Pada Kamis, 29 Desember 2022 Tim PPHAM (Penyelesaian Pelanggaran HAM) Berat Masa Lalu menyerahkan laporan akhir yang berisi rekomendasi atas sejumlah pertemuan dengan korban/keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat kepada Menkopolhukam, Mahfud M.D. Berdasarkan informasi yang kami terima, rekomendasi tersebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo menjelang pergantian tahun untuk dapat disetujui dan diberitahukan kepada publik tentang hasil kerja Tim PPHAM Berat Masa Lalu. Namun, hingga rilis ini terbit, dokumen rekomendasi dari Tim PPHAM Berat Masa Lalu tidak juga tersampaikan. 

Secara umum, kami menduga bahwa jangka waktu kerja Tim PPHAM Berat Masa Lalu yang terbilang singkat akan membuahkan hasil yang tidak maksimal kepada korban. Selain itu, dalam penyampaian Ketua Tim PPHAM Berat Masa Lalu saat penyerahan dokumen kepada Menkopolhukam, kami hendak menyampaikan pokok pikiran atas penyampaian tersebut, antara lain sebagai berikut:

Pertama, jika mengacu pada Keppres nomor 17 tahun 2022, Tim PPHAM Berat Masa Lalu sudah purna tugas pada 31 Desember 2022. Namun, mengingat belum adanya publikasi terhadap hasil kinerja dari Tim PPHAM Berat Masa Lalu, kami menduga kuat bahwa akan terbentuk tim-tim baru dalam mengimplementasi hasil rekomendasi tersebut. 

Kedua, rekomendasi perihal pengakuan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui permintaan maaf Presiden sebagai perwakilan negara atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru. Sejak tahun 1999, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi demikian kepada pemangku jabatan Presiden saat itu. Tentu saja pengakuan dan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dapat berdiri sendiri. Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Sebaliknya, tanpa ada pengakuan Negara atas adanya pelanggaran berat HAM maka pemberian pemulihan bagi korban malah bersifat kontraproduktif dari upaya pemberian hak-hak korban. Pemulihan hanya dimaknai sebagai bantuan sosial/kemiskinan. Untuk menghindari kesalahan interpretasi, harus diingat bahwa korban dalam pelanggaran HAM berat adalah orang-orang yang telah mengalami penderitaan akibat penyalahgunaan kekuasaan (commission/omission Badan/Pejabat Pemerintahan yang melawan hukum). Oleh karenanya pengakuan kesalahan oleh Negara adalah fundamental dan telah direkomendasikan dua dekade lalu.

Ketiga, Rekomendasi berupa rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa bahkan nama baik juga telah direkomendasikan berbagai lembaga Negara sejak awal reformasi, mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung. Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang telah ada. Berdasarkan pemantauan KontraS, “pemulihan” oleh Negara melenceng jauh dari hak korban sesungguhnya seperti Deklarasi Damai di Talangsari Lampung, atau menggantungkan pemulihan korban pada syarat-syarat lain yang sama sekali tidak memudahkan korban untuk mengaksesnya, seperti Undang – Undang nomor 26 tahun 2000 yang menggantungkan pemulihan korban pada adanya Terdakwa yang diputus bersalah oleh Pengadilan, Undang – Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2005 yang menggantungkan pemulihan korban pada pemberian maaf terhadap pelaku. Selain itu, beberapa pemulihan seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, peningkatan keterampilan serta beasiswa bahkan telah dikerjakan oleh LPSK jauh sebelum Tim PPHAM dibentuk.  

Keempat, rekomendasi perihal upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang. Kami berpendapat bahwa jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan hanya menjadi retorika belaka karena selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural. Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM, tidak adanya kontrol sipil terhadap militer dan institusi keamanan. Hal lain yang menjadi catatan diamnya reformasi sektor keamanan ditunjukkan dengan tidak berjalannya vetting mechanism sebagai mekanisme integral untuk tidak menempatkan aktor yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat mengalami kenaikan pangkat dan jabatan. 

Kelima, salah satu dari berbagai rekomendasi yang sudah ada sejak lama, tidak kunjung dikerjakan Negara dan mungkin juga menghilang dalam rekomendasi Tim PPHAM adalah pembentukan Komisi untuk Orang-orang Hilang. Sebuah Komisi untuk melakukan pencarian terhadap orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, serta bekerja untuk mengumpulkan data dan memberi informasi, mengidentifikasi mengenai keberadaan korban hilang dan memberi tahu keluarga mereka. Hal ini telah direkomendasikan oleh DPR sejak September 2009 bahkan diperintahkan segera dibentuk oleh Perpres No. 72 Tahun 2011 tentang Rencana Implementasi Rekomendasi KKP RI & Republik Demokratik Timor Leste sebagai Rekomendasi Jangka Pendek dan Mendesak untuk diintegrasikan dalam RPJMN dan RANHAM. Hal lain yang juga telah direkomendasikan DPR sejak 14 tahun lalu ialah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, namun tetap tidak dilaksanakan oleh Negara.

Dari sejumlah catatan di atas, kami menduga bahwa rekomendasi Tim PPHAM Berat Masa Lalu alih-alih mampu mendesak Negara menjalankan kewajibannya, rekomendasi yang dihasilkan kami khawatirkan hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. Kami meyakini bahwa jika Negara menganggap bahwa suatu kasus pelanggaran berat HAM akan ditutup saat terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum adalah ketidakseriusan dalam mengungkap fakta pelanggaran HAM berat. 

Selain hak atas keadilan hanyalah satu dari sejumlah hak yang seharusnya korban dapatkan, Negara seharusnya justru menjamin putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mampu memenuhi hak korban memperoleh keadilan. Namun, praktik peradilan pelanggaran berat HAM di Indonesia enggan bekerja untuk menemukan dan membawa pelaku kejahatan bertanggung jawab secara hukum, terbukti dari bebasnya seluruh Terdakwa yang dibawa ke pengadilan. Bebasnya Terdakwa bukan berarti tidak ada pelanggaran berat HAM, melainkan menjadi tugas utama dari aparat penegak hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat dan membuktikan unsur kejahatan di hadapan Pengadilan agar pelaku kejahatan bertanggung jawab secara pidana dan tidak melenggang bebas. 

Pola pikir sesat demikian kemudian membuat Tim PPHAM hanya memberi rekomendasi atas 12 kasus dan mengesampingkan korban Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000. Setelah membiarkan semua Terdakwa bebas, Negara masih membiarkan korban ketiga kasus tidak menerima apapun, baik keadilan, pengungkapan kebenaran, pemulihan atau memorialisasi. Padahal, pada masa kampanyenya sebelum menjadi Presiden, Presiden Joko Widodo berjanji melalui Nawacita untuk “menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.. seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965” serta “menghapus semua bentuk impunitas dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu pelanggaran HAM”

Pada akhirnya, jika rekomendasi dari Tim PPHAM Berat Masa Lalu hanya melahirkan tim baru, tanpa adanya kebaruan cara serta keterdesakan untuk mendorong tanggung jawab negara, maka rekomendasi tersebut hanya berujung pada bertambahnya utang penuntasan pelanggaran HAM berat yang akan berujung pada dagangan politik pihak-pihak yang mencari kekuasaan belaka.

 

Jakarta, 2 Januari 2023
Badan Pekerja KontraS

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Januari 2, 2023

Rekomendasi Tim Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Hanya Pergantian Dari Tim ke Tim Tanpa Implementasi Nyata Negara!

Pada Kamis, 29 […]
Desember 31, 2022

Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian

Komisi untuk Orang […]
Desember 23, 2022

Proses Peradilan terhadap Anggota TNI Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Timika: Potensi Tertutupnya Fakta dan Lambatnya Intervensi LPSK

Komisi untuk Orang […]
Desember 16, 2022

Pola Berulang: Brutalitas Kepolisian Menegaskan Pemerintah Anti Kritik

Komisi untuk Orang […]
Desember 9, 2022

Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2022 : HAM dalam Jeratan Kesewenang-wenangan Kekuasaan

Untuk memperingati Hari […]
Desember 9, 2022

Pengadilan HAM Peristiwa Paniai: Bukti Berikutnya Dari Negara Yang Tak Berkutik Melawan Penjahat HAM

Dalam semangat solidaritas […]
Desember 8, 2022

Kwitangologi #X : Aparat Lagi, Aparat Lagi

Bertepatan dengan semakin […]
Desember 8, 2022

Pernyataan Kapolri terkait Bom Bunuh Diri Prematur

Menanggapi dugaan bom […]
Desember 2, 2022

Uji Kepatutan dan Kelayakan Panglima Baru Harus Diselenggarakan Secara Terbuka!

Pada Jum’at, 2 […]
Desember 1, 2022

Peluncuran Kertas Posisi Menyoal Tata Kelola Pengamanan Objek Vital Nasional

Komisi untuk Orang […]