Hak untuk memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai sebuah hak, kebebasan memperoleh informasi merupakan elemen penting dari perwujudan sebuah negara demokratis. Keterbukaan informasi sejatinya akan memastikan Pemerintah tetap pada kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat sesuka hati atau sebaliknya, menyimpan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi masyarakat.

selengkapnya klik link di sini

September 1, 2016

Kesimpulan Pemohon Atas Sidang Sengketa Iinformasi Publik Terkait Belum Diumumkannya Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir

Hak untuk memperoleh […]
Agustus 30, 2016

Hukum Seberat-beratnya, Jangan Beri Jabatan pada Para Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

Hukum Seberat-beratnya, Jangan […]
Agustus 30, 2016

Kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Segera Hentikan Kriminalisasi Petani Bahotokong Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

Kepada Kapolda Sulawesi […]
Agustus 29, 2016

Surat Terbuka: Tindak Kekerasan TNI AU Kepada Jurnalis dan Warga

No       :  /SK-KontraS/VIII/2016 […]
Agustus 29, 2016

Polri Harus Segera Melakukan Audit Terhadap SP3 Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan!

Polri Harus Segera […]
Agustus 24, 2016

Putusan Mahkamah Konstitusi: Terjadi Ketidakpastian Hukum Akibat Absennya Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM berat

Putusan Mahkamah Konstitusi: […]
Agustus 20, 2016

71 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Refleksi Bersama Atas Kepedulian dan Perjuangan Menuntut Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

71 Tahun Kemerdekaan […]
Agustus 19, 2016

Posko Darurat Bongkar Aparat: Belum Terjaminnya Hak Para Pelapor

Posko Darurat Bongkar […]
Agustus 16, 2016

11 Tahun MoU Helsinki: Pemenuhan Hak-Hak Korban Belum Terlaksana

11 Tahun MoU […]
Agustus 15, 2016

Melacak Jejak Putusan-Putusan Yang Ditumpulkan: Memahami Kejanggalan Mekanisme Aliran Uang 1,4 Juta Pil MDMA

Melacak Jejak Putusan-Putusan […]