Pada tanggal 9 Juni 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM telah melaksanakan rapat perdana bersama Tim Reformasi Hukum. Tim Reformasi Hukum sendiri merupakan tim yang dibentuk melalui SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023, berdasarkan SK tersebut Tim Reformasi Hukum akan dipimpin oleh Sugeng Purnomo dan Laode M. Syarif serta terbagi menjadi empat Kelompok Kerja (Pokja) yakni Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum yang beranggotakan 14 orang, Pokja Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam yang beranggotakan 11 orang, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang beranggotakan 11 orang serta Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan yang beranggotakan 11 orang. Pokja tersebut berisi para akademisi, aktivis, advokat dan jurnalis berpengalaman yang selama ini dikenal kritis pada isu-isu hukum di Indonesia.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti dan memberikan beberapa catatan terkait Tim Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam tersebut. 

Pertama,  inisiatif untuk membentuk Tim Reformasi Hukum memang patut diapresiasi, namun pada sisi lain keputusan untuk membentuk Tim ini di “ujung” periode pemerintahan Presiden Jokowi cukup disesalkan. Sebab, permasalahan carut marut penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah klasik yang seharusnya sejak awal periode dituntaskan. Jika memang serius ingin melakukan reformasi pada sektor Hukum secara menyeluruh, pembentukan tim ini seharusnya dilakukan sejak awal Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terlebih, agenda ini tertuang dalam dokumen janji Presiden bahkan sejak periode pertamanya yakni tahun 2014.  Lebih lanjut, tim ini memiliki waktu yang sangat terbatas yakni hanya akan bekerja sampai 31 Desember 2023 atau hanya kurang lebih enam bulan ke depan, maka harus dipastikan bahwa tim ini dapat bekerja secara efektif dan efisien sesuai dengan yang diharapkan masyarakat terkait perbaikan sistem hukum. 

Kedua, mengingat tim bentukan Menkopolhukam tersebut diisi oleh berbagai pakar, ahli, aktivis, jurnalis yang selama ini kritis, maka sudah seharusnya tim ini menjadi wadah agar mereka tetap bersuara dalam kapasitas dan kepakarannya masing-masing. Para anggota Pokja yang merupakan akademisi, advokat, aktivis dan jurnalis berpengalaman juga harus berani menghasilkan terobosan khususnya pada beberapa agenda rancangan peraturan perundang-undangan ke depan seperti Rancangan KUHAP, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, rancangan Revisi UU HAM serta melakukan tinjauan kritis terhadap beberapa undang-undang bermasalah yang telah disahkan seperti UU Omnibus Law dan KUHP Baru. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan bahwa Tim Reformasi Hukum memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat sipil untuk menyampaikan saran dan rekomendasi.

Ketiga, kami menilai semangat pembentukan Tim Reformasi Hukum bertentangan dengan kehadiran Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang muncul sebelumnya – juga merupakan bentukan Menkopolhukam. Jika pemerintah ingin secara serius melakukan Reformasi Hukum maka seharusnya pemerintah mengedepankan proses penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara yudisial lewat proses hukum yang berkeadilan. Kehadiran tim PPHAM secara konseptual bertentangan dengan cita-cita reformasi hukum sehingga kehadirannya pun bersifat paradoksal dengan pembentukan Tim Reformasi Hukum hari ini.  

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami merekomendasikan:

Pertama, Tim Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam bekerja secara transparan, akuntabel dan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil. Tim ini juga harus melakukan update kepada publik secara berkala terkait dengan proses dan hasil kerjanya;

Kedua, Tim Reformasi Hukum untuk menghasilkan terobosan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat seperti menghadirkan instrumen hukum Perlindungan bagi Pembela HAM dan mendorong penyelesaian Pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme Pengadilan HAM.

Ketiga, Tim Reformasi Hukum perlu mendorong dijalankannya reformasi institusional pada lembaga-lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan serta reformasi sektor keamanan pada tubuh Polri dan TNI sesuai dengan amanat reformasi.

 

Jakarta, 15 Juni 2023
Badan Pekerja KontraS

 

Andi M. Rezaldy, S.H
Wakil Koordinator Strategi & Mobilisasi

Narahubung: 082122031647

Juni 15, 2023

Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Kemenko Polhukam: Harus Berani Menghasilkan Terobosan Baru dan Kritis Terhadap Berbagai Undang-Undang yang Bermasalah

Pada tanggal 9 […]
Juni 13, 2023

Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Kedua Saksi Minim Integritas, Inkonsisten dan Tak Signifikan Membuat Terang Perkara

Jakarta, 12 Juni […]
Juni 9, 2023

Sidang Pemeriksaan Luhut Binsar Panjaitan dalam Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris: JPU Berperilaku Seperti Kuasa Hukum Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dan Pembatasan Akses Persidangan Sewenang-wenang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jakarta, 29 Mei […]
Juni 6, 2023

Instruksi Tembak di Tempat oleh Kapolres Cianjur: Bentuk Arogansi Aparat, Berbahaya dan Berpotensi Melanggar HAM

Komisi Untuk Orang […]
Juni 5, 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Kasus Penembakan dan Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga di Pengadilan Negeri Kota Timika Diharapkan Menghukum Berat para Terdakwa

Kasus Mutilasi dan […]
Juni 5, 2023

Segera Adili Prajurit TNI Angkatan Laut Terduga Pelaku Tindak Penyiksaan di Sikka, Nusa Tenggara Timur!

Komisi Untuk Orang […]
Mei 30, 2023

Putusan Pengadilan Tinggi Militer terhadap Mayor Helmantho Dakhi Melecehkan Rasa Keadilan Masyarakat Papua

Pada Rabu 12 […]
Mei 29, 2023

Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris: Luhut Mangkir dari Pemeriksaan dan Bukti Nyata Praktik Diskriminasi Hukum di Indonesia

Jakarta, 29 Mei […]
Mei 26, 2023

Pekan Penghilangan Paksa: Menanti Keseriusan Negara dalam Menjamin Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa

Setiap tahun pada […]
Mei 24, 2023

Pengamanan Kegiatan Campursari di Kabupaten Gunungkidul Menyebabkan Warga Meninggal: Polri Harus Evaluasi Penggunaan Senjata Api!

Komisi untuk Orang […]