Posko Darurat Bongkar Aparat:
Belum Terjaminnya Hak Para Pelapor

Koalisi Anti Mafia Narkoba sejak 4 Agustus 2016 telah mendirikan Posko Darurat Bongkar Aparat di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Posko tersebut bertujuan memberikan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai keterlibatan aparat (Polri, TNI, BNN, dsb) dalam kejahatan narkotika. Posko ini melindungi kerahasiaan identitas dari setiap pelapor. Setiap tindak lanjut atas informasi dari laporan tersebut juga akan meminta persetujuan pelapor terlebih dahulu untuk menjaga keselamatan pelapor.

Selama 15 hari dibuka, Posko telah menerima 45 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 38 kasus berkaitan dengan keterlibatan aparat dalam kejahatan narkotika. Dari jumlah tersebut, sebagian besar peristiwa yang diadukan terjadi di DKI Jakarta yakni sejumlah 13 kasus. Selengkapnya dapat dilihat dalam tabel berikut:

ProvinsiJumlah  Kasus
DKI Jakarta13
Banten1
Sumatera Utara3
Aceh1
Lampung3
Nusa Tenggara Barat1
Sulawesi Tengah3
Sulawesi Selatan1
Jawa  Barat2
Jawa Timur2
Kalimantan Timur1
Tidak ada keterangan wilayah2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagian besar pengaduan tersebut juga terkait institusi Polri yakni 24 kasus. Sementara itu, TNI (1 kasus), BNN (3 kasus), petugas lapas (2 kasus), hakim (2 kasus), jaksa (1 kasus), Satgas Kemenkumham (1 kasus). Kami juga membagi pengaduan tersebut berdasarkan jenis tindakan yang diadukan. Sebagian besar perbuatan yang diadukan berkaitan dengan tindakan Pemerasan. Selengkapnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Jenis KasusJumlah
Rekayasa Kasus8
Kriminalisasi4
Penjebakan5
Pemerasan14
Pembiaran7
Pemufakatan Jahat3
Penangkapan sewenang-wenang2

 

Dari jumlah tersebut, hanya tujuh pelapor yang bersedia informasi yang dilaporkannya diteruskan dalam proses hukum. Sementara pelapor lainnya tidak bersedia dengan alasan khawatir dengan keselamatan diri dan keluarganya, tidak percaya laporannya akan ditindaklanjuti institusi penegak hukum, merasa kurang cukup bukti karena menjadi satu-satunya saksi dari peristiwa yang diadukan, takut dikriminalisasi oleh Polri atas laporan yang disampaikannya.

Alasan-alasan di atas menunjukkan bahwa institusi Polri belum bisa menyediakan keamanan dan kenyamanan bagi korban yang ingin melaporkan pelanggaran terkait anggota institusinya. Bahkan korban cenderung lebih percaya institusi Polri akan melindungi anggotanya dengan cara mempidanakan sang pelapor. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ternyata belum bisa memberikan kepercayaan bagi masyarakat, khususnya korban, bahwa mereka mampu melindungi para korban, khususnya dari upaya pemidanaan yang dipaksakan oleh Polri.

Untuk meningkatkan kepercayaan dan kesediaan masyarakat melaporkan pelanggaran yang dilakukan aparat, Koalisi Anti Mafia Narkoba terus mencoba memperbesar akses bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Selain di kantor KontraS, saat ini Pemuda Muhammadiyah juga mendirikan Posko Darurat Bongkat Aparat di kantor-kantor cabang Muhammadiyah di seluruh provinsi di Indonesia. Selain itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melalui Tim Advokat untuk Haris Azhar (TAHAR) juga membuka posko serupa di sekretariat PERADI di berbagai provinsi. Untuk di wilayah Yogyakarta dan Makassar, Posko Darurat Bongkar Aparat juga didirikan di LBH Yogyakarta dan LBH Makassar.

Selain melalui pengaduan langsung, Koalisi Anti Mafia Narkoba juga menyediakan akses bagi para korban/pelapor yang ingin mengadukan kasusnya secara online. Pelapor dapat mengadukan kasusnya dengan mengisi formulir pengaduan online pada tautan berikut:

bit.ly/pengaduanbongkaraparat

 

Besarnya akses dan partisipasi dari masyarakat tentu tidak berarti apabila Negara tidak dapat meresponnya dengan baik. Terkait hal tersebut Koalisi Anti Mafia Narkoba mendesak:

Pertama, Kapolri, Kepala BNN, dan Panglima TNI untuk menjamin bahwa setiap pengaduan terkait pelanggaran anggota institusinya tidak ditindaklanjuti dengan upaya pemidanaan sang pelapor;

Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menciptakan mekanisme perlindungan khusus terhadap pelapor yang mengadukan pelanggaran oleh aparat pemerintah khususnya terkait ancaman pemidanaan yang dipaksakan;

Ketiga, seluruh masyarakat sipil untuk tidak ragu melaporkan dan menyampaikan informasi mengenai keterlibatan aparat dalam kasus narkotik dengan memanfaatkan akses yang disediakan Posko Darurat Bongkar Aparat.

 

 

Jakarta, 19 Agustus 2016

 

Koalisi Anti Mafia Narkoba

Agustus 19, 2016

Posko Darurat Bongkar Aparat: Belum Terjaminnya Hak Para Pelapor

Posko Darurat Bongkar […]
Agustus 16, 2016

11 Tahun MoU Helsinki: Pemenuhan Hak-Hak Korban Belum Terlaksana

11 Tahun MoU […]
Agustus 15, 2016

Melacak Jejak Putusan-Putusan Yang Ditumpulkan: Memahami Kejanggalan Mekanisme Aliran Uang 1,4 Juta Pil MDMA

Melacak Jejak Putusan-Putusan […]
Agustus 9, 2016

#MasihIngat 18 Tahun DOM Aceh

#MasihIngat 18 Tahun […]
Agustus 5, 2016

KontraS Berkomitmen Berpartisipasi dalam Penataan Sistem dan Kinerja Hukum di Indonesia: Kasus Kesaksian Freddy Budiman #SayaPercayaKontraS

KontraS Berkomitmen Berpartisipasi […]
Agustus 4, 2016

Darurat Mafia Narkoba: Persoalan Bangsa Harus dengan Penyelesaian Konstruktif

Darurat Mafia Narkoba: […]
Agustus 1, 2016

Indonesia Lakukan Eksekusi Mati Ilegal

Indonesia Lakukan Eksekusi […]
Juli 28, 2016

Pelaksanaan Eksekusi Tahap III Juli 2016: Jaksa Agung Melanggar Hukum dan HAM!!

Pelaksanaan Eksekusi Tahap […]
Juli 27, 2016

Terpilihnya Wiranto Sebagai Menkopohulkam: Stok Lama Dan Aroma Orba, Indonesia Terbukti Negara Retailer!

Terpilihnya Wiranto Sebagai […]
Juli 27, 2016

Pemerintah Indonesia Kembali Mengulang Kesalahan: 14 Terpidana Mati Dikabarkan Masuk List Eksekusi Tahap III

Pemerintah Indonesia Kembali […]