Penembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kembali terjadi di Dago Elos, Bandung pada 15 Agustus 2023. Akibat tindakan tersebut, banyak warga mengalami sesak nafas dan trauma. Bahkan ada warga yang masih belum pulang karena trauma peristiwa tersebut akan berulang.

Penembakan gas air mata yang berulang tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena pada saat yang bersamaan kepolisian dengan sangat mudah menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang melakukan aksi. Hal ini tentu akan melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian karena tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil pemantauan media yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia menemukan bahwa terdapat 144 peristiwa penembakan gas air mata sejak tahun 2015 hingga 2022. Dari sejumlah kasus tersebut, baru peristiwa Kanjuruhan yang pelakunya didakwa akibat menghilangkan 135 nyawa. Sedangkan kasus lainnya, misal di Dago Elos, kepolisian berdalih bahwa bukan mereka (red-kepolisian) lah yang menembakan gas air mata tersebut.

Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri No. 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara/anarki, bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa.

Selain itu, penggunaan kekuatan secara berlebih oleh kepolisian menggunakan gas air mata juga tidak diikuti dengan upaya transparansi dan pertanggungjawaban yang ketat. Berdasarkan hasil kajian ICW dan Trend Asia menemukan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp2,01 triliun. Perlengkapan yang dibeli antara lain amunisi, pelontar, dan drone. Total amunisi yang dibeli adalah sebanyak 868 ribu. Sedangkan untuk pelontar sebanyak 36 ribu unit dan drone sebanyak 17 unit.

Namun sayangnya, kontrak pembelian gas air mata tidak dibuka oleh kepolisian. Padahal Setiap Badan Publik yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Institusi POLRI mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Berdasarkan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa setiap badan publik, yakni kepolisian, memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan secara berkala.

Oleh sebab itu, kami mendesak agar:

Kepolisian Republik Indonesia melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) segera membuka kontrak pembelian gas air mata ke publik sesuai dengan mandat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap segala kasus penembakan gas air mata yang memakan korban jiwa.

Kepolisian Republik Indonesia harus membuka informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kadaluarsa tidak digunakan kembali.

ICW, Trend Asia, KontraS, YLBHI, ICJR

30 Agustus 2023

Narahubung: ;
Dimas Bagus Arya (KontraS);
Lovina (ICJR);
Muhammad Isnur (YLBHI);
Wana Alamsyah (ICW);
Zakki Amali (Trend Asia)

 

Lampiran

Daftar Permohonan Informasi Kontrak Pembelian Gas Air Mata

1. Amunisi Gas Air Mata
a. Nilai kontrak : Rp108.000.000.000
b. Pemenang : PT. Anugerah Cipta Kreasindo

2. Cartridge gas air mata
a. Nilai kontrak : Rp199.915.000.000
b. Pemenang : PT. Anugerah Cipta Kreasindo

3. Pengadaan pepper projectile launcher Polda Metro Jaya berikut pengiriman APBN T.A. 2022
a. Nilai kontrak : Rp49.966.763.000
b. Pemenang : PT. Tri Manunggal Daya Cipta

4. Pengadaan amunisi 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN-P T.A. 2015
a. Nilai kontrak : Rp27.798.956.100
b. Pemenang : PT. Wahana Samudera Persada

5. Pengadaan senjata api portable multi launcher 15 shells dan senjata 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN T.A. 2016
a. Nilai kontrak : Rp96.854.155.000
b. Pemenang : PT. Wahana Samudera Persada

6. Senjata portable multi launcher dan automatic infinite revolver anti riot gas gun
a. Nilai kontrak : Rp71.796.350.000
b. Pemenang : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

7. Pengadaan amunisi 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN TA. 2017
a. Nilai kontrak : Rp54.756.470.000
b. Pemenang : PT. Wahana Samudera Persada

8. Amunisi gas air mata kaliber 37/38 MM APBN-P 2017
a. Nilai kontrak : Rp91.864.920.000
b. Pemenang : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

9. Pengadaan portable multi launcher & automatic revolver anti gas gun berikut pengiriman APBN TA. 2018
a. Nilai kontrak : Rp67.829.041.500
b. Pemenang : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

10. Pengadaan gas air mata program optimalisasi TA. 2019
a. Nilai kontrak : Rp2.996.200.000
b. Pemenang : PT. Mega Bugar Sejahtera

Informasi yang dimohonkan:
1. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pada setiap masing-masing paket pengadaan;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS pada setiap masing-masing paket pengadaan;
3. Spesifikasi Teknis pada setiap masing-masing paket pengadaan;
4. Daftar Kuantitas dan Harga pada setiap masing-masing paket pengadaan;
5. Dokumen Penawaran Administratif pada setiap masing-masing paket pengadaan;
6. Surat Penawaran Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan;
7. Berita Acara Pemberian Penjelasan pada setiap masing-masing paket pengadaan;
8. Berita Acara Pengumuman Negosiasi pada setiap masing-masing paket pengadaan;
9. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding pada setiap masing-masing paket pengadaan;
10. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan;
11. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan;
12. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada setiap masing-masing paket pengadaan;
13. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding pada setiap masing-masing paket pengadaan;
14. Dokumen kontrak pada setiap masing-masing paket pengadaan;
15. Surat perintah mulai kerja pada setiap masing-masing paket pengadaan;
16. Surat jaminan pelaksanaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;17. Surat jaminan uang muka pada setiap masing-masing paket pengadaan;
18. Surat jaminan pemeliharaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;
19. Surat tagihan pada setiap masing-masing paket pengadaan;
20. Surat perintah membayar pada setiap masing-masing paket pengadaan;
21. Surat perintah pencairan dana pada setiap masing-masing paket pengadaan;
22. Laporan pelaksanaan pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;
23. Laporan penyelesaian pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;
24. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan; dan
25. Berita acara serah terima atau Final Hand Over pada setiap masing-masing paket pengadaan.

Agustus 30, 2023

Kepolisian Harus Membuka Informasi Kontrak Pembelian Gas Air Mata

Penembakan gas air […]
Agustus 30, 2023

DPR-RI Menyandera Rancangan Undang-Undang Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa Setelah Selangkah Lagi Disahkan

Jakarta, 30 Agustus […]
Agustus 29, 2023

Sidang Pemeriksaan Terdakwa dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Fatia Maulidiyanti Bantah Cemarkan Nama Baik Luhut, Perbuatan Fatia dan Haris Murni Perjuangkan Kepentingan Umum

Jakarta, 28 Agustus […]
Agustus 25, 2023

#USUTTUNTAS: Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Bebas, Namun Menjatuhkan Hukuman Ringan Terhadap Pelaku Tragedi Kanjuruhan

Koalisi masyarakat sipil […]
Agustus 23, 2023

Satu Tahun Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga: Pelaku Harus tetap Dihukum Berat dan Momentum untuk Menghentikan Kekerasan di Papua

Tepat setahun yang […]
Agustus 22, 2023

Sidang Pemeriksaan Terdakwa dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Haris Azhar Jawab Seluruh Dakwaan dan Gambarkan Buruknya Situasi Kemanusiaan di Papua

Jakarta, 21 Agustus […]
Agustus 16, 2023

Respon Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2023: Penegakan HAM Masih Belum Menjadi Agenda Utama.

Sesuai dengan kebiasaan […]
Agustus 16, 2023

Revisi UU Peradilan Militer sudah Mendesak: Menkopolhukam Harus Segera Lakukan Inisiatif atas Usulan Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Jakarta, 16 Agustus […]
Agustus 15, 2023

Sidang Pemeriksaan Ahli dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Jaksa Kembali Gagal Menghadirkan Ahli dan Menjebak Fatia-Haris untuk Menjadi Saksi di Perkara Satu Sama Lain

Jakarta, 14 Agustus […]
Agustus 10, 2023

Sidang Pemeriksaan Ahli dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Poin Keterangan Ahli Tidak Signifikan Membuat Terang Perkara dan Ungkap Fakta Bahwa Penempatan Militer di Papua Ilegal

Jakarta, 31 Juli […]