Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti upaya pengerahan aparat TNI dan Polri pada aksi 11 April 2022. Belakangan ini, berbagai kalangan seperti halnya mahasiswa sedang ramai menyerukan demonstrasi pada tanggal 11 April 2022 di beberapa wilayah di Indonesia dengan tuntutan penolakan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden serta wacana penundaan pemilu dan kelangkaan serta kenaikan harga pada beberapa sektor. Berdasarkan pantauan media, dalam aksi tersebut setidaknya terdapat kurang lebih 4.555[1] personel TNI dan Polri yang akan diterjunkan pada aksi 11 April 2022 mendatang.

Rencana penerjunan aparat keamanan dengan jumlah yang masif mengingatkan kembali pada aksi KPU 23-30 Mei 2019, Reformasi Dikorupsi 2019, sampai dengan Omnibus Law 2020, bahkan aksi penolakan pertambangan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil pemantauan kami, beberapa aksi demonstrasi tersebut memperlihatkan aparat keamanan khususnya kepolisian selalu mengutamakan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force), baik dari segi jumlah personel yang diturunkan maupun langkah yang diambil di lapangan, seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan tertutupnya akses pendampingan kepada mahasiswa yang ditahan. Melihat penanganan aksi massa sebelumnya, dapat memberikan gambaran tentang penanganan aksi 11 April 2022 dan ke depannya.

Aksi MassaJumlah Personel Polri/TNIKorban LukaKorban Tewas
Aksi KPU 23 – 30 Mei 201950.0005418
Reformasi Dikorupsi 20195.5002543
Omnibus Law 202012.0002250
Aksi Penolakan Tambang Parigi Moutong 202214 Polisi diamankan dan 13 Senjata api dengan peluru tajam disita591

Dalam beberapa aksi demonstrasi tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa pola kekerasan akan tetap dilanggengkan pada aksi 11 April 2022 ini serta repetisi atas pola-pola brutalitas aparat pada beberapa aksi demonstrasi sebelumnya. Walaupun dalam press release yang dikeluarkan oleh Menko Polhukam pada 9 April telah menyebutkan pelarangan aparat keamanan untuk melakukan tindak kekerasan dan penggunaan peluru tajam, namun hal tersebut tidak menjamin tidak adanya kekerasan di lapangan pada 11 April mendatang sebagaimana yang terjadi pada aksi 23-30 Mei 2019.

Berdasarkan beberapa catatan tersebut KontraS menilai bahwa negara masih melanggengkan cara-cara represif dalam upaya penanganan aksi massa. Negara justru tidak pernah melakukan pembenahan dalam upaya penanganan aksi massa melainkan terus menggunakan pendekatan secara keamanan yang justru banyak mengesampingkan hak asasi manusia dalam prosesnya. Upaya demonstrasi ini menjadi jalan dan upaya yang dilakukan masyarakat untuk menyelamatkan demokrasi di tengah menyempitnya ruang kebebasan sipil dan meluasnya kewenangan aparat negara hingga menguatnya oligarki di negara ini.

Kami juga berpendapat bahwa brutalitas aparat dalam beberapa aksi demonstrasi ke belakang ini justru menunjukkan adanya kemunduran dalam institusi Polri itu sendiri, yang sejatinya dalam beberapa aturan hukum, baik Undang-Undang maupun peraturan internal Polri telah mengatur dengan tegas bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dapat dilihat juga bahwa menurut Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tujuan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian ialah untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Tetapi yang terjadi sebaliknya, anggota Polri justru menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk melukai massa aksi.

KontraS menilai bahwa negara dalam hal ini institusi Polri berdasarkan beberapa aksi demonstrasi sebelum-sebelumnya seharusnya mengedepankan prinsip proporsionalitas yang berarti penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman dan tingkat kekuatan yang ada. Upaya penggunaan kekuatan secara berlebihan serta tindakan represif dalam penanganan aksi justru akan membuat masyarakat semakin ketakutan dan akan memunculkan opini publik terkait perilaku instansi kepolisian dan wajah rezim yang tak bisa menerima kritik.

Seharusnya Negara menjamin bentuk protes yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai esensi dari demokrasi. Maka jika ada upaya represif yang terjadi, hal tersebut menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin terancam. Jangan sampai upaya protes yang dilakukan ini dianggap menyesatkan atau ditunggangi kelompok tertentu, yang sejatinya aksi ini untuk menyelamatkan demokrasi di tengah menyempitnya ruang kebebasan sipil dan meluasnya kewenangan aparat negara serta oligarki.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak:

  1. Kapolri memerintahkan kepada Kapolda di berbagai wilayah untuk dapat bertindak secara humanis dan tidak mengutamakan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) sesuai dengan Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dengan mengambil pembelajaran pada penanganan aksi massa oleh kepolisian yang telah terjadi selama ini;
  2. Kapolri menjamin keamanan serta kenyamanan peserta aksi pada demonstrasi 11 April mendatang dengan mengimplementasikan hak sipil dan politik demi menjaga esensi demokrasi;
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung di lapangan terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang akan dilaksanakan pada 11 April 2022;

Jakarta, 10 April 2022

Rivanlee Anandar
Wakil Koordinator KontraS

Narahubung: 081259269754

[1] Lihat https://kumparan.com/kumparannews/bem-si-akan-demo-11-april-4-555-personel-tni-polri-disiagakan-1xqBwbp0GSN

April 10, 2022

Berikan Ruang Ekspresi dan Jamin Penyampaian Pendapat Publik di Muka Umum

Komisi Untuk Orang […]
April 9, 2022

Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan: Merusak Demokrasi Serta Mengembalikan Rezim Otoritarian

Komisi untuk Orang […]
April 8, 2022

Jawaban Propam Mabes Polri terhadap Dugaan Kasus Penyiksaan Kakak Kandung Ernawati: Wujud Runtuhnya Benteng Penjaga Citra Polri

Komisi untuk Orang […]
April 4, 2022

Tidak Seriusnya Polri Memproses Hukum Para Pelaku Kerangkeng Manusia Langkat: Terabaikannya Hak-Hak Korban dan Ancaman Nyata Bagi Keamanan dan Ketertiban Masyarakt!

Komisi untuk Orang […]
April 1, 2022

Tambang PT GKP di Wawonii: Dugaan Pelanggaran Aparat Polda Sultra & Polres Kendari Dilaporkan ke Propam POLRI

Keberadaan PT Gema […]
April 1, 2022

Penjahat HAM Tak Dicopot, Masyarakat #GugatPanglima

Keluarga korban penghilangan […]
April 1, 2022

Meninggal Karena Dugaan Penyiksaan dan Lalainya Penjaga Rutan Terhadap Tahanan Yang Sakit Serius: Polres Jakarta Selatan Harus Bertanggung Jawab!

Komisi untuk Orang […]
Maret 28, 2022

Penyidikan Kejahatan HAM Berat Paniai: Penuh Kejanggalan dan Belum Terlihat Serius

KontraS, YLBHI, Amnesty […]
Maret 25, 2022

Kwintangologi #VIII

Bertepatan dengan 24 […]
Maret 24, 2022

Tuntutan Jaksa membelakangi Fakta Persidangan, mengangkangi Hukum serta melecehkan Peradilan

Tim Advokasi Anti […]