Negara Harus Bertanggungjawab Mencari dan Mengumumkan Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Omah Munir menuntut Pemerintah untuk segera mematuhi dan melaksanakan seluruh amar putusan yang dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 10 Oktober 2016 lalu terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh KontraS. Proses sengketa informasi ini telah berjalan sejak 22 Juni 2016 dengan menghadirkan alat bukti maupun saksi-saksi dari pihak pemohon (KontraS) yaitu Usman Hamid (Sekretaris TPF Munir) dan Hendardi (Anggota TPF Munir) dan saksi yang diajukan oleh KIP yaitu Sudi Silalahi (Mantan Menteri Sekretariat Kabinet) yang berhalangan hadir namun keterangan tertulisnya dibacakan dalam persidangan pada 19 September 2016.

Dalam pemantauan kami, sejak surat permohonan informasi dilayangkan oleh KontraS pada 17 Februari 2016 hingga proses persidangan berjalan, pihak termohon dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg) selalu menegaskan bahwa tidak memiliki dan menguasai dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir. Pernyataan Setneg ini tentunya bertentangan dengan amanat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang menyatakan “Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara”.

Selain itu, paska keputusan Majelis Komisioner (MK) KIP, pihak Sekneg baru kemudian menyatakan dokumen tersebut hilang. Pernyataan ini tidak pernah muncul saat surat menyurat dilakukan dengan KontraS dan tidak disampaikan pada proses ajudikasi di KIP. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Istana dan Setneg tidak berupaya serius menjawab tantangan penuntasan kasus Munir dengan menyembunyikan keterangan status keberadaan dokumen TPF Munir tersebut. Hal ini sekaligis menunjukkan ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merespon partisipasi korban dan warga atas informasi penegakan hukum. Sungguh memprihatinkan.

Atas pernyataan Setneg tersebut, kami tidak melihat adanya upaya dan itikad baik dari Setneg untuk bertanggung jawab mencari keberadaan hasil penyelidikan TPF Kasus Meninggalnya Munir yang disusun anggota TPF Munir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 silam. Kedepan, kami mempertanyakan tindakan-tindakan apa yang akan ditempuh Sekneg untuk menjawab ketiadaan dokumen TPF Munir yang seharusnya telah diarsipkan dengan baik oleh Setneg mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen penting Kenegaraan.

Perlu dipahami, ketiadaan dokumen dimaksud saat ini di lingkungan Kesekretariatan Negara tetap tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Setneg untuk mencari dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengumumkannya kepada Publik. Secara tegas, kami juga menolak pernyataan-pernyataan yang belakangan muncul dan disampaikan oleh pihak-pihak diluar otoritas terkait dan tidak memiliki relevansi guna merespon ketiadaan dokumen TPF Munir.

Berdasarkan hal diatas, kami mendesak :

Pertama, Presiden RI Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (Pasal 4 UUD 1945) untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir kepada publik dan alasan mengapa Pemerintah belum mengumumkan hasil penyelidikan tersebut hingga saat ini mengingat dokumen hasil penyelidikan dimaksud sudah dinyatakan sebagai informasi yang wajib diumumkan untuk publik;

Kedua, Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk mencari dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir dan mengumumkan secara resmi kepada publik mengapa dokumen tersebut tidak ditemukan di dalam dokumentasi dan arsip Kesekretariatan Negara.

 

 

Jakarta, 14 Oktober 2016

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Omah Munir

Oktober 14, 2016

Negara Harus Bertanggungjawab Mencari dan Mengumumkan Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir

Negara Harus Bertanggungjawab […]
Oktober 10, 2016

Peringatan 14 Tahun Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: Tren Vonis Mati Meningkat, Banyak Cacat Hukum Yang Terus Melanggengkan Praktik Hukuman Mati

Sejak 14 tahun […]
Oktober 10, 2016

Putusan KIP Menjadi Momentum Baru Pengungkapan Kasus Munir

Putusan KIP Menjadi […]
Oktober 9, 2016

KIP Segera Perintahkan Presiden RI Mengumumkan Dokumen TPF Munir

KIP Segera Perintahkan […]
Oktober 7, 2016

Tidak Berikan Rekam Medis Merupakan Sebuah Pengingkaran Hukum

Tidak Berikan Rekam […]
Oktober 6, 2016

Polda Riau Ingkar Janji Dokumen Publik Ditutup

Polda Riau Ingkar […]
Oktober 5, 2016

Dilema Profesionalisme Serdadu Militer Indonesia: Pengingkaran Akuntabilitas yang Menguat

Dilema Profesionalisme Serdadu […]
Oktober 4, 2016

Data Hukuman Mati di Indonesia 2016

selengkapnya klik link […]
Oktober 3, 2016

Kasus Kekerasan Jurnalis Di Madiun, Cermin Brutalitas Aktor Keamanan di Indonesia

Kasus Kekerasan Jurnalis […]
Oktober 3, 2016

Presiden Harus Memerintahkan Kapolri Menyidik Kembali SP3 15 Korporasi

Presiden Harus Memerintahkan […]