Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) mengecam keras tindakan berlebihan dan tidak proporsional kepolisian terhadap suporter Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS) di lingkungan stadion Jatidiri, Semarang pada 17 Februari 2023. Dalam upaya pengamanan tersebut, Polisi secara eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakan gas air mata kepada para suporter.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, peristiwa tersebut bermula ketika suporter PSIS Semarang berupaya masuk ke Stadion Jatidiri Semarang, untuk menonton pertandingan sepakbola antara PSIS Semarang vs Persis Solo. Namun, tidak diperbolehkan masuk oleh anggota kepolisian yang melakukan penjagaan, karena adanya keputusan bahwa pertandingan digelar tanpa penonton. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan gesekan antara suporter dan anggota kepolisian. Hingga pada akhirnya, Polisi melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter. Pertandingan sepakbola yang saat itu masih berlangsung, sempat dihentikan oleh wasit pada menit ke-74 karena asap gas air mata masuk ke dalam stadion.

Terhadap peristiwa tersebut, kami berpandangan bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Seharusnya Polisi mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata, berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul. Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi.

Kami berpendapat penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru untuk digunakan. Sebab implikasi dari asap gas air mata tersebut dapat berdampak pada orang-orang yang ada di sekitar peristiwa, mengingat lokasi stadion yang dekat dengan permukiman warga. 

Terlebih lagi, diketahui asap gas air mata ternyata masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan sempat dihentikan. Kami menduga hal ini merupakan pelanggaran yang serius atas ketentuan Fédération Internationale de Football Association  (FIFA) Stadium Safety and Security Regulation dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga (Perpol 10/2022). Meski pihak kepolisian mengklaim penggunaan gas air mata digunakan di luar stadion, tetapi tidak bisa dihindari efek asap gas air mata tersebut berdampak pada orang-orang yang ada di dalam stadion.

Bahwa dengan adanya peristiwa ini, kami menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga. 

Berdasarkan uraian serta penjelasan di atas, kami mendorong kepada Mabes Polri melakukan evaluasi dan pendalaman kepada anggota kepolisian, tidak terkecuali terhadap atasannya, mengenai adanya dugaan tindakan penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force) dan tidak proporsional pada saat melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara PSIS Semarang vs Persis Solo.

Jakarta, 18 Februari 2023

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII)

 

Narahubung:

  1. Fatia Maulidiyanti (KontraS)
  2. Usman Hamid (Amnesty International Indonesia)
Februari 18, 2023

Penembakan Gas Air Mata Terhadap Suporter PSIS Berlebihan dan Tidak Proporsional

Komisi Untuk Orang […]
Februari 17, 2023

Perilaku aparat yang melakukan pengamanan sidang Kanjuruhan dinilai bentuk penghinaan terhadap pengadilan

Pada hari Selasa, […]
Februari 17, 2023

Darurat Sipil Diam-Diam dan Ketiadaan Urgensi Penambahan Kodam

*Siaran Koalisi Masyarakat […]
Februari 17, 2023

Hentikan Intimidasi Pasca Pengakuan dan Penyesalan Presiden!

Belum genap satu […]
Februari 16, 2023

Respon atas Putusan Putusan 4 Terdakwa Militer dalam Kasus Mutilasi Timika Papua, Terbukti Melakukan Pembunuhan dan Merugikan Nama Baik TNI di Mata Masyarakat Papua

Pada 15 Februari […]
Februari 13, 2023

Wacana Pembentukan Kodam di Tiap Provinsi: Nihil Urgensi dan Tanda Menguatnya Militerisme

Komisi untuk Orang […]
Februari 11, 2023

Menyoal Dasar Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Terkait Papua Dalam Status Darurat Sipil dan Akhiri Konflik di Papua Dengan Pendekatan Non-Kekerasan

Komisi untuk Orang […]
Februari 11, 2023

Pemidanaan Terhadap 3 orang Warga Pakel merupakan pembungkaman (SLAPP) terhadap Pembela HAM

Pada hari Jumat […]
Februari 7, 2023

34 Tahun Talangsari: Pidato Penyesalan Presiden bukanlah Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Talangsari

Komisi untuk Orang […]
Februari 3, 2023

Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia untuk Mahkamah Agung: Bobroknya Pengetahuan Calon Hakim, Ancaman Nyata Bagi Pengadilan HAM

Pada tanggal 31 […]