pertemuan Aktivis HAM dengan Ketua MPR: Membahas Komisi Kepresidenan Penyelesaian Kejahatan HAM Berat Masa Lalu

Pertemuan Aktivis HAM […]
Oktober 25, 2016

`Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir: Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi

`Lenyapnya` Dokumen TPF […]
Oktober 24, 2016

Penyiksaan Merusak Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) 2016

Menempatkan tanggal 26 […]
Oktober 21, 2016

Hentikan Pengambilalihan Lahan Secara Paksa oleh PT Pertiwi Lestari!

Hentikan Pengambilalihan Lahan […]
Oktober 20, 2016

Dua Tahun Pemerintahan Widodo-Kalla: Minim Prestasi, Gemar Klaim Sepihak Keberhasilan Penegakan Hukum Dan HAM

Dua Tahun Pemerintahan […]
Oktober 19, 2016

Komnas HAM Hari Ini: Antara Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Tertunda dan Dugaan Praktik Penyelewengan Keuangan

Komnas HAM Hari […]
Oktober 19, 2016

Ultimatum Suciwati Untuk Presiden RI: Hentikan Pembelaan Diri dan Lempar Tanggungjawab

Ultimatum Suciwati Untuk […]