Koalisi masyarakat sipil (ICW, KontraS) memberi sorotan tajam terhadap proses penunjukkan terhadap Pj/Plt Kepala Daerah. Pasalnya, sejak Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan temuan tentang maladministrasi pengangkatan Pj/Plt Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri belum memenuhi permintaan temuan Ombudsman untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai basis untuk melakukan penunjukkan Pj/Plt Kepala Daerah tersebut.

Hingga rilis ini terbit, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis[1] dan pada beberapa di antaranya telah ditunjuk Pj/Plt Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kami menyangsikan bahwa penunjukkan kepala daerah tersebut tidak berbasis pada mekanisme objektif yang mampu membantu permasalahan sesuai dengan kebutuhan di tingkat daerah. Hal ini terjadi karena sejumlah hal, seperti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penunjukkan dan dilakukan dengan melegalkan sejumlah cara.

Salah satu penunjukkan paling mutakhir oleh Mendagri Tito Karnavian terjadi di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada 11 November 2022. Mendagri melantik tiga Pejabat (Pj.) Gubernur bagi tiga DOB di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Tiga Provinsi tersebut masing-masing “disahkan” kelahirannya melalui UU No. 14 Tahun 2022, UU No. 15 Tahun 2022 dan UU No. 16 Tahun 2022. Kami melihat bahwa penunjukkan Penjabat DOB Papua tanpa diiringi oleh mekanisme pemilihan yang layak dan demokratis. Pelantikan pun tanpa didahului dengan penjaringan aspirasi, dialog publik dan uji tuntas mengenai kebutuhan sesungguhnya dari Orang Asli Papua (OAP) secara maksimal.  Proses pemilihan inipun serupa dengan penunjukkan Achmad Marzuki yang dilakukan penempatan di Kementerian Dalam Negeri beberapa hari sebelum diangkat menjadi Pj Gubernur Aceh.

Diketahui, Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan. Kemudian, Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejagung. Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.[2] Berdasarkan latar belakang tersebut, kami menilai bahwa penunjukan ketiga Pj. Gubernur tersebut sarat akan kepentingan karena semuanya memiliki jabatan di pemerintahan pusat.

Kami menilai proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah dengan serampangan semacam ini terus dilanjutkan. Selain tidak terbuka terhadap calon yang ada sebelumnya, Kemendagri sebagai pemegang otoritas tak pernah menjelaskan secara detail dan terperinci bahwa penjabat yang dipilih telah sesuai kebutuhan dan akan menjawab permasalahan yang ada di daerah. Dalam konteks Papua pun demikian, rangkaian proses dan hasil dari seleksi yang dimaksud tidak pernah diberitahukan ke publik khususnya kepada masyarakat Papua.

Meskipun hanya menjabat sementara, namun Pj/Plt Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan cukup besar yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti mengajukan dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang nantinya akan berdampak mengatur kehidupan masyarakat dalam ruang lingkup daerah yang dipimpinnya.

Di tahun 2023, terdapat 171 kepala daerah tingkat kab/kota dan provinsi yang akan habis masa jabatannya. Hal tersebut harus menjadi catatan penting bagi Negara untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman guna membuat peraturan pemerintah sebagai landasan dalam penunjukkan kepala daerah guna memenuhi prinsip prinsip Keterbukaan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau good governance, pemerintah harus memastikan keterbukaan mengenai informasi kepada publik khususnya pada kebijakan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat.

Oleh karena itu, penunjukan Pj. Gubernur yang sesungguhnya sangat berpengaruh kepada publik tanpa keterbukaan dari Kemendagri sesungguhnya melanggar prinsip good governance. Penunjukkan birokrat pusat untuk mengisi pos penjabat kepala daerah di Papua ini juga berpotensi memperuncing situasi. Sebab, penunjukkan ini hanya akan dilihat sebagai berlanjutnya pemaksaan kepentingan pusat.

Oleh karena itu kami mendesak sejumlah hal, antara lain sebagai berikut:

Pertama, Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana rekomendasi Ombudsman guna menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.

Kedua, Menggunakan mekanisme terbuka dalam menunjuk kepala daerah, baik dalam parameter maupun rekam jejak dari calon Pj/Plt.

 

 

Jakarta, 5 Januari 2023

 

 

 

Koalisi Masyarakat Sipil
KontraS – ICW

 

Narahubung:
Rivanlee Anandar – KontraS
Kurnia Ramadhana – ICW

[1] https://news.detik.com/berita/d-6074819/ini-daftar-101-kepala-daerah-yang-akhiri-jabatan-di-2022

[2] Detik.com, Latar Belakang 3 Pj Gubernur DOB Papua yang Dilantik Mendagri Hari Ini, https://news.detik.com/berita/d-6400687/latar-belakang-3-pj-gubernur-dob-papua-yang-dilantik-mendagri-hari-ini.

 

Januari 6, 2023

Pj/Plt Kepala Daerah: Pemerintah Segera Laksanakan Rekomendasi Ombudsman!

Koalisi masyarakat sipil […]
Januari 5, 2023

Jeda Kemanusiaan Papua: Ketertutupan Informasi Menunjukkan Bukti Ketidakseriusan Pemerintah Tangani Konflik Papua

Pasca serangan Tentara […]
Januari 5, 2023

Hukuman Mati Tidak Memenuhi Keadilan Korban Kejahatan Seksual

Komisi Untuk Orang […]
Januari 3, 2023

Respon Koalisi Masyarakat Sipil Atas Pernyataan Menkopolhukam yang Menyatakan Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat Dalam Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil […]
Januari 2, 2023

Rekomendasi Tim Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Hanya Pergantian Dari Tim ke Tim Tanpa Implementasi Nyata Negara!

Pada Kamis, 29 […]
Desember 31, 2022

Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian

Komisi untuk Orang […]
Desember 23, 2022

Proses Peradilan terhadap Anggota TNI Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Timika: Potensi Tertutupnya Fakta dan Lambatnya Intervensi LPSK

Komisi untuk Orang […]
Desember 16, 2022

Pola Berulang: Brutalitas Kepolisian Menegaskan Pemerintah Anti Kritik

Komisi untuk Orang […]
Desember 9, 2022

Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2022 : HAM dalam Jeratan Kesewenang-wenangan Kekuasaan

Untuk memperingati Hari […]
Desember 9, 2022

Pengadilan HAM Peristiwa Paniai: Bukti Berikutnya Dari Negara Yang Tak Berkutik Melawan Penjahat HAM

Dalam semangat solidaritas […]