I. Pengantar

Fenomena perdagangan manusia merupakan salah satu masalah kontemporer yang kini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat Internasional. Perdagangan manusia sebagai bentuk kejahatan transnasional yang melibatkan lintas batas negara menyebabkan permasalahan ini menjadi sulit untuk diprediksi. Karakteristik dari tidak kejahatan perdagangan manusia jelas bersifat represif karena bertujuan mengeksploitasi manusia. Pengaruh dan dampak ancaman yang ditimbulkan membuat tindak kejahatan perdagangan. Pasal 1 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPPO) mendefinisikan perdagangan manusia sebagai tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam perdagangan manusia terdapat segala bentuk perbuatan yang bersifat ilegal dan dilakukan dengan cara melawan hukum untuk tujuan mencari keuntungan oleh pihak tertentu. Perdagangan manusia sebagai kejahatan transnasional juga diatur dalam beberapa konvensi Internasional seperti Protokol Palermo2; International Convention for The Suppression of White Slave Traffic; International Convention for The Suppression of Traffic in Women and Childres; Internasional Conventions for the Supression of Traffic in Women of Full Age ; dan Convention on the manusia diklasifikasikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Elimination of All Form of Discrimination Against Women . Namun sayangnya, keberadaan regulasi nasional maupun internasional mengenai kejahatan perdagangan manusia tidak menjamin berkurangnya korban perdagangan manusia.

Klik disini untuk melihat laporan selengkapnya

September 9, 2022

Laporan Investigasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pulau Sumba

I. Pengantar Fenomena […]
September 8, 2022

Peristiwa Kekerasan Terhadap Warga Sipil Terus berulang, Hentikan Segera Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

Penggunaan pendekatan keamanan […]
September 6, 2022

Korban Bukan Objek Sosialisasi: Pembentukan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) Harus Melibatkan Korban Secara Aktif

KontraS (Komisi untuk […]
September 5, 2022

Lembar Fakta Rekayasa Kasus Polri

Kasus pembunuhan berencana […]
September 4, 2022

Lembar Fakta Penggunaan Senjata Api oleh POLRI 2021-2022

Selama bulan Juli […]
September 2, 2022

Ungkap dan Adili Kasus Dugaan Pembunuhan Disertai Mutilasi yang Melibatkan Prajurit TNI Dari Kesatuan Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo dan Warga Sipil di Mimika, Papua!

Komisi Untuk orang […]
September 2, 2022

Mendagri Tito Karnavian Jangan Membangkang dari Tindakan Korektif Ombudsman Republik Indonesia!

Komisi untuk Orang […]
September 1, 2022

Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia terkait Pre-Session 4th Cycle of Universal Periodic Review (UPR)

Dalam Pre-Session Universal […]
Agustus 31, 2022

Kompilasi Laporan Bayangan Organisasi Masyarakat Sipil untuk Universal Periodic Review 4th Cycle Indonesia

Pada Maret 2022, […]
Agustus 30, 2022

Status Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa di Hari Penghilangan Paksa

Sekarang pengesahan Konvensi […]