Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), DPC SPN Kabupaten Morowali dan Lokataru Foundation menyayangkan bentrokan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu.[1] Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, peristiwa bentrokan antara pekerja tersebut didasari oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pekerja untuk menuntut hak pekerjaan yang dijalankan. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pekerja melakukan mogok kerja disebabkan oleh beberapa tuntutan dari pekerja yang tidak dipenuhi secara langsung oleh perusahaan PT GNI.

Adapun tuntutan yang disuarakan oleh pekerja terkait dengan permasalahan APD, pemotongan gaji, permasalahan debu dan penerangan, kerusakan alat, tunjangan skill yang dihilangkan, peraturan yang tidak tertulis, tidak adanya mesin penghisap, perbedaan uang lembur, gaji, surat peringatan, peraturan surat peringatan, dan pembagian masker.[2] Secara utuh, tuntutan tersebut merupakan hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja, tetapi kami menduga perusahaan lalai dalam hal pemenuhan hak kepada para pekerjanya. Buntut dari mogok kerja yang berimbas pada kerusuhan yang mengakibatkan jatuhnya 1 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 1 tenaga kerja asing (TKA) meninggal.[3]

Tidak hanya berhenti pada hal tersebut, Serikat Pekerja Nasional (SPN)[4] mencatat bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada dalam tubuh PT GNI antara lain: kesehatan keselamatan kerja (K3) dimana tidak adanya standar operasional K3, tidak memadainya alat pelindung diri, pelaksana K3 dari TKA China, sudah banyak pekerja yang meninggal dunia; serta jabatan bukan tenaga ahli di PT GNI dipegang oleh TKA dari China, selanjutnya dugaan PT GNI tidak menerima keadaan Serikat Pekerja Nasional di PT GNI; PT GNI melakukan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh (Union Busting); PT GNI melakukan pemotongan tunjangan skill; penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan yang sifatnya tetap; PT GNI diduga tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP); dan beberapa pekerja/buruh yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum diberikan santunannya.

Kami mencatat bahwa kasus jatuhnya korban jiwa dalam perjalanan PT GNI tidak hanya terjadi pada sabtu lalu, terdapat 6 peristiwa lainnya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sejak tahun 2020, antara lain: karyawan proyek smelter PT GNI meninggal tertimpa tiang pancang;[5] sepanjang tahun 2020 terdapat 3 pekerja meninggal;[6] operator excavator tertimbun longsor;[7] karyawan tewas terlindas dump truck;[8] karyawan terseret longsor dan dipaksa bekerja tanpa penerangan;[9] dan operator alat berat terjebak api.[10] Masifnya peristiwa tersebut membuktikan perusahaan sebesar PT GNI tidak memberikan jaminan perlindungan serta hak atas rasa aman bagi para pekerja.

Jatuhnya korban jiwa dalam perjalanan PT GNI, menunjukkan belum adanya evaluasi serta tanggung jawab yang dilakukan oleh PT GNI serta pemerintahan terkait dengan banyaknya korban jiwa dalam berjalannya perusahaan tersebut. Dalam hal ini, kami menilai bahwa sejatinya perusahaan harus melakukan evaluasi secara mendalam terkait dengan banyaknya korban jiwa yang jatuh. Upaya evaluasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir jumlah korban jiwa yang jatuh diakibatkan dengan adanya PT GNI. Selain itu, kami menilai bahwa dalam praktik berjalan PT GNI tidak mengindahkan prinsip dasar tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).[11]

Dalam UNGPs setidaknya terdapat tiga pilar utama terkait dengan protect, respect, dan remedy. Kami menilai bahwa ketiga pilar tersebut belum dijalankan secara utuh oleh PT GNI. Hal tersebut tercermin dari keberulangan peristiwa kematian buruh/pekerja yang menunjukkan tidak ada itikad perusahaan untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan kerja yang tidak sesuai dengan pilar protect.Selanjutnya kami turut menilai bahwa perusahaan seharusnya bertanggung jawab sebagaimana peraturan perundang-undangan pasal 71 UU No 39/1999 Tentang HAM, Pasal 86 UU 13/2013 Tentang Ketenagakerjaan dan pasal 16 dan pasal 18 PP No 50/2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam pilar respect seharusnya perusahaan memiliki peran besar untuk dapat menghargai hak pekerja sebagaimana tertuang dalam beberapa aturan perundang-undangan. Serta terakhir terkait dengan remedy dimana seharusnya pemerintah dan perusahaan memiliki peran untuk memberikan akses pemulihan kepada pekerja ataupun keluarga korban yang meninggal. Selanjutnya, pemerintah seharusnya juga dapat menjalankan pilar terkait dengan protect; tetapi dalam pelaksanaannya pemerintah belum melakukan pengawasan secara penuh terhadap berjalannya praktik bisnis yang dilakukan oleh PT GNI yang mengakibatkan keberulangan peristiwa jatuhnya korban jiwa di PT GNI, Morowali Utara.

Berangkat dari permasalahan tersebut, perusahaan dan pemerintah sejatinya memiliki peranan penting dalam pemenuhan hak para pekerja. Perusahaan dan pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan menghindari dampak-dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang diakibatkan oleh operasi bisnis; tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan dan pemerintah lalai dalam hal pemenuhan hak asasi manusia, terlihat dari masifnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan serta tidak adanya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam berjalannya PT GNI; yang jika dicermati berdasarkan berbagai macam rangkaian peristiwa di PT GNI pemerintah terkesan seperti melindungi ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan keselamatan kerja yang dituntutkan oleh pekerja di PT GNI.

Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut, kami mendesak:

Pertama, PT Gunbuster Nickel Industri bertanggung jawab secara penuh atas peristiwa kerusuhan yang terjadi. Perusahaan harus memberikan pemulihan (restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi) kepada para korban akibat aktivitas perusahaan. Selain itu, perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan baik secara nasional maupun rekomendasi secara internasional untuk dapat menjamin hak-hak para pekerja.

Kedua, Negara melalui Kementerian terkait untuk dapat melakukan investigasi secara menyeluruh terkait dengan peristiwa kerusuhan PT GNI, serta mengungkap kepada publik secara transparan. Selain itu, kami mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara mendalam guna mencegah adanya keberulangan peristiwa di kemudian hari; dan melakukan evaluasi terkait dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap perusahaan di Indonesia.

Narahubung:

Katsaing – +62 852-4258-3088 (DPC SPN Kabupaten Morowali)
Helmy Hidayat Mahendra – +62 812-5926-9754 (KontraS)
Daywin Prayogo – +62 819-3222-3729 (Lokataru Foundation)

[1] Lihat https://news.detik.com/berita/d-6516807/bentrokan-di-pt-gni-morowali-utara-kronologi-penyebab-dan-jumlah-korban

[2] Lihat https://www.metrosulteng.com/sosial-budaya/pr-5196281154/ribuan-karyawan-pt-gni-demo-ini-12-tuntutannya?page=3

[3] Lihat https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230116135534-12-900946/polisi-tka-china-dan-tki-parepare-tewas-di-bentrokan-maut-pt-gni

[4] Lihat https://spn.or.id/pt-gni-wajib-bertanggungjawab-atas-bentrok-pekerja-yang-mengakibatkan-hilangnya-nyawa/

[5] Lihat https://www.metrosulteng.com/hukum-kriminal/pr-5193672091/karyawan-proyek-smelter-ptgni-di-morut-tewas-kecelakaan-kerja-subuh-dini-hari

[6] Lihat https://news.detik.com/berita/d-5080382/tambang-tewaskan-pekerja-di-sulteng-terus-beroperasi-abaikan-surat-pemprov

[7] Lihat https://www.metrosulteng.com/hukum-kriminal/pr-5193672452/kecelakaan-kerja-operator-excavator-pt-gni-di-morut-tewas-tertimbun-longsor

[8] Lihat https://sulteng.tintarakyat.com/karyawan-pt-gni-tewas-terlindas-dum-trukpihak-perusahaan-bungkam-seribu-bahasa/

[9] Lihat https://nuansapos.com/pt-gni-telan-korban-lagi-k3-dan-sop-dipertanyakan-managemennya-di-konfirmasi-bungkam/

[10] Lihat https://www.kompas.tv/article/361068/kebakaran-tungku-smelter-tambang-nikel-pt-gni-2-operator-alat-berat-terjebak-api

[11] Lihat https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf

Januari 17, 2023

Mendesak Pertanggungjawaban Perusahaan dan Negara dalam Permasalahan Pekerja PT GNI Morowali Utara

Komisi Untuk Orang […]
Januari 16, 2023

Proses Hukum Terdakwa Dalam Kasus Penembakan Disertai Mutilasi Warga Sipil Timika Berjalan Serampangan Dan Terkesan Melindungi Pelaku TNI: Menuntut Kembali Tanggungjawab Negara

Komisi untuk Orang […]
Januari 13, 2023

Surat Terbuka terkait Desakan Membuka Akses Terhadap Dokumen Surat Penetapan Lelang, Data Izin Lingkungan, AMDAL, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi

Nomor : 05/SK-KontraS/I/2023 […]
Januari 11, 2023

Pengakuan Presiden terhadap Pelanggaran HAM Berat: Hanya Pembaruan Janji Lama!

Dalam merespons Pidato […]
Januari 10, 2023

Vonis Ringan Pengadilan Negeri Batam Terhadap Pelaku Penyiksaan Alm. Henry Alfree Bakari, Melukai Rasa Keadilan Keluarga Korban

Komisi Untuk Orang […]
Januari 9, 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Indonesia untuk Memaksimalkan Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

Koalisi Masyarakat Sipil […]
Januari 6, 2023

Pj/Plt Kepala Daerah: Pemerintah Segera Laksanakan Rekomendasi Ombudsman!

Koalisi masyarakat sipil […]
Januari 5, 2023

Jeda Kemanusiaan Papua: Ketertutupan Informasi Menunjukkan Bukti Ketidakseriusan Pemerintah Tangani Konflik Papua

Pasca serangan Tentara […]
Januari 5, 2023

Hukuman Mati Tidak Memenuhi Keadilan Korban Kejahatan Seksual

Komisi Untuk Orang […]
Januari 3, 2023

Respon Koalisi Masyarakat Sipil Atas Pernyataan Menkopolhukam yang Menyatakan Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat Dalam Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil […]