Mendesak Proses Hukum Terhadap Anggota Polisi Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengutuk tindakan perkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Briptu Hery Ismail, Anggota Polres Kepulauan Seribu Jakarta Utara (selanjutnya disebut sebagai pelaku) terhadap D, seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Akibat dari tindakan perkosaan tersebut, korban yang kini tengah mengandung +/- 8 bulan ini mengalami trauma dan depresi serta tidak dapat melanjutkan sekolah lagi.
Dari pendampingan dan investigasi KontraS terhadap kasus ini, ada berbagai catatan yang kami temukan terkait lambatnya proses penyelidikan terhadap kasus yang menimpa D, diantaranya :
Terkait dengan tindakan tersebut, kami menilai bahwa berlarut-larutnya proses penyidikan baik yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya mengakibatkan pelaku bisa leluasa untuk melakukan serangkaian tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap D maupun keluarganya, terlebih mengingat pelaku sampai hari ini masih bekerja sebagai anggota kepolisian aktif dan belum pernah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih lanjut, tindakan perkosaan yang dilakukan oleh Briptu Hery Ismail menunjukkan bahwa masih ada anggota Kepolisian RI yang menyalahgunakan jabatan dan seragamnya untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak ditindak secara tegas oleh institusinya. Dari catatan pemantauan KontraS, sepanjang Januari – November 2016, terdapat 23 kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri, dengan jumlah korban sebanyak 26 orang.
Terkait dengan fakta-fakta diatas, untuk itu kami mendesak:
Pertama, Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, akuntabel dan profesional terkait kasus kekerasan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Briptu Hery Ismail yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada lagi intimidasi maupun tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan keluarganya maupun dari institusi kepolisian tempat pelaku bekerja;
Kedua, Kapolri untuk memanggil Kapolres Jakarta Utara atas tindakan penyidiknya yang lambat dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan korban sehingga membuat pelaku dapat terus melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Kapolri juga harus melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin terhadap kinerja setiap penyidik yang menerima laporan masyarakat kepada institusi kepolisian terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan setiap anggotanya di lapangan dan memastikan bahwa pelaporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian;
Ketiga, Lembaga Pengawas Eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu Hery Ismail, pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga mengakibatkan pelaku masih dapat bebas melakukan tindakan pengancaman dan pengrusakan rumah milik korban;.
Jakarta, 30 November 2016
Badan Pekerja KontraS,
Haris Azhar, S.H., MA
Koordinator