Jakarta, 18 September 2023 – Sidang kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Pada dua sidang sebelumnya,  kami telah menghadirkan saksi dari tim penulis yakni saksi Ahmad Ashov Birry, Iqbal Damanik dan Wahyu Perdana yang pada intinya membuktikan adanya keterlibatan Luhut di pertambangan Papua, utamanya berdasarkan kajian cepat.  

Pada persidangan hari ini kami menghadirkan dua orang saksi yakni Dami Zanambani dan Thobias Bagubau yang merupakan warga asli Intan Jaya. Saksi pertama yakni Dami Zanambani merupakan warga Intan Jaya, khususnya distrik Sugapa. Saksi menjelaskan kondisi pelanggaran HAM dan kekerasan yang terjadi di Intan Jaya, khususnya di Distrik Sugapa. 

Lebih spesifik, saksi menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 kekerasan dan pelanggaran HAM terjadi di distriknya seiring dengan aktivitas TNI-Polri di lapangan. Sebelum 2019, berdasarkan kesaksian saksi, yang ditempatkan merupakan pasukan organik. Akan tetapi, pasca 2019, aparat berangsur-angsur ditambahkan sehingga yang muncul merupakan pasukan non-organik. Akibat dari penambahan pasukan TNI-Polri, terdapat warga distrik Sugapa mengungsi ke Nabire dan Timika. Mereka mengungsi dan pergi dari tempat tinggalnya karena ketakutan implikasi dari adanya kontak senjata antara TNI-Polri dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).  

Dalam persidangan ini, saksi juga mengungkapkan bahwa orang tuanya yakni Pendeta Yeremia Zanembani terbunuh akibat konflik bersenjata yang terjadi. Setelah dilakukan investigasi, pelakunya ternyata aparat militer yang melakukan operasi di Intan Jaya. Saat ditanya penyebab dari pembunuhan tersebut, Saksi menyatakan bahwa Pendeta Yeremia dibunuh karena tetap tinggal di kampung saat konflik bersenjata terjadi.

Tidak sampai disitu, selain kehilangan orang tuanya, saksi juga kehilangan kedua adiknya yakni Luther Zanembani dan Apinus Zanembani. Awalnya kedua adiknya tersebut dihilangkan secara paksa dengan alasan tuduhan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Padahal, berdasarkan keterangan saksi hal tersebut tidak benar, karena keduanya merupakan anak sekolah. Namun belakangan diketahui anggota TNI melakukan penyiksaan terhadap kedua korban yang menyebabkan Apinus Zanambani meninggal di tempat. Sementara itu, Luther Zanambani meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke Kotis Yonif PR 433 JS Kostrad, dan akhirnya meninggal di perjalanan. Selanjutnya, jenazah kedua korban dibakar dan abu kedua jenazah tersebut dibuang di Sungai Julai, di Distrik Sugapa.

Lebih lanjut, saksi menyampaikan keterangan bahwa aparat TNI membuat posko baru, bahkan menempati Sekolah Dasar (SD) sebagai salah satu posko. Pasukan OPM yang mengetahui itu, akhirnya melakukan pembakaran terhadap SD tersebut. Konflik yang berkepanjangan ini salah satunya juga telah menewaskan Sam Kobogau, seorang warga sipil di Intan Jaya. Saat ini, situasi sudah mulai kondusif ditandai dengan warga Intan Jaya yang sudah mulai kembali ke distrik masing-masing.

Saksi yang berasal dari Suku Moni pun menyampaikan bahwa mereka menolak kehadiran aktivitas pertambangan yang selama ini ada di Intan Jaya. Suku Moni pun pernah melakukan pelaporan kepada Komnas HAM dan DPR RI, walaupun tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Selanjutnya, saksi juga membenarkan seluruh fakta-fakta yang ada dalam video Narasi TV dengan judul Bara Konflik Intan Jaya Papua: ADA BENANG KUSUT LORD LUHUT DI TAMBANG PAPUA? | Buka Mata. Dalam video tersebut disebutkan bahwa ada posko-posko militer dan konflik yang terjadi di Distrik Sugapa, Intan Jaya. Saksi juga mengetahui bahwa blok wabu sedang menjadi rebutan karena terdapat sumber daya alam berupa emas. emas 

Dalam pemeriksaan saksi pertama, kami mempermasalahkan berbagai pertanyaan Jaksa yang terkesan tidak mengerti kapasitas saksi sebagai warga sipil – yang terdampak dari konflik bersenjata yang terjadi di Papua. Ketidakpahaman tersebut tercermin dari pertanyaan Luhut Binsar Pandjaitan yang memasukan alat berat dan pemahaman saksi soal operasi militer selain perang, Menurut kami pertanyaan tersebut menunjukkan ketidaksensitifan terhadap korban dan umumnya pada situasi di Papua.

Sementara itu, saksi kedua merupakan Ketua Lembaga Penambangan Masyarakat Adat yang menjelaskan bisnis di Derewo Project. Saksi menyatakan bahwa terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Madinah Quarrata’ain (PT MQ) di Darewo Project. Saksi menambahkan bahwa PT MQ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas.

Sementara itu, masyarakat pada prinsipnya menolak kehadiran PT MQ dan West Wits Mining. Adapun penyebab masyarakat menolak karena PT MQ karena tidak diberitahu dan dimintai persetujuan atas pengambilalihan tanah ulayat. Selain itu, saksi mengungkap bahwa PT MQ sudah memiliki izin eksplorasi sebanyak 4 izin, dan salah satunya merupakan izin produksi. Keempat izin tersebut pun sebetulnya belum mendapatkan persetujuan masyarakat adat. Penolakan pun bukan hanya dari masyarakat adat saja, melainkan Gubernur pernah meminta agar pertambangan di Derewo untuk dihentikan.

Saksi menjelaskan PT MQ telah mengirim  alat berat ke lokasi pertambangan pada tahun 2010 dan 201. Saksi pun mengakui bahwa pernah menemui Direktur West Wits Mining didampingi oleh seseorang yang mengaku sebagai Jenderal. Akan tetapi saksi lupa persisnya siapa sosok atau orang tersebut.

Lebih lanjut, Saksi kedua menerangkan berdasarkan kesaksiannya bahwa aparat Brimob melakukan penjagaan terhadap aktivitas pertambangan PT MQ. Pada konteks Darewo Project yang dilakukan di sungai Derewo, saksi menjelaskan bahwa proyek ini telah berdampak esensial bagi masyarakat, sebab sungai tersebut merupakan tempat bergantung banyak masyarakat adat. Hal-hal yang disuarakan oleh Fatia dan Haris menurut keterangan saksi betul-betul terjadi serta merupakan penderitaan yang dialami oleh warga adat.

Dalam keterangannya saksi juga menegaskan bahwa penambahan aparat Brimob menuju lokasi pertambangan di Kabupaten Paniai dilakukan setelah PT MQ beroperasi. Selain itu, tahun 2017 saksi pernah mendengar bahwa PT Tobacom Del Mandiri juga terlibat dalam project darewo.  Sebagai penutup saksi juga menyampaikan bahwa Fatia dan Haris tidak seharusnya menjalani proses hukum, karena yang disuarakannya betul-betul terjadi di masyarakat Papua.

Melalui rilis ini, kami mengecam sikap penonton sidang yang berpihak pada jaksa dengan meneriaki saksi dari Papua atau ketidaktahuannya terhadap sejumlah fakta. Hal ini tentu hanya akan melukai masyarakat Papua. Ruang pengadilan ini seharusnya dapat menjadi tempat bagi mereka berekspresi dan berpendapat mengenai situasi riil yang terjadi di Papua. Ruang tersebut harus diberikan kesempatan seluas-luasnya, sebab selama ini narasi pemerintah cenderung memanipulasi kondisi pelanggaran HAM dan kekerasan di Papua.

 

Nurkholis Hidayat (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Muhammad Isnur (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Alghiffari Aqsa (Tim Advokasi untuk Demokrasi)

September 20, 2023

Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Saksi dari Papua Ungkap terdapat Operasi Militer dan Aktivitas Pertambangan di Intan Jaya

Jakarta, 18 September […]
September 19, 2023

Peluncuran Laporan Investigasi: Mengungkap Tabir Kasus Dugaan Penyiksaan Terhadap Tahanan Polresta Banyumas Alm. Oki Kristodiawan

Komisi untuk Orang […]
September 17, 2023

Peluncuran Laporan ‘Keadilan Timpang di Pulau Rempang’ Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang

17 September 2023 […]
September 17, 2023

Surveillance Terhadap Partai adalah bentuk Penyalahgunaan Intelijen Oleh Presiden Harus Diusut Tuntas

Pada 16 September […]
September 15, 2023

Mengecam Brutalitas Kepolisian dalam Konflik Rempang: Presiden Segera Perintahkan Kapolri untuk Hentikan Penggunaan Gas Air Mata

Ambisi berlebih untuk […]
September 13, 2023

Lanjutan Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Fatia-Haris: Saksi Ungkap Keterlibatan Luhut dalam Pertambangan Papua dan Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup Papua

Jakarta, 11 September […]
September 13, 2023

Hentikan Pendekatan Keamanan dan Militeristik dalam Kebijakan Narkotika

Pada Senin, 11 […]
September 12, 2023

Masyarakat Sipil mengecam pernyataan BNPT tentang Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah: Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pada rapat dengan […]
September 12, 2023

39 Tahun Peristiwa Tanjung Priok 1984: Menagih Janji Negara Menuntaskan Kasus Tanjung Priok!

Senin, 11 September […]
September 8, 2023

Mendagri Kembali Tak Patuh Mandat Konstitusi dan Penunjukan 10 Pj Gubernur Kuat ‘Aroma’ Konflik Kepentingan

Komisi untuk Orang […]