Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan IMPARSIAL mendesak majelis hakim di tingkat kasasi membebaskan empat terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banding dalam perkara nomor: 170/PID/2022/PT BDG menyatakan bahwa MF, tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dan berhasil membuktikan penyangkalan dan alibinya karena didukung keterangan saksi serta analisa CCTV oleh ahli Telematika/Multimedia yakni Roy Suryo. Oleh karenanya MF dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU. Sedangkan AR, RA dan MR tetap dinyatakan bersalah dan menguatkan hukuman sebagaimana tertuang dalam putusan majelis hakim PN Cikarang.

Mengenai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung:

Kami menilai putusan 170/PID/2022/PT BDG adalah Putusan yang tidak sempurna karena tidak membebaskan kesemuanya dari dakwaan. Pertama, Majelis Hakim tidak mengadili perkara ini secara baik dan objektif karena tidak memanggil dan memeriksa Komnas HAM RI terkait dengan temuan (bukti surat) penyiksaan (torture), Kedua, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian temuan Komnas HAM dengan Saksi-saksi yang dihadirkan terkait dengan Penyiksaan, Ketiga, dengan dibebaskannya MF maka seharusnya konstruksi peristiwa menjadi kabur sehingga semuanya harus dibebaskan bukan hanya MF, Keempat, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara objektif keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian baik mengenai penyiksaan maupun keterangan bahwa MF dan ketiga temannya tidak berada dilokasi kejadian.

Mengenai Laporan Pidana terhadap Anggota Polsek Tambelang dan Polres Bekasi
Kabupaten terkait dengan Penyiksaan dan Pencurian dengan Kekerasan:

Selain mengalami Penyiksaan, para klien kami juga kehilangan barang berupa handphone sebanyak 3 (tiga) unit handphone (HP), Dalam siaran pers Kapolsek Tambelang dirilis ke publik pada 30 Juli 2021, tiga unit HP tersebut dijadikan barang bukti. Padahal tidak terdapat berita acara penyitaan dalam berkas perkara dan tidak pernah dihadirkan selama persidangan. Hingga saat ini, keberadaan HP tersebut tidak diketahui setelah diambil paksa oleh pihak kepolisian sehingga kami menilai telah terjadi tindak pidana.

kemudian sekarang Korban telah melaporkan petugas gabungan dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambelang dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Metro Bekasi ke Polda Metro Jaya (28/4) atas dugaan tindak pidana penyiksaan dan pencurian terhadap MF dkk yang saat itu dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 24 Juli 2021 yang lalu.

Bahwa terkait laporan yang kami ajukan, anggota Unit Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT ) Polda Metro Jaya menerima laporan kami dan kemudian menerbitkan Surat laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2164/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan diterimanya laporan kami, maka aparat kepolisian dapat segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut.

Saat ini Laporan Polisi Nomor LP/B/2164/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA ditangani oleh Unit 4/Subdit Umum Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam rentang waktu Juli – November telah dilakukan rangkaian pemeriksaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan terhadap korban dan saksi. Terbaru, terhadap terlapor yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tambelang juga telah dilakukan klarifikasi.

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:

1. Majelis Hakim Kasasi yang Memeriksa dan memutus perkara menyatakan dalam amar Putusannya bahwa Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum dan membebaskan Para Terdakwa (Vrijspraak);

2. Kepala Polda Metro Jaya untuk segera menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para anggota kepolisian dari kesatuan Unit Reskrim Polsek Tambelang dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi yang juga diperkuat oleh temuan Komnas HAM;

3. Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berhubungan dengan aspek baik kultural, struktural, hingga instrumental. Revisi ini dapat dimulai dari revisi UU Kepolisian, KUHAP, dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya;

4. Presiden dan DPR RI untuk segera merevisi undang-undang yang berhubungan
dengan kewenangan besar dari Kepolisian dengan tujuan memberikan pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap kewenangan besar Kepolisian tersebut, dengan setidaknya segera mendorong pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Kejaksaan, dan undang-undang lain yang berhubungan.

5. Presiden dan DPR memerintahkan Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan bagi pelaksanaan tugas kepolisian yang mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik dan penghormatan hak asasi manusia. Petugas yang melakukan tindak kekerasan harus segera ditindak melalui proses peradilan pidana yang transparan, sehingga bisa menjadi bagian komitmen dari penegakan hukum di tubuh internal kepolisian.

Narahubung:
Andrie Yunus – KontraS;
Teo Reffelsen – LBH Jakarta;
Hussein Ahmad – IMPARSIAL

Oktober 28, 2022

“Korban Salah Tangkap Tambelang Bebas di Pengadilan Tinggi, Bukti Penyiksaan
Semakin Kuat”

Tim Advokasi Anti […]
Oktober 26, 2022

Catatan Kritis Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Isu Antikorupsi, Hak Asasi Manusia, Pemilu, dan Lingkungan 2019-2022

  Sebagai salah […]
Oktober 24, 2022

Hentikan Berbagai Bentuk Intimidasi dan Teror Terhadap Yolius Yatu dan Segera Adili Para Terduga Pelaku Penyiksaan Oleh Aparat Polres Halmahera Utara Melalui Mekanisme Peradilan Pidana!

Komisi Untuk Orang […]
Oktober 21, 2022

KontraS mengirimkan Surat terbuka Kepada Jokowi sebagai Bentuk Keberatan Sikap Jokowi yang Tetap Mengundang Presiden Rusia, Vladimir Putin dalam G20

No : 26/SK-KontraS/X/2022 […]
Oktober 21, 2022

Kejaksaan Agung Harus Lebih Serius Hadirkan Bukti Kasus Paniai

Koalisi Masyarakat Sipil […]
Oktober 20, 2022

Catatan 3 Tahun Jokowi- Ma’ruf Amin Tiga Tahun Bekerja, Kemunduran Demokrasi Kian Nyata

Bertepatan dengan tiga […]
Oktober 19, 2022

Kedatangan Presiden FIFA Gianni Infantino di Indonesia: Nihil Empati, Hilang Akal Sehat

Komisi Untuk Orang […]
Oktober 19, 2022

Lapas II B Tahuna Melanggar Hak Robison Mendapat Bantuan Hukum

Robison Saul, nelayan […]
Oktober 18, 2022

Laporan Investigasi Kasus Pembunuhan di Luar Hukum dan Mutilasi Warga Sipil di Timika, Papua

Komisi untuk Orang […]
Oktober 18, 2022

Catatan Kritis Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM)

Komisi untuk Orang […]