Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam langkah yang diambil pemerintah dalam melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sosialisasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).[1] Langkah ini merupakan bentuk eksesifnya Intelijen dalam melaksanakan  tugas di luar tupoksinya. Kami menilai bahwa keterlibatan ini juga semakin memantik eskalasi ketakutan di masyarakat, khususnya dalam membahas berbagai permasalahan yang masih tercantum dalam draf RKUHP terbaru.

Kami melihat bahwa penolakan terhadap R-KUHP atau regulasi bermasalah lainnya bukan merupakan sebuah ancaman yang harus didekati dengan penggunaan intelijen negara. Sebab, diskursus yang terbangun di publik tidak membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam UU Intelijen. Sehingga, tidak ada satupun urgensi untuk melibatkan intelijen dalam proses sosialisasi suatu regulasi pemerintah.

Pelibatan BIN dalam memasifkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentu bukan kali pertama. Surveillance (pengintaian) juga pernah begitu masif dilakukan dalam meredam gelombang penolakan massa terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020 lalu.[2] Selain itu, Kapolri lewat Surat Telegram No. STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja juga meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing. Hasilnya, begitu banyak alat telekomunikasi milik koordinator aksi diretas serta masifnya kekerasan yang digunakan di lapangan.

Kami memandang bahwa BIN diberikan kewenangan untuk melakukan tugas senyap, sehingga tidak bisa menjadi lembaga yang mengeksekusi kepentingan atau tugas-tugas khusus seperti birokrat atau penegak hukum lain. Keterlibatan intelijen dengan penggunaan perangkatnya tentu akan memperluas kesewenang-wenangan. Terlebih, pengaturan batasan kerja-kerja BIN tidak diregulasi secara jelas. Selama ini BIN juga tidak bekerja secara transparan dan berbasis pada akuntabilitas.

“Intelijen akan dikerahkan untuk mengidentifikasi gerakan masyarakat khususnya yang menolak R-KUHP. Proses pembuatan UU seharusnya didekati dengan cara-cara dialogis, bukan menyebar ketakutan dengan mengintai dan memata-matai masyarakat.” Ujar Rozy Brilian, Staf Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS.

Selain itu, Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS menambahkan bahwa “Pemerintah selama ini terkesan menghalalkan berbagai cara untuk mengakselerasi berbagai agendanya, terlebih ketika mendapatkan pertentangan di masyarakat. Saat ini, politik yang digunakan adalah pengerahan kekuatan dengan menerjunkan aparat dan Intelijen untuk menyelesaikan persoalan. Hal ini merupakan ancaman yang sangat berbahaya, sebab menciptakan terror yang akhirnya makin menyempitkan ruang berekspresi. Cara-cara semacam ini merupakan propaganda politik masa Orde Baru. Terlebih, eksesifnya kerja BIN tanpa dibarengi dengan tranparansi dan akuntabilitas merusak menjauhkan Indonesia dari agenda reformasi sektor keamanan.”

Jakarta, 30 Agustus 2022
Badan Pekerja KontraS,

 

 

Fatia Maulidiyanti

Koordinator

[1] “Pemerintah Libatkan BIN Sosialisasikan RKUHP di 11 Kota”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220829150224-12-840384/pemerintah-libatkan-bin-sosialisasikan-rkuhp-di-11-kota.

[2] Lihat https://nasional.tempo.co/read/1394946/bin-diduga-ikut-coba-redam-aksi-tolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja

Agustus 30, 2022

Penyusunan R-KUHP Butuh Banyak Masukan, Bukan Sosialisasi dengan Ketakutan!

Komisi untuk Orang […]
Agustus 23, 2022

KICK OFF RKUHP: Partisipasi Formalistik, Tanpa Mendengar Masukan Publik

Aliansi Nasional RKUHP […]
Agustus 17, 2022

Presiden Harus Cabut dan Batalkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

“Penyelesaian pelanggaran HAM […]
Agustus 12, 2022

Surat Terbuka Komite Aksi Solidaritas Untuk Kasus Munir

Perihal : Surat […]
Agustus 10, 2022

Respon KontraS Pasca Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka: Usut Semua yang Terlibat dan Benahi Sistem Pengawasan Polri Secara Menyeluruh!

Komisi untuk Orang […]
Agustus 8, 2022

Wacana Penempatan TNI di Kementerian: Merusak Profesionalisme Institusi dan Pengangkangan Agenda Reformasi

Komisi untuk Orang […]
Juli 29, 2022

Kwitangologi #IX : Menolak Kekerasan, Merawat Kebebasan!

Dalam rangka menyambut […]
Juli 29, 2022

Buku #MenolakKalah : Merebut Kembali Ruang Kebebasan Sipil

Komisi untuk Orang […]
Juli 27, 2022

Kebrutalan Junta Makin Menjadi: 4 Aktivis Di Eksekusi Mati

Kami yang bertanda […]
Juli 27, 2022

Instruksi Tembak di Tempat Melegalisasi Kesewenang-Wenangan dalam Penggunaan Senjata Api

Komisi Untuk Orang […]