Eksploitasi Pedagang ITC Mangga Dua berujung Kriminalisasi

Praktik-praktik penghisapan terhadap para penghuni/pemilik kios ITC Mangga Dua terus terjadi selama 20 tahun oleh bekas pengembang yakni PT. Duta Pertiwi Tbk yang merupakan Sinar Mas Group. Kemudian perusahaan tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan gedung ITC Mangga Dua dengan menempatkan para karyawannya pada struktur pengurus di Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan memberikan jasa pengelolaan gedung pada kelompok dari usahanya yakni PT. Jakarta Sinar Intertrade (PT. JSI)

Tindakan pengurus PPRS bentukan perusahaan sinar mas group telah melampaui batas yakni sejak tahun 1993 tidak pernah secara terbuka membuat laporan keuangan secara tertulis, secara sepihak menentukan kuasa atas pengelolaan gedung ke PT. JSI sehingga menaikan biaya-biaya pengelolaan gedung ITC Mangga Dua tanpa melalui rapat umum warga PPRS sebagaimana dimandatkan dalam PP No. 4 tahun 1998 tentang Rumah Susun dan pengurus PPRS membiarkan PT. JSI mengeruk keuntungan dengan menyewakan lahan-lahan fasilitas umum/fasilitas sosial.

Bahwa sejak berdiri di bulan januari 1993 PPRS versi pengembang PT. Duta Pertiwi sampai saat ini tetap eksis mengintimidasi penghuni/pemilik kios ITC Mangga Dua. Padahal sesuai aturan dalam Pasal 57 ayat 3 dan Pasal 67 PP Nomor 4 Tahun 1998 tentang Rumah Susun disebutkan pengembang hanya dibenarkan menjadi Pengurus dan Pengelola bersifat sementara paling lambat satu tahun sejak terbentuknya PPRS tersebut. Oleh karena itu, maka seharusnya pada tanggal bulan Januari 1994, bekas pengembang tersebut tidak lagi mengurus dan mengelola gedung ITC Mangga Dua dan harus diserahkan kepada penghuni/pemilik kios yang jelas-jelas telah memiliki Akta Jual Beli dan Sertifikat Kepemilikan.

Puncak dari kesewenang-wenangan terhadap penghuni/pemilik kios ITC Mangga Dua oleh pihak PT. JSI sebagai pengelola yakni dinaikan biaya pengelolaan gedung pada bulan April 2013. Sehingga ribuan penghuni/pemilik kios menolak ditetapkan kenaikan biaya tersebut. Akibatnya pada tanggal 18 Juli 2013 pihak pengelola memutuskan aliran listrik kehampir seluruh blok 1A ITC Mangga Dua dan kejadian tersebut terulang kembali sampai tanggal 2 September 2013. Selain itu melaporkan 3(tiga) orang pengurus PPRS baru dari pihak penghuni/pemilik kios yakni : Sdri. Haida Sutami, Sdr. Suresh Hiranand Karnani dan Sdr. Mardianta Pek ke Porles Jakarta Utara dengan ‘pasal karet’ perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP).

Tindakan pihak polres Jakarta Utara tidak professional dan berimbang dengan mempercepat proses penyidikan dengan menetapkan status tersangka kepada 3 (orang) tersebut, Sedangkan laporan pidana oleh penghuni/pemilik kios kepada pihak pengelola sampai saat ini tidak berjalan kasusnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KontraS mendesak kepada :

  1. Menteri Perumahan Rakyat untuk meninjau ulang keberadaan PPRS di setiap Rumah Susun yang selama ini telah menjadi alat eksploitasi penghuni/pemiliknya
  2. Dinas Perumahan Provinsi DKI untuk mengambil alih adanya konflik berkepanjangan antara pengelola dan warga Rumah Susun di DKI Jakarta
  3. Kapolda Metro Jaya untuk menindak anggotanya yang telah melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus atas penghuni/pemilik Rumah Susun terutama di ITC Mangga Dua
  4. Institusi Negara (Komnasham dan Ombudsman RI) untuk melakukan penyelidikan atas banyaknya korban pelanggaran HAM dan mall administrasi yang menimpa penghuni/pemilik Rumah Susun.

Jakarta, 24 Januari 2014

Syamsul Munir (081380855841) : Kadiv Advokasi Hak Ekosoc, KontraS

Januari 24, 2014

Eksploitasi Pedagang ITC Mangga Dua berujung Kriminalisasi

Eksploitasi Pedagang ITC […]
Januari 21, 2014

Proses Hukum Kasus Pembunuhan Laurensius Wadu di Lembata, NTT Penuh Kejanggalan

  Proses Hukum […]
Januari 16, 2014

Masyarakat Desak KPI untuk Hukum Stasiun TV Pengabdi Partai Politik

  Masyarakat Desak […]
Januari 16, 2014

15 Tahun Tragedi Penyiksaan di Gedung KNPI; Segera Lakukan Penyelidikan Pro Justisia dan Bentuk Komisi Kebenaran

  15 Tahun […]
Januari 12, 2014

POLRI, Hentikan Rekayasa Kasus!

POLRI, Hentikan Rekayasa […]
Januari 6, 2014

Surat Terbuka : Pemerintah Republik Indonesia Harus Bersikap atas Kekerasan di Kamboja

  Surat Terbuka […]
Januari 5, 2014

Penanganan Teroris di Ciputat Penuh Tanda Tanya

Penanganan Teroris di […]
Agustus 10, 2010

Peristiwa 27 Juli, Riwayatmu Kini?

Pada hari Selasa, […]
Februari 24, 2010

Prospek Perlindungan Pembela HAM dalam Hukum Indonesia

Dalam masa transisi […]
Januari 1, 2010

Laporan HAM 2009 : Tahun Ketidakpastian Hukum Dan HAM Atas Nama Demokrasi

Kalau kita perbandingkan […]