Pembubaran Paksa Disertai Tindakan Tidak Manusiawi Dalam Aksi Buruh Mencoreng Muka Polisi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) amat mengecam brutalitas anggota polisi Polda Metro Jaya yang melakukan pembubaran paksa disertai dengan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi lainnya dalam merespons aksi demonstrasi ribuan buruh di depan Istana Merdeka, Jumat malam, 30 Oktober 2015. KontraS mengetahui pembubaran ini telah mengakibatkan puluhan orang luka-luka dan sejumlah lainnya mengalami penangkapan sewenang-wenang oleh anggota polisi.

Berdasarkan pemantauan KontraS, Jumat 30 Oktober tersebut terdapat sekitar 12 ribu massa aksi dari elemen buruh berkumpul di Jakarta untuk menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Massa aksi yang sempat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk berdiskusi tuntutan aksi memang berangsur membubarkan diri jelang pukul 18.00 WIB (sesuai dengan standar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum). Diketahui bahwa peringatan pembubaran telah dilakukan sebanyak 3 kali (hingga pukul 19.45) dan saat itu massa aksi memang mulai berangsur membubarkan diri. Namun muncul ketidaksabaran aparat Polda Metro Jaya, pada pukul 20.00 mereka bergerak maju melakukan pemukulan terhadap peserta demonstrasi yang masih menolak membubarkan diri. Pemukulan ini termasuk juga diarahkan kepada 2 pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang melakukan pemantauan lapangan di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat (Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika). Diketahui kedua pengacara LBH Jakarta juga diseret masuk ke dalam mobil polisi. 

Setidaknya 25 orang peserta aksi, 23 orang buruh (3 di antaranya adalah buruh perempuan) dan 2 orang pengacara publik LBH Jakarta mengalami penangkapan sewenang-wenang oleh anggota Polda Metro Jaya dalam peristiwa tersebut. Selain mengalami penangkapan, ke-25 orang tersebut juga mengalami berbagai bentuk kekerasan dan tindakan tidak manusiawi lainnya sejak dalam upaya pembubaran paksa hingga saat dibawa menuju Polda Metro Jaya menggunakan truk milik Polisi. KontraS juga mencatat sejumlah peserta aksi lainnya juga tak sadarkan diri akibat terkena gas air mata dan water cannon yang ditembakkan oleh anggota polisi.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mana dalam Pasal 13 (3) UU tersebut justru memberi amanat bagi institusi polisi untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Lebih jauh, penyampaian pendapat tersebut juga dijamin melalui Pasal 28F UUD 1945, dan Pasal 14 atas UU Nomor 39 Tahun 1999 yang merupakan terjemahan dari Pasal 19 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bahwa “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain)”. Komentar Umum Komite HAM PBB memberikan tafsir dari pasal ini yaitu guna mengklaim hak asasi manusia lainnya, permintaan akses ke layanan penting dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka (CCPR/C/GC/34).

KontraS juga menilai, Polda Metro jaya telah gagal mengemban amanat Kapolri yang tertuang dalam beberapa peraturan internal; antara lain: Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 6 (bagian b) yang menjamin manifestasi pendapat dimuka umum;Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum khusus pada Pasal 3 (asas proporsionalitas dalam upaya penanganan bagi peserta penyampaian pendapat yang bertindak anarkis serta upaya perlindungan hukum bagi peserta penyampaian pendapat yang tidak tidak masuk dalam kategori bertindak anarkis sebagaimana yang dimaksud diatas), Pasal 9 (memberikan pelayanan secara profesional, menjunjung tinggi HAM, asas legalitas, asas praduga tak bersalah, pelayanan pengamanan), Pasal 28 (larangan mengenai tindakan yang spontanitas, emosional, dan mengakibatkan terjadinya kekerasan juga pelanggaran HAM), dan Pasal 31 (upaya pembinaan dalam penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum). Konsiderasi lainnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa yang jelas melarang anggota untuk melakukan tindakan kekerasan maupun terpancing dengan perilaku massa (Pasal 7 ayat 1). 

Dalam hal ini, KontraS amat menyoroti teknik dan pelaksanaan evaluasi penggunaan kekuatan maupun ruang negosiasi yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya dalam mengendalikan massa aksi yang belum membubarkan dirinya pasca pukul 18.00. Penggunaan ukuran dari asas Proporsionalitas, Legalitas, Akuntabilitas dan Kebutuhan (Necessity) tidak nampak betul dari peristiwa penangkapan ke-25 orang, termasuk kesembronoan polisi dalam menangkap dan menuduh 2 pengacara publik LBH Jakarta dengan tuduhan menggiring massa aksi melakukan tindakan anarkisme yang tidak bisa dibuktikan. 

Oleh karena itu kami mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti untuk;

Pertama, menindak tegas, terutama tindakan hukum, terhadap anggota Polda Metro Jaya yang diketahui melakukan tindakan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi lainnya dalam upaya pembubaran paksa aksi demonstasi buruh yang bertentangan dengan Perkap No 7/2012, Perkap No. 8/2009 dan Perkap No. 16/2006.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kesatuan Polda Metro Jaya, karena telah gagal mengemban amanat sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 13 UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang HAM dan komitmen Polri di dalam Perkap No. 8/2009 tentang HAM. 

Ketiga, segera menghentikan upaya penahanan sewenang-wenang terhadap 25 orang peserta aksi yang masih ditahan oleh anggota Polda Metro Jaya, serta upaya kriminalisasi yang sedang berlangsung terhadap mereka.

 

Jakarta, 1 November 2015

Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar, MA

Koordinator

 

 

Lampiran:

Identitas 2 orang Pendamping Hukum Dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan 17 orang buruh yang mengalami kriminalisasi:

1. Tigor Gempita Hutapea – Pengacara Publik LBH Jakarta
2. Obed Sakti Andre Dominika – Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta
3. Dian – FBLP
4. Asmir – FPBI
5. Jaro – FSPMI Bekasi
6. Galitha – FSBTPI
7. Sitar – FSBTPI
8. Sari – FSBTPI
9. Wildan – SPSI Karawang
10. Yani – SPSI Karawang
11. Supomo – SPSI Karawang
12. Wandi – FSBTPI
13. Wahyuni – SPSI Karawang
14. Mingfon – FSBTPI
15. Taufik – FSPM Tangerang
16. Hadi Riswadi – SPN DKI Jakarta
17. Hasim – FMK
18. Ahmad Noval – FSPMI Bekasi
19. Lasmi – FSPMI
November 1, 2015

Pembubaran Paksa Disertai Tindakan Tidak Manusiawi Dalam Aksi Buruh Mencoreng Muka Polisi

Pembubaran Paksa Disertai […]
Oktober 26, 2015

Apa Jawaban Jokowi terhadap Permintaan Senat AS atas Pengungkapan Kebenaran tentang Peristiwa 1965-66?

Apa Jawaban Jokowi […]
Oktober 26, 2015

Mengutuk Pemberangusan Terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia

PERNYATAAN TERBUKA Mengutuk […]
Oktober 25, 2015

Jokowi Harus Ganti Jaksa Agung!

Jokowi Harus Ganti […]
Oktober 22, 2015

Kasus Pencemaran Lingkungan PT QL di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Kasus Pencemaran Lingkungan […]
Oktober 22, 2015

SURAT TERBUKA: Pengaduan Terhadap Pelarangan Majalah LENTERA

Jakarta, 22 Oktober […]
Juli 1, 2015

Asap Dan Residu HAK ASASI : Jauhnya Pertanggungjawaban Negara untuk Menghukum Perusahaan Pembakaran Hutan Dan Melindungi HAK-HAK Dasar Warga Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup […]
Februari 24, 2015

Catatan Situasi HAM di Indonesia Sepanjang 2015 : HAK ASASI Manusia Disambut Senyum dan Pidato Belaka

Setidaknya terdapat 2 […]
Desember 22, 2014

Komnas HAM Harus Segera Keluarkan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh

Komnas HAM Harus […]
Desember 9, 2014

Penembakan dan Pembunuhan Sewenang – Wenang di Enarotali, Paniai;
Segera Bentuk Tim Independen, Pulihkan Korban dan Masyarakat;

Penembakan dan Pembunuhan […]