Mengecam Brutalitas Polisi di Dongi-Dongi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] mengecam penembakan yang dilakukan oleh pihak aparat ke petani yang sedang aksi memperingati Hari Ketiadaan Tanah di Dongi-Dongi, Sulawesi Tengah pada 28 Maret 2016. Aksi tersebut dilakukan oleh massa sebagai bentuk respon atas ketidakadilan yang dialami oleh para petani, buruh, dan penambang dalam pengelolaan Sumber Daya Agraria. Pada kasus ini, setidaknya mengakibatkan 14 orang tertembak (ada yang dibagian kepala, telinga, punggung, pinggang, pantat dan kaki) dan sisanya mengalami penganiayaan yang keduanya dilakukan oleh aparat. Sementara 94 orang mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang kami terima, saat massa aksi sampai di Ranoromba, mereka ditahan oleh pihak polisi dan meminta untuk digeledah agar tidak membawa senjata tajam dan Rep (bongkahan batu yang mengandung emas). Padahal Rep tersebut akan mereka jual di Poboya untuk kebutuhan logistik saat aksi (makan, minum dan bahan bakar kendaraan). Saat negosiasi terjadi, massa yang dari belakang yang tidak tahu sedang terjadi negosiasi di depan mulai berteriak “maju sudah!” (terus jalan). Tindakan ini dianggap oleh polisi sebagai upaya membuka blockade, dan menembakan gas air mata. Massa yang masih berada di atas mobil turun ke jalan dan berlarian mundur. Pihak keamanan mulai menembak massa secara membabi buta ke arah massa. Beberapa orang tertembak.

Jika ditarik garis ke belakang, intimidasi terhadap gerakan tani pernah terjadi beberapa tahun silam. Pengebirian dan penculikan terhadap 13 petani dari Desa Dongi-dongi dan Kamamora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terjadi pada 28 Januari 2014 saat mereka sedang mengolah lahan. Insiden itu terjadi bertepatan dengan pembukaan Kongres Forum Petani Merdeka (FPM) Dongi-dongi, yang merupakan organisasi di mana ke-13 petani tersebut bernaung. Sederet peristiwa yang terjadi ini menjadi potret buruk aparat yang menggunakan kekuatannya secara sewenang-wenang dan abai menjadi pelindung bagi masyarakat.

Dalam peristiwa hari ini, kami melihat anggota polisi telah gagal melakukan upaya pencegahan (preventif) serta penilaian terkait perlunya tindakan (nesesitas) yang seimbang (proporsionalitas) dan masuk akal (reasonable) sehubungan dengan penggunaan kekuatan dalam peristiwa tersebut, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Tindakan berlebihan yang berujung kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut juga bertentangan dengan Perkap No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa serta Perkap No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

 

Oleh karena itu, kami mendesak sejumlah pihak untuk:

Pertama, Meminta Pemda Sulteng untuk memastikan agar pihak keamanan seperti Polisi dan Tentara, untuk tidak meneruskan perilaku bringas kepada masyarakat, menaati hukum dan menahan diri dari apapun bentuk kekerasan. Lebih jauh, memastikan agar masyarakat aman dan tidak menjadi sasaran tindak kekerasan lanjutan dari siapapun. 

Kedua, Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan penindakan terhadap seluruh jajaran polisi dalam peristiwa diatas. Polda Sulawesi Tengah juga harus menarik mundur pasukan yang digelar di lokasi, yang diketahui telah memicu rasa takut, teror dan intimidasi warga. 

Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk segera melakukan penyelidikan terkait peristiwa kekerasan dan pelanggaran terhadap Pasal 25, 29, 33 dan 34 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagaimana fungsi dan tugasnya yang merupakan amanat dari Pasal 89 (3) UU Nomor Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga harus memberikan rekomendasi untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Polres Sigi untuk membuat situasi kondusif dengan koordinasi bersama dengan tokoh masyarakat setempat agar terwujud jaminan rasa aman warga untuk melakukan aktivitas sosial dan ekonominya. 

Keempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan yang efektif bagi seluruh korban dan warga yang masih merasa ketakutan atas teror dan intimidasi akibat terjadinya peristiwa tersebut sebagaimana fungsi dan tugasnya yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Kelima, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi menyeluruh atas praktik dan izin perusahaan tambang di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Peristiwa ini telah menambah deret panjang kekerasan, pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam yang telah melibatkan unsur korporasi dan elit politik lokal yang amat merugikan hak-hak dasar warga. 

 

 

Jakarta, 30 Maret 2016

Badan Pekerja KontraS

 

Haris Azhar, MA

Koordinator

Lampiran:

Kronologis

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah

Pada tanggal 23 Maret 2016, kepolisian membangun pos portal di dalam dongi-dongi KM 74, Personil gabungan terdiri dari 100 orang Polisi, 30 orang Tentara, 30 orang Satpol PP, dari Kabupaten Poso. Menyebarkan surat edaran Bupati Poso, diterima oleh warga dibagi-bagikan. Mulai saat itu penambang mulai berangsur-angsur turun. Ultimatum sampai pada tanggal 25.

Pada tanggal 26 Maret 2016, beredar isu aparat kepolisian akan melakukan razia ref (bongkahan emas) di dalam rumah-rumah warga. Kemudian warga konsolidasi melakukan demonstrasi di lapangan, semua orang turun melakukan protes soal itu. Terjadi ketegangan, datang bupati Poso dan Balai Taman Nasional meredahkan kemarahan warga. Bupati Poso bilang pada warga, tambang akan menutup sementara, penambang dari luar dipersilahkan turun, kalau tidak ada uang silahkan minta sama bupati Poso. Bupati Poso berjanji akan memberikan dispensasi waktu 3 hari untuk mengeluarkan material dari Dongi-Dongi. Namun tidak pernah ada yang bisa lolos di Pos Ranoromba, semua material ref (bongkahan emas) ditangkap oleh Polisi.

Pada tanggal 28 Maret 2016, pengurus FPM, melakukan sosialisasi untuk demonstrasi ke Palu untuk meminta kejelasan tapal batas taman nasional lore lindu dan izin membawa ref. Menghimbau agar seluruh penambang saat demo agar tidak membawa ref (bongkahan emas) ke Palu. Pada tanggal 28 malam sekitar 20.00 wita sampai dini hari. Pada subuh hari tanggal 29 Maret 2016, seluruh penambang sudah siap turun ke Palu dan meninggalkan Dongi-Dongi.

Pada tanggal 29 Maret 2016, seluruh penambang dan masyarakat Dongi-Dongi sudah berkumpul dan siap turun ke Palu untuk melakukan demonstrasi.

 

Pukul 11:30 Wita

Masa berkumpul di desa baku bakulu, dan bergerak bersama menuju kota Palu, dengan formasi pengedara motor yang kurang lebih berjumlah 500 buah berada didepan dan iring iringan mobil truk dan lainnya berada dibelakang berjumlah kurang lebih 500 buah.

 

Pukul 11: 45 Wita

ketika massa akan melewati pos kehutanan rano romba. Massa langsung dihadang oleh Pihak Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Sigi. Tiba tiba ada beberpa orang massa melompat memegang senjata tajam ke arah polisi, yang dibalas oleh polisi dengan melepas tembakan gas air mata ke arah massa,  yang akibatnya massa belarian berbalik arah dengan meninggalkan kendaraannya.

 

Pukul 12:30 Wita

Massa kembali berjalan menuju barisan aparat, dan meminta agar dapat diperbolehkan melanjutkan perjalanannya menuju palu. Namun pihak kepolisian tidak mengizinkannya. Kemudian tim negosiator meminta negosiasi. Namun pihak kapolres tidak mau kalau massa belum mundur 20 meter kebelakang.

 

Pukul 13:30 Wita

Barisan Kepolisian mundur 10 meter, dan tim negosiasi dari massa kemudian  masuk kebelakang barisan kepolisian dan bernegosiasi dibawah pohon. Tim negosiasi tersebut adalah Margo, Ahmar, Husen, ahmad, dan seorang tokoh adat yang namanya tidak diketahui. Dalam negosiasi tersebut kapolres menyatakan siap mengawal massa ke kota palu asalkan tidak membawa senjata tajam dan meninggalkan material tambang dengan menitipkannya di desa-desa dikecamatan Palolo.

 

Pukul 14:00 Wita

Setelah tim negosiator kembali kemassa dan menjelaskan kepada massa hasil negosiasi tersebut. Namun massa tidak setuju dan maju kearah barisan polisi sampai berjarak 5 meter. Tiba tiba ada lemparan batu satu kali dari belakang massa, dan dibalas oleh pihak kepolisian dengan tembakan peluru karet dan gas airmata. Sambil mengejar massa dan menangkap kurang lebih 48 orang. Rentetan tembakan tersebut berlangsung 15 menit.

 

Pukul 14:30 Wita

Massa berlarian mundur dan mengangkut korban luka tembak ke puskesmas induk Palolo yang berada didesa rahmat. Namun karena ketiadaan alat maka semua korban tembak di rujuk ke rumah sakit tora belo di desa sidera.

 

Pukul 16:00 Wita

Massa yang berasal dari desa kawatuna, poboya, lasoani, bora dan maranata mengejar polisi dan sempat merusak 1 buah mobil polisi yang berada di perempatan desa bora..

 

Pukul 16:30 Wita

Polisi membuat barikade di depan terminal desa bora. Namun mundur ke pos ranoromba karena masa mendesak maju terus kearah ranoromba.

 

Dari hasil data sementara, tercatat 94 orang masih ditahan oleh pihak kepolisian di Ranoromba Desa Bora Kabupaten Sigi dengan alasan yang tidak jelas dan mendasar, ada beberapa yang dibawa kekantor Polda Sulawesi Tengah, 14 orang lainnya mengalami luka tembak (ada yang dibagian kepala, telinga, punggung, pinggang, panta tdan kaki, identitas dan nama-nama korban tersebut :

  1. Akbar, asal KecPalolo Kab. Sigi
  2. Ade Solla , asal Kota Palu
  3. Muhrim asal Dongidongi
  4. Jek asal Sulawesi Tenggara
  5. Haris Giasi asal Gorontalo
  6. Tasmin asal Dongidongi
  7. Darson asal Kec Palolo Kab. Sigi
  8. Irvan asal Petobo Kota Palu
  9. Muhtadin asal Desa Petimbe Kec Palolo Kab. Sigi. Kesembilan korban tersebut di rawat di RS Torabelo Kabupaten Sigi.
  10. Sedangkan 5 orang korban belum teridentifikasi karena dipersulit oleh pihak Kepolisian di RS Bayangkara Kota Palu untuk melakukan pendataan korban tembak. Sehingga total jumlah korban yang tertembak berjumlah 14 Orang.
Maret 31, 2016

Mengecam Brutalitas Polisi di Dongi-Dongi

Mengecam Brutalitas Polisi […]
Maret 26, 2016

Negara Harus Koreksi Operasi Penangkapan dan Pembunuhan Siyono

Negara Harus Koreksi […]
Maret 24, 2016

Indonesia: Amandemen Undang-Undang Anti Terorisme Merupakan Sebuah Serangan Kepada Hak Asasi Manusia

Indonesia: Amandemen Undang-Undang […]
Maret 24, 2016

Kerja Hak Asasi dalam Ekspresi Demokrasi Tur Dunia Juru Bicara Stand-Up Comedy Pandji Pragiwaksono 2016

Kerja Hak Asasi […]
Maret 16, 2016

Ada Hak Publik Untuk Tahu Siapa Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Indonesia

ADA HAK PUBLIK […]
Maret 15, 2016

Jaksa Agung Harus Segera Lakukan Penyidikan atas Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Jambo Keupok (Aceh)

Jaksa Agung Harus […]
Maret 14, 2016

Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan oleh Densus 88 yang Menewaskan Alm. Siyono

Usut Tuntas Dugaan […]
Maret 8, 2016

Pernyataan Masyarakat Sipil: Kebijakan Luar Negeri Indonesia yang Kurang Kontekstual dan Moralitas

Pernyataan Masyarakat Sipil: […]
Maret 4, 2016

Deponeering Kasus BW dan Samad harus diikuti dengan Pembebasan Kasus Kriminalisasi Lainnya

Deponeering Kasus BW […]
Maret 3, 2016

Densus 88 Minta Kewenangan Berlebih Tetapi Tak Mau Dikontrol

Densus 88 Minta […]