Jawaban Kejaksaan Agung Semakin Menjelaskan 

Tidak Memiliki Agenda Keadilan bagi Korban

Berdasarkan Surat No. B-06/L/L.3/PIP/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kejaksaan Agung RI ke KontraS, menyatakan yang intinya bahwa Kejaksaan Agung mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi dikarenakan alat buktinya sulit ditemukan dan pelakunya sudah tidak ada (meninggal dunia). Pernyataan ini juga sekaligus menandakan kebohongan Jaksa Agung, sebagaimana dimuat dalam Harian Cetak Kompas, 27 Februari 2016, pada artikel “Kejagung dan Komnas HAM Segera Lapor ke Menko Polhukam” disebutkan bahwa Kejaksaan Agung sedang mengupayakan proses hukum. Hal ini berbeda dengan isi surat diatas yang lebih akan memilih rekonsiliasi tanpa kejelasan prosesnya.

Berdasarkan surat diatas, sejak tanggal 20-21 April dan 21 Mei 2015 serta tanggal 8 Januari 2016—Jaksa Agung juga telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Menkopolhukam, Kemenkum HAM, Kapolri, perwakilan TNI, Kepala BIN, dan Ketua Komnas HAM beserta para Komisioner Komnas HAM—untuk membahas proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi.

 

Merujuk kepada pendapat dan tindakan Kejaksaan Agung tersebut, kami menilai bahwa;

Pertama, pendapat Kejaksaan Agung tidak berdasar pada hasil penyidikan, melainkan hanya melalui rapat-rapat dengan institusi-institusi negara yang justru diduga terlibat dalam praktek pelanggaran HAM yang masif, seperti TNI, BIN dan  Polri.

Kedua, dari surat di atas terekam pengakuan Kejaksaan Agung, bahwa rencana rekonsiliasi tersebut tidak pernah dikonsultasikan dengan pihak korban-korban pelanggaran HAM serta tidak merujuk pada standar HAM yang berlaku.

Ketiga, Surat PPID Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa rencana melakukan rekonsiliasi tidak memiliki rujukan hukum yang jelas sehingga juga tidak tergambar alur dan proses rekonsiliasi tersebut. Dengan kata lain, jawaban dari pihak Kejaksaan Agung tersebut hanya berupa opini, diskursus, pendapat-pendapat belaka sehingga tidak jelas.

Substansi surat ini menjelaskan bahwa posisi Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan—tidak bersedia menangani kasus pelanggaran HAM berat.

Tindakan Jaksa Agung telah melanggar tugas dan tanggungjawab untuk melakukan penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Lebih jauh, secara politis, tindakan Jaksa Agung beserta para pejabat dari insitutisi-institusi yang diajak rapat telah mengabaikan cita-cita Presiden Joko Widodo yang telah berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan menghapus impunitas.

 

Berdasarkan hal tersebut, kami merekomendasikan;

Pertama, kepada Presiden Jokowi agar segera mengganti Jaksa Agung saat ini, HM Prasetyo.

Kedua, segera terbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

 

 

Jakarta, 2 Maret 2016

Badan Pekerja KontraS

 

Haris Azhar, MA

Koordinator

 

Lampiran:

Surat KONTRAS nomor 22 tahun 2016 Kepada Kejaksaan Agung tgl 18 Januari 2016

Surat KONTRAS nomor 88 tahun 2016 Kepada Kejaksaan Agung tgl 19 Februari 2016

Maret 2, 2016

Jawaban Kejaksaan Agung Semakin Menjelaskan Tidak Memiliki Agenda Keadilan bagi Korban

Jawaban Kejaksaan Agung […]
Maret 2, 2016

Usut Dugaan Kekerasan terhadap Narasumber Pasca Acara Talkshow di stasiun TV

Usut Dugaan Kekerasan […]
Februari 26, 2016

Pembenaran Penyalahgunaan Wewenang dan Kolaborasi Kriminalisasi Penghuni Asrama Widuri Oleh Kodam I Bukit Barisan dan Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara

Pembenaran Penyalahgunaan Wewenang […]
Februari 24, 2016

Temuan Investigasi KontraS di Pulau Romang, Maluku Barat Daya

Kabupaten Maluku Barat […]
Februari 24, 2016

Pemutakhiran Perkembangan Temuan Lapangan Terpidana Mati Zulfiqar Ali

Setelah ZA dipindahkan […]
Februari 24, 2016

Kriminalisasi Modus dan Kasus-kasusnya di Indonesia

Buku ini merupakan […]
Februari 24, 2016

Indonesia: Hak Asasi di Bawah Ancaman Karena Pemerintahan Joko Widodo Gagal Memenuhi Janji-Janjinya

Amnesty International Indonesia: […]
Februari 24, 2016

Surat Terbuka: Desakan Penyelesaian Penyelidikan Proyustisia Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh.

No       : 83/SK-KontraS/II/2016 […]
Februari 18, 2016

Vonis Rendah Para Pelaku Penyiksaan

Vonis Rendah Para […]
Februari 14, 2016

Dari Dukacita Menjadi Keberanian Praktik praktik Terbaik dalam Mengadvokasi Peraturan Perundangan Anti Penghilangan Paksa

Download Selengkapnya