Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan oleh Densus 88 yang Menewaskan Alm. Siyono

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolei untuk mengusut tuntas kematian Siyono, warga Klaten, (selanjutnya disebut korban) yang setelah ditangkap oleh Densus 88 dikonfirmasi sudah meninggal dunia pada Jumat, 11 Maret 2016. Sebelumnya pada Selasa, 8 Maret 2016, Densus 88 menangkap korban di dekat kediamannya. Selanjutnya pada Kamis, 10 Maret 2016, Densus 88 menggeledah rumah korban yang juga merupakan TK Amanah Ummah di Desa Pogung, Klaten, Jawa Tengah. Tindakan penggeledahan itu menimbulkan kegiatan belajar mengajar terhenti dan membuat anak-anak ketakutan. Esok harinya pada Jumat, 11 Maret 2016, dikabarkan korban meninggal dunia dan keluarga korban dijemput untuk mengurus jenazahnya.

Terkait hal tersebut, Humas Polri menyampaikan penjelasannya bahwa korban adalah terduga kasus terorisme dan meninggal setelah mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang mengawalnya. Oleh karena anggota Polri yang mengawal hanya satu orang, anggota tersebut terpaksa melakukan kekerasan agar korban tidak melarikan diri. Hal itu mengakibatkan korban lemas dan meninggal dunia. Penjelasan ini tentu sulit dipercaya kebenarannya, apalagi karena Polri belum melakukan visum atau otopsi untuk membuktikan penyebab kematian korban.

Kami menduga bahwa korban meninggal karena mengalami penyiksaan saat berada dalam pemeriksaan Polri. Jika penyiksaan memang terjadi maka dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran pidana, etik, prosedur pemeriksaan dan pengamanan oleh anggota Polri dalam menangani terduga kasus terorisme. Dengan begitu tentu perlu ada penindakan bagi anggota Polri yang melanggar tersebut dan evaluasi menyeluruh mengenai prosedur dan tindakan anggota Densus 88 saat menjalankan operasi penanggulangan terorisme. Selain itu, tindakan Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah korban yang merupakan TK saat kegiatan belajar mengajar berlangsung tentu adalah hal yang tidak patut. Tindakan itu dapat menimbulkan trauma bagi anak-anak yang ketakutan melihat anggota Densus 88 bersenjata laras panjang yang tiba-tiba datang melakukan penggeledahan.

Adapun Pasal 11 ayat (1) huruf b  Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan”. Selain itu, Pasal 7 ayat (2) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib: segera menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan;”. Mengenai tindakan pengawalan, anggota Polri juga diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) Perkababinkam Polri No. 10 Tahun 2009 Tentang Pengawalan yang menyatakan “Pengawalan orang/tahanan dilaksanakan oleh anggota Polri minimal 2 (dua) orang atau disesuaikan dengan jumlah tahanan yang dikawal”. Lemahnya persiapan penggeledahan yang dilakukan Densus 88 sehingga menimbulkan ketakutan bagi anak-anak juga menunjukkan Densus 88 tidak proporsional dalam menerapkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf c Perkap No. 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan “Pelaksanaan penindakan tersangka tindak pidana terorisme secara teknis dan taktis yang disesuaikan dengan medan atau situasi kondisi lingkungan yang dihadapi, antara lain meliputi: tempat keramaian atau sentra-sentra publik (pasar, tempat ibadah, sekolah, acara/event tertentu, bandara udara, pelabuhan laut, pelabuhan darat)”.

 

Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, KontraS mendesak Kapolri untuk:

Pertama, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyidikan mengenai dugaan penyiksaan yang dialami oleh Alm. Siyono dan menindak anggota Polri yang melakukannya;

Kedua, memerintahkan jajarannya untuk melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah Alm. Siyono untuk mengetahui dengan pasti penyebab kematiannya;

Ketiga, mengevaluasi kewenangan dan tindakan operasi Densus 88 untuk mencegah terjadinya hal serupa;

Keempat, menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kasus dugaan penyiksaan tersebut kepada keluarga korban;

 

 

Jakarta, 14 Maret 2016

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar, MA

Koordinator

Maret 14, 2016

Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan oleh Densus 88 yang Menewaskan Alm. Siyono

Usut Tuntas Dugaan […]
Maret 8, 2016

Pernyataan Masyarakat Sipil: Kebijakan Luar Negeri Indonesia yang Kurang Kontekstual dan Moralitas

Pernyataan Masyarakat Sipil: […]
Maret 4, 2016

Deponeering Kasus BW dan Samad harus diikuti dengan Pembebasan Kasus Kriminalisasi Lainnya

Deponeering Kasus BW […]
Maret 3, 2016

Densus 88 Minta Kewenangan Berlebih Tetapi Tak Mau Dikontrol

Densus 88 Minta […]
Maret 2, 2016

Jawaban Kejaksaan Agung Semakin Menjelaskan Tidak Memiliki Agenda Keadilan bagi Korban

Jawaban Kejaksaan Agung […]
Maret 2, 2016

Usut Dugaan Kekerasan terhadap Narasumber Pasca Acara Talkshow di stasiun TV

Usut Dugaan Kekerasan […]
Februari 26, 2016

Pembenaran Penyalahgunaan Wewenang dan Kolaborasi Kriminalisasi Penghuni Asrama Widuri Oleh Kodam I Bukit Barisan dan Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara

Pembenaran Penyalahgunaan Wewenang […]
Februari 24, 2016

Temuan Investigasi KontraS di Pulau Romang, Maluku Barat Daya

Kabupaten Maluku Barat […]
Februari 24, 2016

Pemutakhiran Perkembangan Temuan Lapangan Terpidana Mati Zulfiqar Ali

Setelah ZA dipindahkan […]
Februari 24, 2016

Kriminalisasi Modus dan Kasus-kasusnya di Indonesia

Buku ini merupakan […]