Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras langkah Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Walaupun draf resmi Perppu ini belum dapat diakses oleh publik, produk hukum ini membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.[1] Langkah ini jelas sewenang-wenang serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances.

Kami melihat diterbitkannya Perppu terhadap UU Cipta Kerja ini merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.[2] Lebih lanjut, Perppu ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyetujui perintah MK agar membuat suatu regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation, terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Lebih jauh, produk hukum yang diterbitkan Presiden ini menihilkan peran MK sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif dan perannya sebagai guardian of constitution.

Penerbitan Perppu terkait UU Cipta Kerja sebenarnya juga tidak bersesuaian dengan ucapan pemerintah sendiri di Februari 2022 lalu lewat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan akan mematuhi putusan MK.[3] Selain inkonsisten, praktik negara hukum yang baik pun kembali tercoreng lewat gejala otoritarian semacam ini. Bukan hanya meneruskan pola pembuatan regulasi yang tidak partisipatif, pemerintah makin menunjukkan kesewenang-wenangannya lewat berbagai bentuk pemaksaan kehendak agenda pemerintah walaupun hal tersebut menerabas ketentuan perundang-undangan.

Dalam aspek substansial, kami juga menilai bahwa syarat diterbitkannya Perppu yakni harus berdasar hal ihwal kegentingan yang memaksa, sama sekali tidak terpenuhi. Saat ini, tidak ada gejolak/desakan dari publik agar Presiden mengeluarkan Perppu terkait dengan UU Cipta Kerja. Bahkan sebaliknya, saat tahap pembahasan hingga pengesahan UU tersebut, penolakan justru sangat masif di berbagai daerah di Indonesia. Sejak awal, proses pembuatan Omnibus Law memang carut marut dan serampangan, sebab tidak melibatkan publik secara maksimal dan memiliki banyak muatan yang problematis. Saat masyarakat meminta agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU ini, Presiden justru mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju agar menguji di MK.[4] Sayangnya, saat MK telah memutuskan bahwa UU ini inkonstitusional, pemerintah justru membangkangi putusan tersebut.

Selain itu, alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan. Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi.

Langkah penerbitan Perppu ini juga kembali menegaskan bahwa nilai-nilai demokrasi kian ambruk ditandai dengan sentralisasi kekuasaan Presiden. Hal ini sekaligus menandai Indonesia kian dekat pada negara otoritarian sebagaimana yang terjadi pada orde baru.

Atas dasar uraian di atas, kami mendesak berbagai pihak:

Pertama, Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

Kedua, DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja.

 

Jakarta, 30 Desember 2022
Badan Pekerja KontraS

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221230111826-32-894019/jokowi-terbitkan-perppu-cipta-kerja-gugurkan-putusan-mk

[2] Lihat MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816

[3] Lihat Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum, https://bpsdm.kemenkumham.go.id/berita-utama/yasonna-pemerintah-patuhi-putusan-mk-tentang-uu-cipta-kerja-demi-kepastian-hukum#:~:text=UU%20Cipta%20Kerja%20telah%20mengalami,%2FPUU%2DXVIII%2F2020.

[4] Lihat https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/17540571/jokowi-persilakan-penolak-uu-cipta-kerja-gugat-ke-mk

Desember 31, 2022

Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian

Komisi untuk Orang […]
Desember 23, 2022

Proses Peradilan terhadap Anggota TNI Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Timika: Potensi Tertutupnya Fakta dan Lambatnya Intervensi LPSK

Komisi untuk Orang […]
Desember 16, 2022

Pola Berulang: Brutalitas Kepolisian Menegaskan Pemerintah Anti Kritik

Komisi untuk Orang […]
Desember 9, 2022

Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2022 : HAM dalam Jeratan Kesewenang-wenangan Kekuasaan

Untuk memperingati Hari […]
Desember 9, 2022

Pengadilan HAM Peristiwa Paniai: Bukti Berikutnya Dari Negara Yang Tak Berkutik Melawan Penjahat HAM

Dalam semangat solidaritas […]
Desember 8, 2022

Kwitangologi #X : Aparat Lagi, Aparat Lagi

Bertepatan dengan semakin […]
Desember 8, 2022

Pernyataan Kapolri terkait Bom Bunuh Diri Prematur

Menanggapi dugaan bom […]
Desember 2, 2022

Uji Kepatutan dan Kelayakan Panglima Baru Harus Diselenggarakan Secara Terbuka!

Pada Jum’at, 2 […]
Desember 1, 2022

Peluncuran Kertas Posisi Menyoal Tata Kelola Pengamanan Objek Vital Nasional

Komisi untuk Orang […]
November 29, 2022

Dugaan Kasus Penyiksaan Terhadap Mahasiswa di Kabupaten Pulau Morotai: Segera Proses Hukum dan Adili Prajurit TNI yang Diduga Melakukan Penyiksaan

Komisi Untuk Orang […]