Usut Tuntas Kematian Marianus Oki Di Dalam Sel Tahanan Pospol Banat Manamas, Ttu, Nusa Tenggara Timur
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah menerima pengaduan dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lak Mas Cendana Wangi) Nusa Tenggara Timur, terkait dengan kematian Sdr. Marianus Oki yang ditemukan tewas didalam sel tahanan Pospol Banat Manamas, TTU, Nusa Tenggara Timur, pada Jum’at, 4 Desember 2015.
Berdasarkan informasi yang kami terima terdapat sejumlah kejanggalan – kejanggalan terkait dengan kematian korban dimana kami menduga, korban mengalami praktik-praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan adanya dugaan pelanggaran aturan-aturan yang berlaku yang dilakukan oleh pihak penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap korban.
Selama proses penangkapan dan penahanan, kami menemukan fakta-fakta adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Pospol Banat Manamas dengan disertai intimidasi pemaksaan damai terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri (kronologis terlampir). Adapun fakta-fakta tersebut antara lain:
Atas peristiwa tersebut, kami menilai bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta dugaan tindak pidana penculikan dan indikasi dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik Pospol Banat Manamas terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 18 ayat 1 dan 3,Pasal 19 ayat 1, Pasal 59, dan Pasal 61 mengingat pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban, pihak Pospol Banat Manamas tidak menjelaskan maksud dan tujuan membawa korban, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 328 tentang Penculikan.
Selain itu, dalam tindakannya, anggota Pospol Banat Manamas juga telah melanggar aturan internal kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 7 dan Pasal 11 ayat 1; Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI Pasal 15.
Terkait dengan fakta – fakta di atas, kami medesak:
Pertama, Kapolri dan Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk segera mengusut tuntas terkait dengan kasus kematian dan penangkapan yang disertai dengan penahanan sewenang-wenang terhadap korban, mengingat hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus terkait dengan kematian korban.;
Kedua, Kapolri dan Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk melakukan proses pidana terhadap penyidik Pospol Banat Manamas, terkait dengan tindak pidana penculikan karna pada saat korban dibawa oleh anggota kepolisian, pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan terhadap korban, hal ini gunaguna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penagkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran tindak pidana penculikan terhadap korban. Selain itu Kapolri harus memastikan bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugas-tugas pemolisiannya tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan aturan hukum lain yang berlaku;
Ketiga, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Kompolnas sebagai Lembaga Pengawas Eksternal untuk turut melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan hukum terhadap anggota Pospol Banat Manamas yang terbukti telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana;
Demikian hal isi kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih
Jakarta, 18 Desember 2015
Badan Pekerja
Haris Azhar
Koordinator KontraS
Narahubung:
Victor Manbait – +6285228048248 (Lak Mas Cendana Wangi NTT)
Arif Nur Fikri – +6281513190363 (KontraS)
Kronologi Peristiwa: