KontraS dan Omega Research Foundation telah mengirimkan surat keberatan terkait respon FIFA atas  tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Mengingat telah terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan yang memakan hingga kurang kebih 200 orang meninggal dan 500 orang luka-luka, tragedi ini dicap sebagai tragedi sepakbola yang mematikan kedua setelah tragedi Estadio Nacional di Peru. Hal ini disebabkan atas kelalaian Polisi dan Militer dalam mengendalikan massa yang terus terjadi berulang kali.

Tindakan aparat telah menyalahi Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons in Law Enforcement seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Meskipun kedua peraturan tersebut hanya menjadi panduan, seharusnya pemerintah bisa memasukan poin tersebut dalam regulasi Nasional.

Selain itu, penyiksaan yang dilakukan oleh polisi dan militer telah menyalahi Pasal 170 dan 351 KUHP.  Lalu, telah dilanggar pula beberapa peraturan Perkapolri seperti Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang  Pengendalian Massa.

Pemerintah telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, namun tim tersebut juga diisi dari unsur kepolisian dan militer yang dikhawatirkan akan mengganggu independensi kerja tim. Telah ditetapkan pula 6 tersangka hingga saat ini, namun penetapan tersebut belum menarik petinggi yang memiliki kekuasaan tinggi dalam tragedi ini.

Maka dari itu, kami mendesak FIFA untuk:

  1. Merekomendasikan semua asosiasi afiliasi FIFA untuk memasukkan Pasal 19 (b) Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA ke dalam peraturan nasional untuk melarang membawa dan menggunakan senjata api dan ‘gas pengendali massa’ di semua pertandingan sepak bola.
  2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga korban.
  3. Mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk tim pencari fakta yang sepenuhnya independen.
  4. Tinjau langkah-langkah yang diambil PSSI untuk mengatasi masalah keselamatan dan keamanan dan memastikan langkah-langkah tersebut memadai untuk mencegah tragedi seperti itu tidak terjadi lagi.
  5. Pastikan FIFA mengambil tindakan disipliner atau hukuman yang berlaku terhadap PSSI.

Surat terbuka dapat dilihat disini

Oktober 10, 2022

Surat Terbuka KontraS dan Omega Research Foundation atas Terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

KontraS dan Omega […]
Oktober 10, 2022

Laporan Hari Anti Hukuman Mati Internasional 2022: Hukuman Mati dan Penyiksaan

Bertepatan dengan hari […]
Oktober 9, 2022

12 Temuan Awal Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Peristiwa Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan

Peristiwa kekerasan yang […]
Oktober 5, 2022

Usut Secara Tuntas, Transparan, dan Akuntabel Peristiwa Penyiksaan Yang Diduga Dilakukan Oleh 4 (empat) Aparat Penegak Hukum Polres Halmahera Utara!

Komisi Untuk Orang […]
Oktober 5, 2022

Menunggu Terobosan dan Kebaruan dari Komisioner Komnas HAM Terpilih!

Komisi untuk Orang […]
Oktober 4, 2022

Catatan Hari TNI 2022 Berlanjutnya Kesewenang-Wenangan di Tengah Kosongnya Pengawasan

Berangkat dari pemantauan […]
Oktober 3, 2022

Sidang Pemeriksaan Saksi Kedua Pengadilan HAM Peristiwa Paniai 2014: Ajang Penyudutan Warga Sipil dan Korban

Senin (3 Oktober […]
Oktober 3, 2022

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan: Usut Tuntas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan

Kami turut berduka […]
Oktober 2, 2022

Mendesak Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang

Komisi untuk Orang […]
September 30, 2022

Usut Tuntas Peristiwa Kekerasan Oleh Prajurit TNI di Salatiga Melalui Mekanisme Peradilan Umum

Nomor : Perihal […]