Kasus Pencemaran Lingkungan PT QL di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

 

Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai organisasi non-pemerintah yang bergerak di isu hak asasi manusia menerima pengaduan dari masyarakat Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional PT. QL. Agrofood. Berikut merupakan informasi yang berhasil dihimpun bersama dengan warga:. Berikut merupakan informasi yang berhasil dihimpun bersama dengan warga:

Tahun 2010, PT. QL. Agrofood hadir di desa Haurwangi, Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan izin penetasan telur, tetapi pada tahun 2012 perusahaan beralih fungsi menjadi perusahaan peternakan ayam petelur. Perubahan fungsi tersebut kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius bagi warga sekitar selama 3 tahun, terutama udara yang bau kotoran ayam akibat kegiatan produksi perusahaan. Berikut akibat dari pencemaran:

(1) lebih dari 100 warga terjangkit penyakit pernafasan.

Ini dibuktikan dengan hasil tim Medis Dinas Kesehatan Kab. Cianjur (25 September 2015) dimana sebagian besar merupakan anak-anak dan lansia.

(2) Terganggunya aktivitas ekonomi warga (Pedagang Es Cingcau dan pedagang kecil lain)

Perusahaan membuang limbah kotoran ayam yang menyengat di dekat lokasi wisata kuliner minuman tradisional Khas Cianjur “Es Cincau” yang menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar. Akibat bau menyengat yang sangat mengganggu, pengunjung enggan membeli. Pemasukan warga merosot sekitar 80% dari biasanya.

(3) Rusaknya ekosistem air sungai Citarum karena membuang limbah padat kotoran ayam dan B3 langsung ke sungai

Membuang kotoran ayam langsung ke Sungai Citarum dengan volume rata-rata 48 meter kubik perhari. Hingga saat ini pembuangan kotoran ayam ke Sungai Citarum masih terjadi sehingga mencemarkan air, merusak ekosistem sungai, dan menyebabkan abrasi tebing Sungai Citarum. Hal ini juga sudah dibuktikan oleh surat BPLHD Provinsi Jawa Barat menerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. QL Agrofood Cabang Haurwangi apabila tidak melakukan perbaikan hingga 30 September. Perbaikan tersebut sampai saat ini belum dilaksanakan oleh perusahaan, dan pihak BPLHD juga belum mengeluarkan sanksi sesuai surat tersebut.

(4) Terjadinya intimidasi terhadap warga yang melakukan protes

Sebelum pemberangkatan ke DPRD Kab Cianjur pada 4 Mei 2015, warga didatangi oleh pihak perusahaan yang didampingi oknum kepolisian dan diajak ke rumah makan milik salah satu pegawai perusahaan demi meminta untuk mengurungkan niat mendatangi Kantor DPRD Cianjur. Dalam pertemuan juga terdapat penyebaran fitnah bahwa tim pendamping masyarakat (KAM-C) mendapatkan suap dan batal mendampingi warga untuk beraudiensi di DPRD Kabupaten Cianjur.

Warga kemudian mendapatkan ancaman melalui telepon seluler yang diduga dari oknum kepolisian yang menyampaikan bahwa semua warga yang mengikuti audiensi akan ditangkap. Polisi juga melakukan pembubaran paksa dengan kekerasan dan pemukulan terhadap mahasiswa ketika melakukan aksi di depan kantor BPPTPM dan sudah dilaporkan dengan bantuan LBH.

Warga yang melakukan aksi sempat diserang oleh preman yang diduga suruhan oknum perusahaan. Satu orang menjadi korban pemukulan dan kini kasusunya di tangani pihak kepolisian Polres Cianjur. Perusahaan juga diduga menyewa preman untuk mengintimidasi masyarakat yang memprotes sehingga 2 minggu pasca evaluasi perbaikan yaitu tgl 30 September 2015 Kp. Sukamaju bagaikan kampung mati, karena masyarakat takut keluar dan mendatangi rumah rekan-rekan pendamping warga sampai berjumlah 3 mobil ke satu rumah.

Oleh karena itu, KontraS mendesak Pemerintah untuk:

  • Pertama, mengambil tindakan yang konkrit terhadap pencemaran lingkungan yang sudah terbukti disebabkan oleh operasi PT. QL Agrofood Cabang Haurwangi. Terlebih Bupati Cianjur atau Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menutup operasi PT. QL Agrofood sesuai dengan mandat Pasal 77 UU PPLH dimana tercantum bahwa “Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif jika Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
  • Kedua, menuntut pertanggungjawaban PT. QL Agrofood sebagai pemilik izin lingkungan untuk segera melakukan tindakan pemulihan (penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi) sesuai dengan Pasal 54 UU PPLH dan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 55 UU PPLH.
  • Ketiga, agar Polri menindaklanjuti pelaporan warga atas pidana lingkungan, menindak tegas oknum kepolisian di Kabupaten Cianjur yang ikut melindungi perusahaan, serta oknum yang melakukan intimidasi bagi warga yang melakukan protes. Setiap orang memiliki hak kebebasan berpendapat yang dijamin pada Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 19 yang mengatur tentang perlindungan hak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 22 September 2015

KontraS
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Cianjur

 

LAMPIRAN

A. Upaya Advokasi:

Berbagai upaya advokasi dilakukan mulai dari mediasi dengan pihak perusahaan, audiensi dengan DPRD, sampai aksi massa bersama masyarakat. Sekitar bulan Juni 2014 BLHD Kabupaten Cianjur mengeluarkan 5 kali teguran tertulis, tetapi tidak di tanggapi oleh perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan.

Sangat di sayangkan  lagi pihak penegak hukum  dalam hal ini kepolisian seperti berpihak ke pihak perusahaan dibuktikan dengan adanya intimidasi kepada warga yang mengeluhkan penyakit juga warga yang ikut berjuang dengan menakut-nakuti bahwa yang melawan QL akan di tangkap, juga tindakan  represif pihak kepolisian kepada aktivis pendamping masyarakat pada waktu melakukan aksi tanggal 22 Juni 2015, dengan memukul dan menghajar pendamping di dinas Perizinan Kab. Cianjur.

Warga dengan bantuan KontraS telah melapor ke Komnas HAM, Ombudsman, dan KLHK. Komnas HAM kemudian menyurati Bupati Cianjur pada 11 September 2015 agar memberikan penjelasan keberadaan izin perusahaan dan mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut kepada Komnas HAM minimal 30 hari kerja, dimana akan jatuh pada 22 Oktober 2015 yang hingga sampai saat ini belum ada jawaban berarti. Selain itu, Ombudsman pada 15 September juga mengeluarkan surat yang menyatakan akan mengikuti dahulu proses yang dilakukan oleh BPLHD Provinsi Jawa Barat hingga 30 September 2015.

Warga melalui mekanisme di  daerah kemudian terus-menerus melakukan advokasi mulai adanya perubahan yang nyata baik dari pemerintah daerah meski tidak maksimal maupun dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan.Sebenarnya secara izin pun PT. QL Agrofood menyalahi aturan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), karena di dirikan di sekitar pemukiman dan tempat wisata.

Telah juga dilakukan Sidak Resmi bersama pihak Legislatif, Dinas Perizinan, BLHD kab. Cianjur, Dinas peternakan, Satpol PP dikawal pihak kepolisian Polres Cianjur, tanggal 29 september 2015, Audiensi publik juga warga lakukan bersama BPLHD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh pihak PT. QL Agrofood dan BLHD kab Cianjur, tanggal 05 September 2015 membahas hasil evaluasi BPLHD Provinsi Jawa Barat dengan kesimpulan bahwa  PT. QL Agrofood belum menyelesaikan perbaikan.

Hasil Invetigasi akhir kelompok warga yang tergabung pada KPLH-Cianjur, tanggal 10 & 11 September 2015, di lokasi perusahaan serta pemukiman sekitar menemukan bahwa belum ada perubahan berarti atas bau tidak sedap dimana tercium sampai radius 1 KM dan terhirup oleh warga setiap hari. Terutama menyebabkan sedikitnya 100 orang mengidap pernapasan, diare dan sakit gatal-gatal akibat udara lingkungan serta air yang terkontaminasi oleh serbuk organik yang berterbangan di lingkungan tempat tinggal warga

Sampai saat ini kondisi masyarakat masih merasakan penderitaan akibat dari dampak pencemaran Lingkungan PT.QL Agrofood – Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

B. Profil PT QL:

PT QL Agrofood adalah perusahaan joint-venture antara QL Resources Bhd Malaysia (QLR) dan Trimitra Group Indonesia (Trimitra) yang berdiri pada tahun 2010. Sebelum joint-venture, Trimitra adalah sebuah perusahaan perdagangan yang terlibat dalam penjualan telur ayam, ayam DOC, ayam broiler dan pakan ayam. Di Kabupaten Cianjur sendiri PT. QL Agrofood, mempunyai kegiatan usaha ternak dibeberapa tempat, diantaranya kecamatan Cikalong, Sukaluyu, Haurwangi.

Oktober 22, 2015

Kasus Pencemaran Lingkungan PT QL di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Kasus Pencemaran Lingkungan […]
Oktober 22, 2015

SURAT TERBUKA: Pengaduan Terhadap Pelarangan Majalah LENTERA

Jakarta, 22 Oktober […]
Juli 1, 2015

Asap Dan Residu HAK ASASI : Jauhnya Pertanggungjawaban Negara untuk Menghukum Perusahaan Pembakaran Hutan Dan Melindungi HAK-HAK Dasar Warga Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup […]
Februari 24, 2015

Catatan Situasi HAM di Indonesia Sepanjang 2015 : HAK ASASI Manusia Disambut Senyum dan Pidato Belaka

Setidaknya terdapat 2 […]
Desember 22, 2014

Komnas HAM Harus Segera Keluarkan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh

Komnas HAM Harus […]
Desember 9, 2014

Penembakan dan Pembunuhan Sewenang – Wenang di Enarotali, Paniai;
Segera Bentuk Tim Independen, Pulihkan Korban dan Masyarakat;

Penembakan dan Pembunuhan […]
Agustus 31, 2014

Mas Joko, Berani Nggak?

Mas Joko, Berani […]
Agustus 31, 2014

Polda DIY Gagal Memidiasi, Florence tak Layak Ditahan dan Harus Dibebaskan!

Polda DIY Gagal […]
Januari 31, 2014

SURAT TERBUKA KontraS: tentang Desakan untuk Mengadili Anggota Polri Pelaku Penyiksaan dan Tindakan Sewenang-wenang

SURAT TERBUKA No: […]
Januari 27, 2014

Mendesak Pemerintah Thailand Tidak Menggunakan Pendekatan Represif terhadap Demonstrasi Kelompok Oposisi

Surat Terbuka Mendesak […]