Pada Selasa sampai dengan Jum’at, 19 sampai dengan 22 September 2023, Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm. Oki yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi  untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan audiensi dengan KPAI, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman Republik Indonesia guna melaporkan dan menanyakan perkembangan penanganan kasus.

Audiensi pertama dilakukan dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). yang diwakili oleh Jasra Putra selaku Wakil Ketua KPAI. Kami menegaskan bahwa dalam kasus dugaan Penyiksaan terhadap Alm. Oki tidak berdiri sendiri, namun terdapat pula anak yang juga mengalami penyiksaan sebelum ditangkapnya Alm. Oki. Dalam kasus anak, terjadi kejanggalan yakni tidak diberitahukannya orangtua bahwa anak dirangkap dan perlunya pendampingan psikis pasca kejadian, dimana nantinya anak akan menjadi saksi dari kasus ini. Selain itu, KPAI juga perlu memastikan terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh anak. Hasil Investigasi kami telah diterima oleh KPAI dan kami melakukan pengaduan terkait dengan perlindungan anak-anak yang mengalami penyiksaan dalam kasus ini.

Dalam forum audiensi dengan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan menyampaikan sejumlah perkembangan. Pertama, Komnas HAM telah melakukan investigasi dengan bertemu beberapa pihak terkait, seperti Kapolresta Banyumas, Kasat Reksrim Polresta Banyumas, Propam Polda Jateng dan Irwasda Polda Jateng. Kedua, Komnas HAM masih melakukan pendalaman peristiwa ketika penangkapan Alm. Oki di Polsek Baturraden. Termasuk terkait pertanggungjawaban pimpinan dalam keterlibatan pada kasus penyiksaan Alm. Oki. Ketiga, Komnas HAM telah menerima hasil investigasi yang disusun oleh Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm. Oki dan akan mempelajarinya untuk melengkapi analisis serta rekomendasi dari Komnas HAM. 

Selanjutnya, Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm. Oki juga melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada forum ini, LPSK menyatakan telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada 7 (tujuh) orang yang terkait dalam kasus penyiksaan Alm. Oki. Ketujuh orang tersebut terdiri dari para saksi dan keluarga korban. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK berupa Perlindungan Hukum dan Perlindungan Psikologis. Pasca forum audiensi, LPSK akan memberikan surat kepada pihak-pihak terkait guna menegaskan bahwa 7 (tujuh) orang tersebut telah berada di bawah perlindungan LPSK. 

Lembaga lain yang kami temui adalah Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas). Audiensi Kompolnas yang dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 di kantor kompolnas, dengan perwakilan kompolnas yakni IrjenPol.(P)Dr. Benny Jozua Mamoto,S.H.,M.Si. selaku Sekretaris Kompolnas, Poengky Indarti,S.H.,LL.M., dan Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si yang merupakan anggota dari Kompolnas. Kompolnas telah menerima hasil dari laporan investigasi yang telah diluncurkan oleh Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm. OKi. Kedepannya, Kompolnas berencana melakukan evaluasi proses pemeriksaan, karena ada polsek yang dapat melakukan penyelidikan dan ada juga yang tidak. Selain itu, Kompolnas juga akan meminta berkas-berkas kasus untuk penyidikan, melakukan penilaian apakah selama ini dilakukan dengan serius atau tidak, dan apakah benar hukum yang digunakan sesuai dengan kasus ini, serta penyebab kematian sesungguhnya dari Alm. Oki. Nantinya, Kompolnas juga dapat melakukan akses terhadap CCTV apabila ada perbedaan informasi, serta akan ada pemeriksaan terkait SOP dan kejadian kekerasan dalam sidang etik.

Advokasi terakhir adalah dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dilaksanakan melalui Zoom meeting. Dalam audiensi ini ORI banyak melakukan klarifikasi, seperti apakah sudah melapor, harapan, status anak, serta penetapan tersangka. Kami menjelaskan temuan-temuan kami sebagaimana yang telah tercantum dalam laporan hasil investigasi, serta menyerahkan laporan tersebut. ORI mengarahkan untuk melapor ke Ombudsman Jawa Tengah melalui website pengaduan yang mereka miliki sehingga belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh ORI. 

Atas hasil audiensi ini, Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm. Oki mendesak:

Pertama, KPAI segera menindaklanjuti pengaduan kami, melakukan asesmen demi melakukan pendampingan psikologis ke anak serta memberikan pernyataan kepada publik terkait adanya anak dalam kasus ini.

Kedua, Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus meninggalnya Alm. Oki sebagai kasus pelanggaran HAM dan segara mempublikasikan kepada publik hasil temuan selama proses investigasi lapangan.

Ketiga, LPSK untuk segera menegakkan perlindungan kepada 7 (tujuh) orang tersebut diatas dalam upaya untuk melindungi dari tekanan pihak-pihak luar.

Keempat, Kompolnas untuk melakukan pengawasan secara efektif terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan di kepolisian dan mengeluarkan rekomendasi yang dapat membebankan tanggung jawab tidak hanya pada level Bintara yang bertugas di lapangan tetapi juga pada level Perwira yang berwenang memberi perintah

Kelima, Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan investigasi terkait dugaan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian sejak proses penangkapan hingga meninggalnya Alm. Oki;

Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm Oki

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta

Narahubung:

089668267484

08176453325

Oktober 10, 2023

Keluarga Alm. Oki Melakukan Pelaporan Serta Menagih Komitmen Pengungkapan Penyiksaan dan Perlindungan Kepada Lembaga Negara

Pada Selasa sampai […]
Oktober 9, 2023

Waspada Ancaman Demokrasi: Awasi Penggunaan, Polri Harus Buka Informasi Pengadaan “Kuda Terbang”

Ancaman kebebasan sipil […]
Oktober 6, 2023

Hentikan Proses Penangkapaan dan Upaya Pemidanaan 18 Orang Peserta Aksi Damai & Simpatik Greenpeace Indonesia, Bebaskan Segera

Pagi tadi (6/10/23) […]
Oktober 5, 2023

Aksi Simbolik Organisasi Masyarakat Sipil pada Penangkapan Adilur Rahman Khan dan Nasiruddin Elan di Bangladesh

Pada 3 Oktober […]
Oktober 5, 2023

DPR RI Laksanakan Hak Angket Perihal Dugaan Politisasi dan Penyalahgunaan Intelijen oleh Presiden

Kepada Yth, Ketua […]
Oktober 5, 2023

Masalah Masih Menumpuk: Reformasi TNI Jalan di Tempat

Bertepatan dengan peringatan […]
Oktober 4, 2023

Respon KontraS atas Revisi UU ASN: Mengangkangi Hukum dan Pembangkangan Nyata terhadap Semangat Reformasi!

Pada 3 September […]
Oktober 3, 2023

Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Luhut Masuk ke Dalam Kategori PEP dan BO serta Bantahan Saksi terhadap Narasi Haris Azhar Meminta Saham

Jakarta, 2 Oktober […]
Oktober 1, 2023

1 TAHUN TRAGEDI KANJURUHAN: Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut

1 Oktober 2023, […]
September 27, 2023

#SEPTEMBERHITAM: Omong Kosong Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tanpa Penghukuman Bagi Pelaku

Rabu, 27 September […]