KontraS dan Omega Research Foundation telah mengirimkan surat keberatan terkait respon FIFA atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Mengingat telah terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan yang memakan hingga kurang kebih 200 orang meninggal dan 500 orang luka-luka, tragedi ini dicap sebagai tragedi sepakbola yang mematikan kedua setelah tragedi Estadio Nacional di Peru. Hal ini disebabkan atas kelalaian Polisi dan Militer dalam mengendalikan massa yang terus terjadi berulang kali.
Tindakan aparat telah menyalahi Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons in Law Enforcement seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Meskipun kedua peraturan tersebut hanya menjadi panduan, seharusnya pemerintah bisa memasukan poin tersebut dalam regulasi Nasional.
Selain itu, penyiksaan yang dilakukan oleh polisi dan militer telah menyalahi Pasal 170 dan 351 KUHP. Lalu, telah dilanggar pula beberapa peraturan Perkapolri seperti Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
Pemerintah telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, namun tim tersebut juga diisi dari unsur kepolisian dan militer yang dikhawatirkan akan mengganggu independensi kerja tim. Telah ditetapkan pula 6 tersangka hingga saat ini, namun penetapan tersebut belum menarik petinggi yang memiliki kekuasaan tinggi dalam tragedi ini.
Maka dari itu, kami mendesak FIFA untuk:
Surat terbuka dapat dilihat disini