Menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Strategis Provinsi dan Centre Point of Indonesia di Makassar
Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang kawasan Strategis provinsi, Kawasan Terpadu Pusat Bisnis, Sosial, Budaya, Pariwisata dan Centre Point of Indonesia (Pusat Bisnis Terpadu Indonesia/COI), karna akan merugikan hak warga Makassar dan berdampak pada rusaknya lingkungan, penggusuran paksa serta hilangnya hak atas pekerjaan bagi nelayan dan warga pesisir.
Proyek reklamasi COI yang dilaksanakan oleh PT. Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Surya TBK seluas 157 ha, dimana setelah pekerjaan reklamasi dan bangunan selesai lahan seluas 57 ha (Wisma Negara) akan di serahkan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya, Ciputra akan menguasai lahan seluas 100 Ha yang diperuntukkan untuk kawasan bisnis, perhotelan, dan pemukiman mewah
Luas Rencana Struktur Ruang pada KSP COI yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas 625,35 Ha di zona kawasan inti dan 840,75 Ha di kawasan penyanggah sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi yang belum memiliki aspek legal, seperti belum adanya perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, kami juga tidak melihat adanya azas kehati-hatian (early warning) yang dikedepankan oleh pemerintah. Produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pembangunan wilayah. Namun sejumlah fakta yang kami temukan justru bertolak belakang dengan kebutuhan wilayah itu sendiri, antara lain;
Saat ini, perlindungan dan pemulihan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjamin keberlanjutan kehidupan social ekonomi masyararakat hendaknya lebih diutamakan dalam penyusunan rencana tata ruang kota Makassar. Penegakan hukum juga harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan pelanggaran pemamfaatan ruang.
Oleh karna itu, kami Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menyatakan sikap;
Makassar, 6 Januari 2016
Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar
(WALHI Sulsel, ACC, LBH Makassar, FIK Ornop, Blue Forest, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, FMN, LAPAR, KONTRAS, AMAN Sulsel, JURnaL Celebes, SJPM)
Lampiran:
Pandangan dan Sikap Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar (ASP) Terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Pusat Bisnis Sosial Budaya Pariwisata dan Centre Point Of Indonesia (Pusat Bisnis Terpadu Indonesia)
#MakassarTolakReklamasi
Reklamasi atau penimbunan laut terjadi dipesisir Makassar mulai gencar dilakukan sejak tahun 2003 hingga tahun 2010. Kasus penimbunan pesisir Mariso, Pembangunan hotel di belakang Polair dan pesisir Mariso, penimbunan pesisir Buloa, dan terakhir reklamasi pantai oleh pihak GMTDC dan CPI. Pemkot Makassar juga membuat master plan rencana reklamasi kawasan strategis bisnis global terpadu Makassar yang memasukkan rencana pembangunan Centre Point of Indonesia atau COI/CPI di dalam-nya. Proyek CPI merupakan sebuah proyek yang digawangi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan hingga kini banyak menuai masalah. Walaupun belum ada perda zonasi wilayah pesisir, proyek reklamasi CPI terus berjalan.
Proyek reklamasi COI yang dilaksanakan oleh PT. Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Surya TBK seluas 157 ha, dimana setelah pekerjaan reklamasi dan bangunan selesai lahan seluas 57 ha (Wisma Negara) akan di serahkan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya, Ciputra akan menguasai lahan seluas 100 Ha yang diperuntukkan untuk kawasan bisnis, perhotelan, dan pemukiman mewah.
Di awal tahun 2015, kegiatan illegal reklamasi atau penimbunan laut yang dilakukan pengembang di hentikan oleh pansus RTRW dan Pemkot Makassar. Penghentian ini sifatnya hanya sementara, menunggu kepastian alokasi ruang reklamasi yang akan dibahas oleh pansus Ranperda RTRW Makassar 2015-2035. Masyarakat sipil dan akademisi telah memberikan pandangan terkait reklamasi pesisir Makassar dalam rapat dengar pendapat pansus DPRD Kota Makassar. Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar menolak secara tegas alokasi ruang reklamasi, komersialisasi pesisir Makassar untuk kepentingan pengembangan kota yang nyatanya lebih diarahkan pada kepentingan privatisasi ruang public untuk tujuan-tujuan komersil, bisnis dan ekonomi semata.
Luas Rencana Struktur Ruang pada KSP COI yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas 625,35 Ha di zona kawasan inti dan 840,75 Ha di kawasan penyanggah sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi yang belum memiliki aspek legal, seperti belum adanya perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Dalam konteks perencanaan pembangunan hendaknya azas kehati-hatian, early warning, haruslah dikedepankan. Produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pembangunan wilayah.
Reklamasi Pesisir Makasar sangat berpotensi Merusak Lingkungan secara masif
Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Saat ini, perlindungan dan pemulihan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjamin keberlanjutan kehidupan social ekonomi masyararakat hendaknya lebih diutamakan dalam penyusunan rencana tata ruang kota Makassar. Penegakan hukum juga harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan pelanggaran pemamfaatan ruang.