Dalam kasus perusakan Masjid Miftahul Huda, total terdakwa sebanyak 22 orang. Pada hari ini Kamis tanggal 6 Januari 2022 Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang dengan agenda Putusan terhadap 21 Terdakwa dalam kasus perusakan Masjid Miftahul Huda yang di bangun oleh komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Kalimantan Barat. Terdakwa Fathurruzi (atau yang umum dikenal sebagai Dedeh) dkk dengan register perkara nomor: 819/Pid.B/2021/PN Ptk, 820/Pid.B/2021/PN Ptk, 821/Pid.B/2021/PN Ptk, 822/Pid.B/2021/PN Ptk, 823/Pid.B/2021/PN Ptk, 824/Pid.B/2021/PN Ptk, 825/Pid.B/2021/PN Ptk, 826/Pid.B/2021/PN Ptk, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., dengan dakwaan pasal 160 KUHP, 170 KUHP ayat (1), dan 406 KUHP. Satu orang terdakwa masih dalam agenda pembelaan pada sidang hari ini.

Tim advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan mengecam putusan majelis hakim PN Pontianak yang hanya menjatuhkan vonis 4 Bulan 15 hari penjara bagi 21 terdakwa perusakan Masjid Miftahul Huda.

Sudah berjalan 4 bulan sejak perusakan yang dilakukan Dedeh dkk, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melimpahkan berkas perkara untuk diperiksa dan disidangkan di PN Pontianak kemudian pada 18 November 2021 sidang pertama untuk 22 terdakwa digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Persidangan terhadap para terdakwa terlihat berbeda dengan pasal yang didakwa oleh Jaksa penuntut umum yang terlihat menjadi persidangan keyakinan Ahmadiyah. Pada tanggal 25 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi korban yaitu 3 orang saksi dari Ahmadiyah, 2 diperiksa yaitu saksi Karsono dan saksi Lukman sedangkan saksi Nasir tidak diperiksa padahal sudah dihadirkan secara online dari kantor LPSK Jakarta.

Kejanggalan mulai terasa pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dari Ahmadiyah karena persidangan berubah menjadi persidangan keyakinan, terbukti pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dominan mengenai keyakinan Ahmadiyah sedangkan pemeriksaan unsur-unsur tindak pidana perusakan dan hasutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum tidak diperiksa secara detail ditambah lagi persidangan terhadap keyakinan Ahmadiyah di perkuat oleh Ketua Majelis hakim yang memberikan nasehat kepada saksi Karsono terhadap keyakinannya. Persidangan semakin memperlihatkan penghakiman bagi keyakinan saksi Karsono dan saksi Lukman yang merupakan anggota komunitas muslim Ahmadiyah.

Keberpihakan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa terlihat jelas ketika pada tanggal 30 Desember 2021 Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan 6 bulan penjara yang sangat ringan dari ancaman hukum yang diatur dalam KUHP, hal ini membuktikan bahwa jaksa tidak serius sebagai pengendali perkara (dominus litis) untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana perusakan Masjid Miftahul Huda.

Majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H. sangat kentara terlihat keberpihakannya terhadap terdakwa Dedeh dkk yang terlihat sepanjang pemantauan persidangan memberikan kesempatan terdakwa Hedi untuk berorasi menyampaikan ujaran-ujaran kebencian terhadap Jemaat Ahmadiyah dan memanggil terdakwa Hedi dengan panggilan Ustadz Hedi, ketidakseriusan dan profesionalitas hakim juga dipertanyakan yang memutus para terdakwa dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum serta tidak mencerminkan keputusan yang berkeadilan bagi Komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang yang menjadi korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Putusan terhadap 21 terdakwa perusakan Masjid Miftahul Huda jelas tidak memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap kelompok Muslim Ahmadiyah di Kabupaten Sintang karena dibayangi oleh terdakwa yang sebentar lagi akan keluar dari penjara yang berpotensi melakukan teror terhadap anggota Komunitas muslim Ahmadiyah sehingga tidak ada rasa aman untuk menjalankan aktivitas ibadah sehari-hari. Sejatinya putusan hakim memberikan efek jera terhadap pelaku dan menjadi warning kepada masyarakat lain untuk tidak melakukan tindakan yang sama, tetapi putusan yang amat ringan ini dipastikan tidak akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku.

Karena diduga tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini yang berpotensi mendiskriminasi saksi korban dari komunitas Muslim Ahmadiyah dalam mencari keadilan di PN Pontianak.

Berdasarkan uraian tersebut, Kami Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras putusan Majelis Hakim PN Pontianak yang menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Para Terdakwa. Vonis yang sangat ringan tersebut telah mencederai wajah pengadilan, gagal menjamin keadilan bagi korban, dan tidak mewujudkan penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku;
  2. Mendesak Jaksa Agung RI dan meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara ini yang berpotensi memiliki keberpihakan terhadap para terdakwa perusakan Masjid Miftahul Huda;
  3. Mendesak Ketua Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menyatakan banding terhadap putusan 21 terdakwa yang melakukan perusakan Masjid Miftahul Huda;
  4. Mendesak Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI untuk mempercepat pemeriksaan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang tidak serius dalam menangani perkara perusakan Masjid Miftahul Huda;
  1. Menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim PN Pontianak adalah bentuk bagian dari ketundukan dan lemahnya sikap penegak hukum untuk menghukum kelompok-kelompok intoleran;
  2. Mendesak Kementerian dan Lembaga Negara untuk terus mengawal perkembangan kasus Pengrusakan Masjid Miftahul Huda pasca putusan hari ini serta kasus-kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah lainnya, dalam konteks ini Menteri Agama, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI, dan Menteri Dalam Negeri;
  3. Mendesak Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya untuk menjamin keamanan warga Ahmadiyah, khususnya di Sintang dan Kalimantan Barat, pasca putusan ini. Ancaman para pelaku terhadap Ahmadiyah dan terkait stabilitas keamanan dalam relasi antar identitas keagamaan di Kalimantan Barat harus direspons dengan langkah-langkah antisipasi dan penanganan yang memadai.

Jakarta, 6 Januari 2022
Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Januari 6, 2022

Pernyataan Sikap Tim Advokasi KBB atas Putusan PN Pontianak Hakim dan Jaksa Tidak Serius Mengadili Perkara Perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh Komunitas Muslim Ahmadiyah di Kabupaten Sintang

Dalam kasus perusakan […]
Januari 6, 2022

Impunitas Berjaya di Era Joko Widodo: Dulu Menculik, Sekarang Dilantik

Komisi Untuk Orang […]
Januari 5, 2022

Bertemu Dengan Menko Polhukam, Koalisi Mendesak Agar Terus Mengawal Pemulihan Hak-Hak Konstitusional JAI

Pada 5 Januari […]
Januari 5, 2022

Cara-Cara Negara Menakuti dan Membungkam Kebebasan Warga

Komisi untuk Orang […]
Januari 3, 2022

Terpilihnya Wakil Indonesia untuk AICHR 2022 – 2024: Prioritaskan Agenda Promosi dan Perlindungan HAM yang Terbengkalai di ASEAN

Komisi untuk Orang […]
Desember 30, 2021

Darurat Implementasi Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Aceh

Seruan Masyarakat Sipil […]
Desember 13, 2021

Kwintangologi #VII

Dalam rangka menyambut […]
Desember 10, 2021

Racun Impunitas dalam Pidato Hari HAM Presiden: Karpet Merah Negara untuk Para Pelanggar HAM

Komisi Untuk Orang […]
Desember 10, 2021

Catatan Hari HAM KontraS 2021: HAM Dikikis Habis

Dalam rangka memperingati […]
Desember 10, 2021

Catatan Hari HAM 2021 : HAM Dikikis Habis

Dalam rangka memperingati […]