Aksi Teror Jakarta

LBH Jakarta dalam konferensi persnya bersama YLBHI, Imparsial, dan KontraS, menyampaikan beberapa hal:

  1. LBH Jakarta berbelasungkawa kepada seluruh korban aksi teror.
  2. BIN dan Kepolisian “kecolongan” dalam pencegahan teror.
  3. LBH Jakarta mensinyalir BIN dan POLRI tidak sinergi dalam penanganan keamanan. Hal tersebut terlihat dengan adanya perbedaan pendapat antara Kapolri dan Ka.BIN dalam kasus Din Minimi. Kemudian terlihat juga dari usulan Ka.BIN agar BIN memiliki kewenangan menangkap yang tidak disepakati oleh Kapolri melalui berbagai media.
  4. Usulan Ka.BIN agar BIN memiliki kewenangan penangkapan bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang menjelaskan peran dan fungsi intelijen hanyalah untuk preventif atau antisipasi ancaman.
  5. Menyayangkan tidak ada sistem yang komprehensif untuk menanganan teror. Ini terlihat dari beberapa hal, antara lain:
    – Tidak adanya sterilisasi lokasi ketika bom pertama meledak,
    – Lambatnya mobilisasi ambulan dan pemadam kebakaran,
    – Tidak ada saluran komunikasi resmi dari polisi/pemerintah sehingga warga menjadi panik karena isu bom juga terjadi di Alam Sutera, Slipi, Palmerah, Cikini, dan Salemba. Mediapun akhirnya memperkeruh situasi dengan menyebarkan berita “hoax”.
    Sistem penanganan teror harus dibuat, siapa yang “in charge” dan siapa saja pemangku kepentingan yang terlibat ketika terjadi teror.
  6. Program deradikalisasi tidak akan berhasil jika problem ketidakadilan tidak diselesaikan. Sebagai contoh terpidana terorisme tidak akan berubah jika praktek penyiksaan masih dilakukan aparat, keluarga tidak diberi akses yang mudah untuk membesuk, dan seterusnya.

Jakarta, 17 Januari 2016

LBH Jakarta – YLBHI – Imparsial – KontraS

Januari 18, 2016

Aksi Teror Jakarta

Aksi Teror Jakarta […]
Januari 18, 2016

Lumpur Lapindo: Tidak Ada Izin Pengeboran Baru Tanpa Proses Penegakan Hukum!

Lumpur Lapindo: Tidak […]
Januari 12, 2016

Pemerintah Indonesia Harus Tegas Dalam Penangkapan dan Pendeportasian Sewenang-Wenang Oleh Pemerintah Malaysia Terhadap Warga Negara Indonesia

Pemerintah Indonesia Harus […]
Januari 11, 2016

Pemutakhiran Situasi Keamanan Indonesia: Mempertanyakan Wacana Amnesti Din Minimi Hingga Operasi Camar Maleo-Tinombala Yang Tidak Boleh Mengulangi Sintuwu Maroso Di Poso

Pemutakhiran Situasi Keamanan […]
Januari 9, 2016

Tanggapan KontraS atas pernyataan Pemerintah untuk segera menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat

Tanggapan KontraS atas […]
Januari 8, 2016

Menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Strategis Provinsi dan Centre Point of Indonesia di Makassar

Menolak Rancangan Peraturan […]
Januari 8, 2016

Menagih Janji Proses Pidana Terhadap Para Pelaku Pembakaran Hutan & Asap

Menagih Janji Proses […]
Januari 7, 2016

Penangkapan Sewenang-Wenang dan Deportasi kepada Pembela Hak Asasi Manusia di Malaysia

Penangkapan Sewenang-Wenang dan […]
Desember 30, 2015

Pembiaran atas Penangkapan dan Penghilangan Paksa Pencari Suaka Asal Uni Emirat Arab: Indonesia Telah Melanggar Hukum Internasional

Pembiaran atas Penangkapan […]
Desember 26, 2015

Catatan KontraS atas Situasi HAM sepanjang 2015 di Indonesia

Catatan KontraS atas […]