Hari ini (20/03) KPU akan menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing calon. Masyarakat yang tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu kemarin akan melakukan aksi demonstrasi yang diperkirakan akan melibatkan banyak massa. Menyikapi hal tersebut, KontraS mendesak agar pihak aparat keamanan harus dapat menjalankan tugasnya dengan tidak menggunakan tindak represif dan menghormati hak kebebasan berekspresi serta berpendapat masyarakat.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyatakan “Kebebasan berpendapat merupakan hak yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih Indonesia adalah merupakan negara yang demokrasi. Hak ini telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, untuk itu diharapkan nantinya tidak ada upaya penghalang-halangan atau bahkan tindak represif lainnya yang ditujukan untuk membungkam suara-suara kritis tersebut”.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak keamanan diharapkan dapat bersikap secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam melakukan tugas pengamanan pada hari ini. Kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip serta standar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Hal ini penting untuk ditekankan mengingat banyaknya peristiwa yang menunjukan bahwa seringkali  Polri dalam menjalankan tugasnya masih menggunakan tindakan-tindakan represif yang menyebabkan munculnya korban luka-luka bahkan hingga korban jiwa.

Dimas melanjutkan, bahwa terdapat banyak peristiwa yang menunjukan tindakan eksesif yang mengarah pada kekerasan dilakukan oleh aparat dalam pengamanan massa aksi. Seperti peristiwa unjuk rasa 21-21 Mei 2019, aksi #reformasidikuropsi, dan aksi penolakan Omnibus Law yang kesemuanya memperlihatkan bahwa Polri kerap melakukan tindakan represif dan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam menjalankan tugasnya.

Dimas menyatakan “pihak keamanan haruslah mengedepankan cara-cara persuasif dalam mengamankan massa aksi dengan selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf b Perkap Nomor 7 Tahun 2012, dimana dalam Pasal ini sangat jelas mengatur bahwa pengamanan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi HAM. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihak keamanan dapat menerapkan tindakan yang profesional, proporsional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan”.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan pentingnya menggunakan kekuatan dengan memperhatikan prinsip nesesitas dan proporsionalitas, dan mengutamakan langkah preventif sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Pun dengan penggunaan senjata dalam tugas haruslah sesuai dengan keadaan dan digunakan dengan sedapat mungkin mengurangi resiko yang tidak diinginkan sebagaimana diatur dalam United Nations Basic Principles On the Use of Force And Firearms By Law Enforcement Official.

Terakhir, Dimas mendorong kepada lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPAI untuk dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat.

 

Jakarta, 20 Maret 2024

 

Dimas Bagus Arya
Koordinator KontraS 

Narahubung: +62896 5158 1587

Maret 20, 2024

Hindari Tindakan Represif: Aparat Keamanan Harus Profesional dan Menghargai Hak Kebebasan Berekspresi Serta Berpendapat Masyarakat

Hari ini (20/03) […]
Maret 19, 2024

Pemerintah Indonesia Memutarbalikkan Fakta Kondisi HAM Indonesia di Sidang ICCPR

Kelompok Masyarakat Sipil […]
Maret 17, 2024

Forum Silaturahmi Warga di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Bertajuk “Pekan Pergerakan: Merebut Kembali Hak Asasi Manusia”

Pada tanggal 17 […]
Maret 13, 2024

Minim Transparansi dalam Agenda Renovasi: Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Melaporkan Dugaan Maladministrasi Renovasi Stadion Kanjuruhan

Pada hari Jumat […]
Maret 8, 2024

Hari Perempuan Internasional 2024 “Perempuan Indonesia Geruduk Istana, Adili Jokowi, Perusak Demokrasi!”

Hari Perempuan Internasional […]
Maret 7, 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Kedua Kalinya Somasi Presiden Jokowi, Desak Pertanggungjawaban atas Rusaknya Demokrasi

Jakarta, 7 Maret […]
Maret 6, 2024

Menolak Usulan Penambahan Kodam: Berpotensi Menguatkan Militerisme di Indonesia

Merespon usulan penambahan […]
Maret 4, 2024

Anomali Pemberian Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto: KontraS Ajukan Permohonan Informasi

Pada Senin, 4 […]
Maret 4, 2024

Kekerasan Di Papua Tidak Berhenti: Urgensi dalam Evaluasi Pendekatan Keamanan

Komisi Untuk Orang […]
Maret 3, 2024

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina: Genosida Berlanjut, Dukungan untuk Palestina Tidak Boleh Surut!

Pada 3 Maret […]