Kebebasan Makin Terancam di Indonesia

dalam rangka

Peringatan Hari HAM Sedunia

10 Desember 2015

 

Pada catatan publik di Hari HAM Sedunia yang selalu jatuh setiap tanggal 10 Desember, kali ini KontraS akan memberikan perhatian serius pada standar kebebasan dan praktik dari kewajiban negara untuk melindungi HAM atas setiap individu. Perhatian ini juga adalah upaya KontraS untuk memperkaya dinamika tema Hari HAM sedunia yang memiliki fokus pada isu, “Our Rights. Our Freedoms. Always.”

Konteks kebebasan di sini menjadi signifikan untuk mengukur aktualisasi pelaksanaan dari komitmen setiap negara pihak dari instrumen HAM internasional, khususnya yang diatur di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya –yang telah memasuki 50 tahun pasca Majelis Umum PBB mengadopsi kedua instrumen- dan termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ketiga instrumen ini (yang juga dikenal sebagai the Bill of Rights) telah mempromosikan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak asasi yang sekaligus membuka ruang penghargaan atas 4 kebebasan dasar setiap manusia: freedom from fear, freedom of speech, freedom of worship, freedom from want.

Bagi Indonesia, konteks kebebasan menjadi indikator penting untuk mengukur peran serta masyarakat. Suatu negara dapat dikatakan demokratis jika prosesnya melibatkan peran sert amasyarakat dan dengan ditunjang proses yang optimum atas lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, termasuk kontrol check and balances). Dmeokrasi harus menjunjung tinggi praktik akuntabilitas. Titik tekan akuntabilitas adalah pada kapasitas negara untuk melakukan pertanggungjawaban (Accountibility), kapasitas negara untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat atau memberikan justifikasi atas suatu kebijakan dengan dasar pemenuhan kebutuhan publik (answerability) dan kemampuan negara untuk melaksanakan kebijakan dengan standar koreksi ketat (enforceability).

Poin-poin diatas, ditambah dengan standar akuntabilitas dapat membantu publik untuk mengukur kinerja pemerintahan di bawah era Joko Widodo – Jusuf Kalla dalam upayanya untuk menjamin, menghormati dan melindungi hak-hak dan kebebasan fundamental.

 

Dalam catatan KontraS, terdapat beberapa situasi yang harus menjadi perhatian kita semua:

Pertama, kapasitas negara untuk melakukan agenda pertanggungjawaban (state responsibility).  Dari 238 peristiwa pembatasan kebebasan, diketahui bahwa mayoritas para pelaku pembatasan kebebasan tidak mendapatkan hukuman setimpal.  Polisi masih menduduki peringkat pertama (85 tindakan), disusul pejabat publik, ormas fundamentalis, TNI, kelompok akademik universitas. Model pembatasan kebebasan yang dominan terjadi adalah pembubaran opini publik di muka umum, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, pembatasan ibadah dan berkeyakinan, pembatasan penyelenggaraan acara, hingga pemblokiran situs dan pelarangan penggunaan jilbab.

KontraS juga aktif memantau beberapa wilayah dan kota di Indonesia yang belum ramah dan cenderung anti HAM. Peringkat pertama masih dimonopoli oleh Jawa Barat (41 peristiwa: didominasi pembatasan kebebasan beragama. Beribadah dan berkeyakinan), Jawa Timur (35 peristiwa: didominasi dengan praktik pembubaran aksi buruh, Sumatera Utara (28 peristiwa: didominasi dengan praktik pembatasan jurnalis, peningkatan pembatasan kebebasan dengan tren sumber daya alam), DKI Jakarta (24 peristiwa: didominasi dengan peristiwa penggusuran paksa, penangkapan sewenang-wenang dan pembubaran paksa aksi buruh dan mahasiswa) dan Papua (23 peristiwa: didominasi dengan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang atas aksi ekspresi damai).

 

Kedua, kapasitas negara untuk menjawab atau memberikan justifikasi atas suatu kebijakan dengan dasar pemenuhan kebutuhan publik (answerability). KontraS menemukan banyak ketidaksinkronan negara dalam memberikan respons dan reaksi atas berbagai situasi dan kondisi HAM di Indonesia. Respons rekonsiliasi yang digagas oleh Kejagung, Komnas HAM dan Menkopolkam adalah jawaban bentuk minimnya pengetahuan negara atas konsep akuntabilitas yudisial untuk pelanggaran HAM masa lalu yang diamanatkan oleh UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, proses yang lama dan cenderung mengabaikan kondisi korban telah memberikan kerugian signifikan pada pemenuhan pemulihan hak-hak korban secara luas. Namun KontraS mendukung Panitia Seleksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh untuk bekerja memilih komisioner yang kredibel dan memiliki nilai-nilai utama dalam proses pengungkapan kebenaran untuk kejahatan HAM yang terjadi di Aceh sebelum MoU Helsinki 2005 disepakati.

Negara juga masih minim pemahaman atas beberapa konsep kunci untuk memberikan penegasan atas perlindungan kebebasan dan hak-hak fundamental. Lahirnya Surat Edaran Hate Speech oleh Kapolri Badrodin Haiti, justru mengacaukan definisi atas syiar kebencian dengan pencemaran nama baik. Gubernur DKI Jakarta Basuki TP juga telah melahirkan peraturan gubernur yang anti ekspresi dengan membatasi aksi demonstrasi hanya di-3 titik wilayah di Jakarta. Konsiderasi KontraS juga memerhatikan lahirnya peraturan-peraturan yang justru memberangus ruang ekspresi dari hak-hak pekerja, seperti PP 78 yang mengatur tentang pengupahan dan anti mogok masal. Banyak juga respons dari para pejabat publik yang amat meresahkan dan cenderung destruktif dalam membangun wacana anti kekerasan. Utamanya yang terkait dengan penyelenggaraan International Peoples Tribunal di Den Haag beberapa saat lalu.

 

Ketiga, kemampuan negara untuk melaksanakan kebijakan dengan standar koreksi ketat (enforceability). Setahun ini kita disibukkan dengan praktik eksekusi mati kepada 14 orang terpidana, di mana kasus dari ke-14 orang ini memiliki kejanggalan proses hukum sehingga mencederai hak-hak mereka atas peradilan yang jujur dan tidak memihak. Tahun ini juga kita aksi penyensoran masif (baik online dan offline) yang dilakukan oleh negara: BNPT menyensor sepihak 22 situs ‘fundamentalis keagamaan’, polisi di Bali membatalkan Ubud Writers and Readers Festival, diskusi dan pemutaran film yang terkait dengan peristiwa 1965, termasuk pembredelan majalah Lentera (UKSW), tidak kurang telah memperkaya referensi ketakutan di republik ini.

Di ruang koreksi, negara menggunakan hak untuk tidak menjawab, yang berkebalikan dengan semangat hak untuk tahu sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menkopolkam, Kapolri, dan Menteri Kehutanan/Lingkungan Hidup yang bergeming untuk tidak memberikan nama-nama para pelaku pembakar hutan, termasuk perusahaan (nasional-multinasional) yang dilindungi demi melanjutkan investasi amat bertentangan dengan standar dari konsep bisnis dan HAM yang selama ini diketahui mulai dipromosikan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

 

Kami juga mencatat praktik kriminalisasi yang kian menjadi tren, diikuti aparat keamanan (didominasi kepolisian) yang kian kebal hukum dalam beberapa sektor seperti advokasi anti korupsi, sumber daya alam, maupuan aktivitas-aktivitas publik cenderung menempatkan publik sebagai kelompok rentan yang bisa diperdaya dengan seolah-olah menegakkan hukum, namun sebenarnya tidak.

Kebebasan adalah modalitas utama dari suatu negara demokratik untuk mengukur ruang partisipasi publik bahkan dalam standar yang lain adalah untuk mengukur sejauh mana negara dan aparatusnya akuntabel dalam menjalankan mandat demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Namun, KontraS menemukan ada situasi yang tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya, yang diperburuk dengan rendahnya akuntabilitas negara dan aktor non negara untuk mengedepankan fungsi korektif dan pencegahan. KontraS telah menemukan kecenderungan yang belakangan menguat:

  1. Pembatasan kebebasan kerap masih dijadikan alat untuk merepresi hak-hak fundamental yang idealnya harus dilindungi dalam keadaan apapun (seperti hak untuk bebas beragama, beribadah dan berkeyakinan), baik di masa damai maupun di masa konflik (Papua adalah contoh).
  2. Belum ada perubahan kultur dari aparat keamanan dalam menjalankan beberapa fungsi utama, seperti penegakan hukum, menjaga ketertiban sipil maupun profesionalisme aparat TNI untuk tunduk pada konstitusi dan UU No. 34/2004 untuk menjalankan tugas fungsi dan perannya.
  3. Isu keamanan kerap dijadikan agenda untuk membatasi kebebasan dan ruang-ruang ekspresi warga. Keamanan cenderung menguat untuk menekan angka radikalisme, untuk membungkam ekspresi politik damai di wilayah sensitif seperti di Papua dan bahkan digunakan untuk mereproduksi stigma maupun diskriminasi atas korban/keluarga korban dari peristiwa 1965.
  4. Pembatasan kebebasan juga memberikan dampak signifikan kepada individu-individu Indonesia untuk mendapatkan layanan akses progresif dalam menikmati hak atas pendidikan, hak atas perumahan yang layak dan hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang adil dan setara. Kita bisa melihat dalam konteks kejahatan korporasi dan pengabaian negara atas pembakaran hutan dan asap yang terjadi di Sumatera, Kalimantan dan belakangan juga terjadi di Papua; termasuk pada persoalan izin investasi yang kerap didukung oleh aparat keamanan.
  5. Ancaman terhadap kebebasan masih akan terus menguat kedepannya, lewat berbagai aturan perundang-undangan, seperti Peraturan Presiden tentang Perluasan Wewenang TNI, Kebijakan Bela Negara, Rancangan UU Countempt of Court, dll.

 

 

Jakarta, 10 Desember 2015

Badan Pekerja,

 

Haris Azhar, MA

Koordinator KontraS

 

 

Lampiran:

Merawat Kebebasan, Negara Wajib Melindungi HAM Warga

  • Tema global untuk Hari HAM 2015 adalah “Our Rights, Our Freedoms, Always” dimana freedom atau kebebasan tersebut berdasarkan 4 standar yang disarikan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (dikenal sebagai the Bill of Rights). Tahun ini dunia juga memeringati 50 tahun hadirnya 2 Kovenan Internasional dengan tetap memegang teguh prinsip 4 kebebasan utama:
  1. Freedom from fear  – Bebas dari rasa takut
  2. Feedom of speech – Kebebasan berbicara
  3. Freedom of worship – Kebebasan beribadah
  4. Freedom from want – Kebebasan untuk meraih keinginan (atas standar hidup yang layak)

 

  • Konteks kebebasan di Indonesia memiliki banyak arti, khususnya dalam relasi bagaimana warga negara bisa mengaktualisasikan kebebasannya di ruang publik. Namun demikian, konteks kebebasan kerap bersinggungan dengan menguatnya praktik pelanggaran HAM. Baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non negara. KontraS akan mengukur situasi dan dinamika HAM selama setahun dengan alat ukur akuntabilitas, menggunakan 3 pendekatan: (1) ruang pertanggungjawaban (responsibility), (2) kapasitas untuk menjawab atau memberikan justifikasi atas suatu kebijakan (answerability) dan (3) kemampuan negara untuk melaksanakan kebijakan dengan standar dan ruang koreksi ketat (enforceability).

I. Para pelaku pelanggaran kebebasan masih menikmati impunitas

  • Ditahun 2015 sendiri, KontraS mencatat telah terjadi pelanggaran kebebasan dengan total 238 peristiwa. Para pelaku yang dominan menjadi pelanggar kebebasan adalah:
  1. Polri dengan total 85 peristiwa (Pembubaran paksa aksi dan kegiatan disertai penangkapan atau penganiayaan; pelarangan peliputan dan kegiatan; pelarangan penggunaan jilbab)
  2. Pejabat pemerintahan sebanyak 49 peristiwa (pelarangan kegiatan, peliputan, penerbitan majalah; pembubaran paksa dan pengusiran aksi atau kegiatan; pemblokiran situs)
  3. Ormas sebanyak 31 peristiwa serta termonitor juga kelompok warga sebanyak 33 peristiwa dimana mayoritas melanggar kebebasan beribadah dan berkeyakinan (penyegelan tempat ibadah, pembakaran tempat ibadah, penggrebekan disertai penganiayaan, intimidasi, pembubaran paksa).
  4. TNI sebanyak 17 peristiwa (pembatasan akses jurnalis, pembubaran paksa disertai penganiayaan dan intimidasi). Mayoritas pelanggaran kebebasan yang dilakukan oleh TNI terjadi di wilayah Papua.
  5. Pihak lain yang terlibat adalah aktor perusahaan sebanyak 6 peristiwa (pelarangan peliputan, pembubaran paksa, pelarangan melaksanakan ibadah) kemudian orang tidak dikenal (OTK) sebanyak 8 peristiwa, preman 4 peristiwa, hingga pejabat kampus juga terlibat dengan 5 peristiwa melakukan pelanggaran kebebasan terhadap berpendapat dan berekspresi seperti  pelarangan kegiatan atau pemutaran film.

KontraS, 2015

 

II. Korban yang tidak mendapatkan ruang pemulihan, perlindungan dan cenderung dikriminalisasi

  • KontraS mencatat setidaknya dari 234 kasus pembatasan kebebasan adalah mahasiswa (394 orang), disusul dengan masyarakat (233 orang), aktivis pro demokrasi (150 orang), jurnalis (125 orang) dan buruh (87 orang). Namun demikian, KontraS mencatat negara masih minim untuk mendorong fungsi pertanggungjawaban atas praktik pembatasan kebebasan dengan

KontraS, 2015

 

III. Kota-kota anti HAM

  • Selain itu, KontraS juga membuat analisis atas wilayah-wilayah di Indonesia yang masih kerap mereproduksi pelanggaran terhadap 4 standar kebebasan. Terdapat 5 wilayah dengan angka tertinggi pada pembatasan kebebasan:
  1. Jawa Barat (41 peristiwa)
  2. Jawa Timur (35 peristiwa)
  3. Sumatera Utara (28 peristiwa)
  4. Papua (24 peristiwa)
  5. DKI Jakarta (23 peristiwa)
  • Jika dilihat dari korban terbanyak, DKI Jakarta memiliki angka paling tinggi sebanyak 314 orang, disusul Papua dengan 246 orang. Khusus Papua, KontraS menegaskan bahwa belum ada perubahan signifikan pasca Presiden Joko Widodo mengunjungi Papua. Penangkapan sewenang-wenang masih dominan terjadi diikuti dengan pembatasan akses informasi kepada jurnalis asing untuk masuk ke dalam wilayah Papua. Meski Filep Karma, tahanan politik yang telah mendekam selama lebih dari 1 dekade, dibebaskan paksa diawal bulan November, namun belum ada perubahan signifikan yang bisa dirasakan oleh warga Papua, khususnya terkait dengan menyeimbangkan isu keamanan, kebebasan dan jaminan perlindungan HAM.
  • Provinsi Jawa Barat masih menduduki peringkat pertama dengan menguatnya sentimen anti kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan. Sedangkan ada kecenderungan peningkatan tren kekerasan di sektor sumber daya alam sebagaimana yang terjadi di Jawa Timur dan Sumatera Utara.

KontraS, 2015

 

  • Pelanggaran terhadap kebebasan acapkali menggunakan kekerasan. Tercatat sedikitnya 30 kali pembubaran disertai penganiayaan dengan korban 162 orang. Terjadi juga penangkapan sejumlah 20 kali dengan korban sebanyak 657 orang.

KontraS, 2015

IV. Isu Khusus:

IV.1 Menguatnya wacana rekonsiliasi sebagai jawaban pelanggaran HAM masa lalu

  • Munculnya wacana untuk mendukung rekonsiliasi atas pelanggaran HAM masa lalu untuk Peristiwa Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penembakan Misterius 1982-1985,  Tragedi Trisakti & Mei 1998, Semanggi I dan II (1998-1999), Penculikan dan Penghilangan Paksa (1997-1998) maupun Peristiwa 1965-1966 yang diinsiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kejaksaan Agung bersama dengan Komnas HAM adalah tantangan nyata atas perjuangan korban dan keluarga untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari rasa takut atas diskriminasi maupun model ketidakadilan yang potensial melindungi para pelaku dari agenda akuntabilitas.
  • Namun demikian, wacana memperkuat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan langkah penting yang harus didorong pasca disahkannya Qanun KKR No. 17/2013. Terpilihnya 5 nama Panitia Seleksi komisioner KKR Aceh harus dikawal publik agar prosesnya sesuai dengan semangat pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak-hak korban secara komprehensif.

IV.2 Minimnya pemahaman negara atas kejahatan syiar kebencian dan jaminan mengemukakan pendapat di muka umum

  • Munculnya beberapa kebijakan yang bertujuan melawan kelompok ekstremis tetapi rentan penyalahgunaan seperti munculnya Surat Edaran Hate Speech dan pemblokiran 22 situs “fundamentalis Islami” oleh BNPT dan Kemenkominfo, tidak hanya itu juga muncul peraturan yang mengekang kebebasan lain seperti Pergub 228 tentang pengendalian pendapat dari Ahok dan PP 78 tentang pengupahan buruh terkait pemogokan massal.

IV. 3 Sensor negara atas acara dan inisiatif publik

  • Sepanjang tahun ini resistensi terhadap isu tragedi 1965 cukup sering terjadi, seperti pada Ubud Writer Festival,  pemutaran IPT, pembredelan majalah Lentera, pelarangan pemutaran Senyap, hingga pembubaran acara 65 pada bulan Februari di Sumbar.

KontraS, 2015

  • Sepanjang bulan Maret-April, tercatat sedikitnya 4 kejadian pelarangan pemutaran film Senyap.

IV.4 Lembaga pendidikan yang cenderung anti ekspresi

  • Universitas Brawijaya tercatat menjadi pelaku pelarangan yang cukup sering diberitakan, yaitu pembubaran paksa pemutaran film Samin VS Semen dan Alkinemokiye, Pelarangan Unibraw International Youth Forum 2015 karena membawa isu LGBT.

IV.5 Kebebasan beragama yang belum menjadi prioritas

  • Isu kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan masih sering terjadi di wilayah sensitif, seperti kasus pembakaran Mesjid di Tolikara Papua dan pembakaran Gereja di Singkil.

IV.6 Minim hak publik untuk tahu

  • Pemerintah membatasi kebebasan masyarakat untuk tahu. Pada beberapa kasus yaitu pelanggaran kebebasan pers seperti larangan peliputan saat sidak, kunjungan mendadak, pelantikan pejabat, proses peradilan, acara keagamaan, hingga saat aksi.
  • Pemerintah juga menutupi informasi yang harusnya bisa diakses oleh masyarakat seperti pada melalui pernyataan Menteri LHK dan Menkopolhukam yang menolak memberitahu siapa perusahaan pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap.

KontraS, 2015

IV.7 Pernyataan publik pejabat saat ini cenderung anti kritik dan opini konstruktif

KontraS mencatat bahwa banyak pernyataan dan reaksi pejabat publik yang cenderung anti kritik terhadap opini konstruktif publik. Model pernyataan, “rakyat gak jelas, buat gaduh kita libas” hingga pernyataan-pernyataan bernada minor atas inisiatif publik dan korban dalam mendorong ruang pengungkapan kebenaran untuk pelanggaran HAM masa lalu dalam konteks IPT bahkan tercatat jelas di dalam banyak harian di media massa.

KontraS, 2015

IV.8 Publik Belum Bebas dari Kejahatan Kriminalisasi

Awal tahun 2015 praktik kriminalisasi menguat ketika 2 komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto diganjar dengan penangkapan sewenang-wenang dan proses hukum yang tidak dipertanggungjawabkan dengan tuduhan pemalsuan identitas dan  kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi. KontraS melacak ditahun 2015 pola dari praktik kriminalisasi terjadi pada sejumlah kasus nyaris di seluruh Indonesia. Ada beberapa kasus yang muncul ditahun 2015, namun banyak juga kasus yang yang terjadi ditahun-tahun sebelum, belum mendapatkan respons dan bahkan pemulihan hak-hak korban dari negara. Berikut adalah kasus-kasus kriminalisasi yang KontraS advokasikan secara organisasional dan maupun bersama koalisi anti kriminalisasi:

NoPeristiwaUraian
1Kasus masyarakat adat Paser, Kalimantan Timur (2009)sengketa tanah tambang batubara
2Kasus masyarakat adat Long Isunm Kalimantan Timur (2011)Penebangan hutan liar
3Kasus warga korban penyerobotan tanah warga Kampung Kabanan, Kalimantan Timur (2014)Sengketa tanah tambang batubara
4Kasus Markus Amtiran (2006)Tuduhan pencurian kayu
5Kasus warga Desa Mapipa, Nusa Tenggara Timur (2012)Penyiksaan dengan tuduhan pencurian kambing

 

6Kasus Rudy Soik, Nusa Tenggara Timur (2014)Membongkar sindikat tenaga kerja secara ilegal

 

7 Kasus kriminalisasi Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (2014)Penangkapan dan penganiayaan Polres Tanah Karo
8 Kasus Ikhsan Darmawan Lubis, Sumatera Utara (2015)Tuduhan pembunuhan
9 Kasus kriminalisasi petani desa Aek Buaton, Sumatera Utara (2015)Perampasan tanah adat
10Kasus kriminalisasi Sulaiman, Sumatera Utara (2013)Sengketa hutang piutang yang berujung pada kematian

 

11Kasus 21 aktivis lingkungan Riau (2014)Sengketa izin kebun kelapa sawit

 

12Kasus sengketa agraria petani Banyuwangi dan PT Wongsorejo, Jawa Timur (2015)Kriminalisasi yang dilakukan PT Wongsorejo bersama dengan TNI AL kepada warga dan petani

 

13Penodaan agama Tajul Muluk (2012)Penolakan aliran Syiah di Madura
14Kasus kriminalisasi petani pemulia benih jagung Kediri (2010)Penangkapan sewenang-wenang petani jagung
15 Kasus bendahara dinas pariwisata dan kebudayaan Kota Manado (2011)Penangkapan dan upaya hukum sewenang-wenang
16Kasus Kuswanto (Jawa tengah, 2014)Korban dikriminalisasi terkait dengan kasus pencurian di Pabrik Walls
17Kasus Jakarta International School (DKI Jakarta, 2015)7 Orang pekerja JIS dikriminalisasi terkait dengan kasus pencabulan anak dibawah umur di JIS
18Kasus Susanto (DKI Jakarta, 2015)Korban dikriminalisasi terkait dengan kasus penembakan atasannya di Polda Metro Jaya
19Kasus Suparman Marzuki (Ketua KY DKI Jakarta, 2015)Korban dikriminalisasi terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin
20Kasus Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia, Sumatera Utara (2014)Korban dikriminalisasi terkait dengan kasus pembunuhan berencana
21Kasus Nenek Asyani (Jawa Timur, 2015)Korban dikriminalisasi terkait dengan kasus pencurian kayu di Situbondo
22Kasus Novel Baswedan (DKI Jakarta, 2015)Korban dikriminalisasi terkait dengan kasus penembakan sewaktu korban menjabat sebagai Direskrim Polda Bengkulu
23Kasus Kepala Adat Galuh Palawan, Subang ( Jawa Barat, 2015)Korban dikriminalisasi terkait dengan kasus penghinaan terhadap anggota kepolisian
24Kasus Anis (2014)Korban merupakan korban pemerkosaan, yang dikriminalisasikan terkait dengan kasus pengerusakan kamera milik pelaku.

KontraS, 2015

Kesimpulan:

Kebebasan adalah modalitas utama dari suatu negara demokratik untuk mengukur ruang partisipasi publik bahkan dalam standar yang lain adalah untuk mengukur sejauh mana negara dan aparatusnya akuntabel dalam menjalankan mandat demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Namun, KontraS menemukan ada situasi yang tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya, yang diperburuk dengan rendahnya akuntabilitas negara dan aktor non negara untuk mengedepankan fungsi korektif dan pencegahan. KontraS telah menemukan kecenderungan yang belakangan menguat:

  1. Pembatasan kebebasan kerap masih dijadikan alat untuk merepresi hak-hak fundamental yang idealnya harus dilindungi dalam keadaan apapun (seperti hak untuk bebas beragama, beribadah dan berkeyakinan), baik di masa damai maupun di masa konflik (lihat situasi Papua).
  2. Belum ada perubahan kultur dari aparat keamanan dalam menjalankan beberapa fungsi utama, seperti penegakan hukum, menjaga ketertiban sipil maupun profesionalisme aparat TNI untuk tunduk pada konstitusi dan UU No. 34/2004 untuk menjalankan tugas fungsi dan perannya.
  3. Isu keamanan kerap dijadikan agenda untuk membatasi kebebasan dan ruang-ruang ekspresi warga. Keamanan cenderung menguat untuk menekan angka radikalisme, untuk membungkam ekspresi politik damai di wilayah sensitif seperti di Papua dan bahkan digunakan untuk mereproduksi stigma maupun diskriminasi atas korban/keluarga korban dari peristiwa 1965.
  4. Pembatasan kebebasan juga memberikan dampak signifikan kepada individu-individu Indonesia untuk mendapatkan layanan akses progresif dalam menikmati hak atas pendidikan, hak atas perumahan yang layak dan hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang adil dan setara. Kita bisa melihat dalam konteks kejahatan korporasi dan pengabaian negara atas pembakaran hutan dan asap yang terjadi di Sumatera, Kalimantan dan belakangan juga terjadi di Papua; termasuk pada persoalan izin investasi yang kerap didukung oleh aparat keamanan.
Desember 10, 2015

Kebebasan Makin Terancam di Indonesia

Kebebasan Makin Terancam […]
Desember 4, 2015

Penolakan Tambang Banyuwangi: Polisi Harus Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Kekerasan Dan Penembakan Warga Penolak Tambang

Penolakan Tambang Banyuwangi: […]
Desember 4, 2015

Kronologi Peristiwa Penembakan Aparat Kepolisian Brimob Polres Banyuwangi Terhadap Warga Sumber Agung

Kronologi Peristiwa Penembakan […]
Desember 3, 2015

Pengekangan Kemerdekaan Novel Baswedan Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden

Pengekangan Kemerdekaan Novel […]
Desember 1, 2015

Belum Ada Kabar Baik Tentang Papua: Pembubaran Aksi 1 Desember di Jakarta, Wajah Brutalitas Polisi Indonesia

Belum Ada Kabar […]
Desember 1, 2015

Hasil Eksaminasi Putusan Pengadilan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Petugas Janitor Dan Guru Jis: Melindungi Anak, Membela Kepentingan Hak Tersangka

Hasil Eksaminasi Putusan […]
Desember 1, 2015

Situasi Terkini Keamanan Indonesia 2015: Operasi Camar Maleo Bukan Jawaban Bagi Poso

Situasi Terkini Keamanan […]
November 24, 2015

Advokat dan Masyarakat Sipil Mendukung Unjuk Rasa dan Mogok Nasional Buruh Tolak PP Pengupahan

Advokat dan Masyarakat […]
November 19, 2015

Pembebasan Filep Karma tanpa Agenda Jelas untuk Papua

Pembebasan Filep Karma […]
November 19, 2015

Gajah Mati, Petani Dikriminalisasi

Gajah Mati, Petani […]