Usut Tuntas Kematian Almarhum Asep Sunandar oleh Anggota Polres Cianjur

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Mabes POLRI untuk melakukan penindakan terkait dengan pelanggran prosedural hingga dugaan praktik – praktik penyiksaan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan kematian Alm. Asep Suandar pasca dilakukan penagkapan oleh anggota Polres Cianjur, pada tanggal 10 September 2016.

Peristiwa ini bermula ketika pada tanggal 10 September 2016, sekitar pukul 04.30 Wib, Alm. Asep Sunandar (yang selanjutnya disebut sebagai korban) bersama dengan ke-2 orang rekannya dibawa oleh 3 (tiga) orang tak dikenal –belakangan diketahui ke-3 orang tersebut merupakan anggota Polres Cianjur- di kediaman Ketua RW setempat. Berdasarkan ke-2 (dua) orang rekannya bahwa pada saat dilakukan penagkapan korban dan ke-2 orang rekannya ditodongkan senjata api kemudian tangan dan mata korban dilakban tanpa memberikan penjelasan maksud dan tujuannya. Menurut kedua rekan korban tidak ada baku tembak terjadi. Korban dan ke-2 orang temannya kemudian dipisah, dimana ke-2 orang korban kemudian dibawa ke Polres Cianjur, sementara ke-2 orang rekan korban tidak mengetahui keberadaan korban.

Siang harinya pihak keluarga mendapatkan informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, guna memastikan keberadaan korban, pihak keluarga kemudian mendatangi RSUD Cianjur, namun tidak diperbolehkan oleh pihak RSUD tanpa seizin dari pihak kepolisian, setelah mendapatkan izin dari pihak kepolisian keluarga mendapati jenazah Alm. Asep Sunandar. Setelah memastikan kondisi korban, pihak keluarga kemudian meminta membawa pulang jenazah alamarhum, namun lagi – lagi pihak keluarga tidak diperkenankan sebelum ada izin dari Kapolres.

 

Terkait dengan hal diatas dan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga, kami menilai bahwa telah terjadi keslahan prosedur, dugaan tindak pidana dan sejumlah pelanggaran HAM terkait dengan keseluruhan proses penaganan yang dilakukan oleh anggota Polres Cianjur sejak dilakukannya penagkapan hingga kematian terhadap korban pada saat dibawa penguasaan anggota Polres Cianjur, yang antara lain:

  • Bahwa proses penangkapan baik terhadap korban maupun ke-2 orang rekan korban tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan serta tanpa menjelaskan tindak pidana yang disangkakan sebagai mana yang telah diatur dalam sejumlah peraturan internal kepolisian dan hukum acara;
  • Bahwa setelah dilakukan penagkapan terhadap ke-2 orang rekan korban, tidak ada proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka, hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh ke-2 orang rekan korban yang menjelaskan bahwa pada sore harinya mereka dilepas begitu saja oleh pihak kepolisian tanpa menjelaskan kepada mereka terkait dengan penyebab penagkapan;
  • Bahwa pihak kepolisian tidak memberikan informasi apapun kepada keluarga korban, mulai dari pengkapan terhadap korban hingga keberdaan korban di RSUD Cianjur. Informasi keberadaan korban di RSUD Cianjur justru disampaikan oleh pihak RSUD Cianjur;
  • Bahwa pada saat ditemui oleh pihak keluarga, jenazah korban dalam kondisi tangan terikat dan ditemukannya sejumlah luka bolong pada tubuh korban (sekitar kurang lebih 12 luka bolong) yang masih mengeluarkan darah;
  • Bahwa pihak keluarga telah meminta dilakukan otopsi terhadap korban dan meminta rekam medis, namun tidak diberikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur.
  • Bahwa setelah korban meninggal, pihak keluarga diminta oleh pihak kepolisian untuk menandatangani surat pernyataan, dan memberikan uang belasungkawa kepada pihak keluarga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

Terkait temuan diatas, Kami berpendapat bahwa:

Tidak adanya berkas sebagai syarat administratif dari upaya paksa yang dilakukan oleh Polres Cianjur baik terhadap korban maupun ke-2 rekannya, hal ini jelas merupakan pelanggaran prosedur hukum acara, baik yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP maupun Pasal 37 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;

  1.  Diduga keras terdapat pelanggaran terkait penggunaan senjata api oleh polisi sebagaimana diatur Perkapolri  No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
  2. Kondisi jenazah korban yang mana pada saat di temui oleh pihak keluarga di RSUD Cianjur dalam kondisi kedua tangan korban terikat kebelakang serta luka tembakan pada tubuh korban (sekitar kurang lebih 12 luka tembakan) hal ini diduga keras merupakan tindakan pembunuhan diluar proses hokum (extra judicial killing)  yang dilakukan oleh penyidik Polres Cianjur. Tindakan tersebut  merupakan  kejahatan pembunuhan yang melanggar KUHP dan sulit  dipercayai bahwa tindakan yang dilakukan adalah sebagai bentuk pembelaan diri;
  3. Upaya Polri meminta keluarga korban untuk tidak menuntut pertanggungjawaban terhadap kematian korban merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran HAM bagi keluarga korban untuk memperoleh keadilan. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi…”. Pasal 17 ini jelas menjamin siapapun dengan dugaan kejahatan apapun berhak atas sebuh proses hukum yang jujur dan baik.

Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, kami mendesak:

Pertama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri untuk segera turun dan melakukan penyelidikan dan memastikan proses pengungkapan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menindak dengan tegas anggota-anggota kepolisian yang menghalang-halangi proses penggungkapan kasus diatas. Serta memastikan segala upaya intimidasi terhadap keluarga-keluarga korban maupun saksi – saksi tidak terjadi dan menjamin kebebasan keluarga korban untuk menuntut atau mencari keadilan terkait dengan segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran dalam peristiwa ini;

Kedua, Mabes Polri dan Polda Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti proses pidana penanganan kasus ini termasuk melakukan upaya visum dan outopsi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian korban, dan tidak menjadikan mekanisme internal Polri sebagai pola untuk menutup proses pidana serta mengevaluasi kinerja Polri secara keseluruhan yang masih terus menggunakan praktik penyiksaan dan arogansi serta penggunaan kekuatan secara berlebihan yang tidak profosional dan profesional dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya;

Ketiga, Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus ini terkait dengan hilangnya hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang – wenang dan dugaan maladministrasi oleh anggota Polres Cianjur yang menyebabkan kematian Alm. Asep Sunandar;

Keempat, Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Kompolnas untuk memanggil dan mendesak akuntabilitas Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam menangani perkara ini;

Kelima, Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) RI  untuk segera memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi – saksi dan pihak keluarga, mengingat informasi pengaduan ini telah disampaikan kepada LPSK RI.

 

 

Jakarta, 21 September 2016

 

Narahubung:

Putri Kanesia Kontras (08151623293)

Arif Maulana LBH Jakarta (0817256167)

Harold Arons LBH Bandung (085722424153)

September 21, 2016

Usut Tuntas Kematian Almarhum Asep Sunandar oleh Anggota Polres Cianjur

Usut Tuntas Kematian […]
September 16, 2016

Kriminalisasi Modus Dan Kasus-Kasusnya Di Indonesia

Kasus-kasus rekayasa dalam […]
September 13, 2016

Kesempatan yang Hilang, Janji yang tak Terpenuhi.

Indonesia tahun 1998. […]
September 13, 2016

Peredaran Obat Palsu dan Kedaluwarsa: Negara (Kembali) Gagal Hadir

Peredaran Obat Palsu […]
September 7, 2016

Hilangnya Semangat Rekam Jejak Dalam Pergantian Kepala BIN

Hilangnya Semangat Rekam […]
September 1, 2016

Kesimpulan Pemohon Atas Sidang Sengketa Iinformasi Publik Terkait Belum Diumumkannya Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir

Hak untuk memperoleh […]
Agustus 30, 2016

Hukum Seberat-beratnya, Jangan Beri Jabatan pada Para Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

Hukum Seberat-beratnya, Jangan […]
Agustus 30, 2016

Kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Segera Hentikan Kriminalisasi Petani Bahotokong Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

Kepada Kapolda Sulawesi […]
Agustus 29, 2016

Surat Terbuka: Tindak Kekerasan TNI AU Kepada Jurnalis dan Warga

No       :  /SK-KontraS/VIII/2016 […]
Agustus 29, 2016

Polri Harus Segera Melakukan Audit Terhadap SP3 Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan!

Polri Harus Segera […]