Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang menewaskan Alm. Freddy Nicolaus Andi S. Siagian (selanjutnya disebut sebagai korban) pada tanggal 13 Januari 2022, yang diduga terjadi selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan. Korban merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada tanggal 16 Desember 2021 lalu, korban ditangkap di Bali, ditahan, dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu. Selama berada di tahanan di Polres Jakarta Selatan, korban mengakui bahwa sering mendapatkan tindakan kekerasan dan/atau penganiayaan. Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Jakarta Selatan, hal ini terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran “kamar.” Diketahui bahwa korban penderita positif HIV dan mengkonsumsi obat jantung sehari-harinya. Selama berada dalam tahanan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya meninggal dunia.

Apabila melihat kondisi tubuh korban, terdapat luka lecet seperti kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan, beberapa bagian dada membiru. Pada bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering. Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu. Oleh karenanya, kami mengindikasikan benar telah terjadi tindak penyiksaan terhadap korban. Tidak hanya tindak penyiksaan, kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras menjadi penting untuk disoroti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

Tidak hanya instrumen nasional, akan tetapi pihak Polres Jakarta Selatan juga telah melanggar peraturan internal kepolisian sendiri. Apabila mengacu pada aturan teknis menyoal tahanan terdapat aturan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 4/2015) yang menyatakan tahanan yang sakit, hamil, menyusui dan anak-anak dapat diberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.” Mengingat korban yang mengidap penyakit jantung diwajibkan meminum obat rutin dan harus didahului dengan mengkonsumsi makanan agar obat dapat bereaksi. Sayangnya, fakta bahwa korban tidak mendapatkan makanan layak apalagi makanan tambahan sebelum mengkonsumsi obat jantungnya. Tindakan pengabaian yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan terhadap tahanan yang sakit adalah bentuk gagalnya institusi kepolisian dalam merawat tahanan.

Praktik penyiksaan yang terus dilanggengkan oleh pihak kepolisian telah menambah daftar panjang pelanggaran sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam peristiwa ini saja, kami menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 7 Kovenan Hak Sipil dan Politik “Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas (tanpa paksaan).” Didasari ketentuan tersebut, setiap orang tidak boleh dalam keadaan apapun dilakukan tindakan penyiksaan dan/atau perlakuan yang tidak manusiawi lainnya.  Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM.” Prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan oleh anggota Polisi sebab adanya dugaan penyiksaan berujung pada kematian.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, kami mendesak :

  1. Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dialami oleh korban selama berada dalam Polres Jakarta Selatan;
  2. Komnas HAM melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh terhadap peristiwa dugaan penyiksaan ini;
  3. Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung terhadap pengusutan peristiwa ini dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari keluarga korban.

 

Jakarta, 1 April 2022
Badan Pekerja KontraS,

 

Rivanlee Anandar, M. Kesos.

Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790

April 1, 2022

Meninggal Karena Dugaan Penyiksaan dan Lalainya Penjaga Rutan Terhadap Tahanan Yang Sakit Serius: Polres Jakarta Selatan Harus Bertanggung Jawab!

Komisi untuk Orang […]
Maret 28, 2022

Penyidikan Kejahatan HAM Berat Paniai: Penuh Kejanggalan dan Belum Terlihat Serius

KontraS, YLBHI, Amnesty […]
Maret 25, 2022

Kwintangologi #VIII

Bertepatan dengan 24 […]
Maret 24, 2022

Tuntutan Jaksa membelakangi Fakta Persidangan, mengangkangi Hukum serta melecehkan Peradilan

Tim Advokasi Anti […]
Maret 24, 2022

Hari Hak Atas Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran Berat HAM: Negara Harus Mendahulukan Hak Korban atas Pengungkapan Kebenaran Peristiwa

24 Maret adalah […]
Maret 24, 2022

Penggunaan Pasal 170 KUHP Terhadap Para Tersangka Kasus Alm. Hermanto Wujud Nyata Keberpihakan Polres Lubuklinggau Kepada Pelaku Penyiksaan!

Komisi Untuk Orang […]
Maret 23, 2022

Tim Advokasi untuk Demokrasi Siap Serahkan Bukti Riset Keterkaitan Luhut dengan Tambang di Intan Jaya

JAKARTA, 23 Maret […]
Maret 21, 2022

24 Tahun Pasca Reformasi, Kriminalisasi Makin Menghantui

Pada 21 Maret […]
Maret 20, 2022

Temuan dan Keganjilan Atas Proses Hukum Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

Komisi Untuk Orang […]
Maret 19, 2022

Haris dan Fatia Korban Kriminalisasi Pejabat Publik Atas Skandal Bisnis di Papua

Pada Jumat 18 […]