Kami, organisasi masyarakat sipil yang menandatangani pernyataan ini, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi dalam demonstrasi yang dilakukan pengungsi Afghanistan di depan kantor perwakilan UNHCR di Pekanbaru, Riau, pada 17 Januari 2022. Dalam sebuah video yang beredar di sosial media, terlihat aparat kepolisian mengusir para demonstran dengan kekerasan; menggunakan pentungan untuk memukul demonstran dengan keras hingga beberapa dari mereka terluka.

Para pengungsi ini berunjuk rasa untuk mempertanyakan nasib mereka yang tidak kunjung mendapatkan resettlement. Hal lain yang mendorong unjuk rasa ialah adanya pengungsi yang bunuh diri karena depresi di pengungsian. Pun tragedi bunuh diri tersebut bukan yang pertama kali, melainkan sudah ada banyak tragedi bunuh diri sebelumnya. Alasannya didasari oleh kesehatan mental yang memburuk di pengungsian, terlebih banyak dari mereka yang sudah hidup di pengungsian selama belasan tahun tanpa kepastian.

Kehidupan di tempat pengungsian bukanlah hal yang mudah untuk dijalani, apalagi setelah mengalami kekerasan di negara sendiri. UNHCR mencatat sebanyak 2,7 juta warga Afghanistan terdaftar sebagai pengungsi, dan hampir 8.000 pengungsi dan pencari suaka Afghanistan terdaftar di UNHCR Indonesia pada Desember 2020. Pengungsi Afghanistan tersebar di beberapa kota, termasuk di Pekanbaru, Makassar, dan Jakarta. Keadaan di tiap kota hampir sama, di mana mereka tidak mendapat akses layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Tempat pengungsian pun sering kali kondisinya tidak layak, dan mereka harus selalu meminta bantuan dermawan untuk membayar tagihan air atau listrik sebab mereka tidak memiliki penghasilan sendiri.

Berbagai macam permasalahan yang termanifestasi dalam tuntutan di unjuk rasa tidak dipahami oleh polisi yang menangani peristiwa tersebut. Mereka memilih kekerasan untuk membubarkan massa, yang mana bukan menjadi hal yang baru. Sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan oleh pengungsi pun selalu berujung bentrok dan ricuh, mengakibatkan korban luka. Tidak hanya orang dewasa yang menjadi korban, anak-anak yang dibawa orang tua mereka pun terjepit dalam kericuhan, seperti yang terjadi di unjuk rasa pengungsi Afghanistan di Jakarta pada 15 November 2021 lalu. Selalu dengan klaim massa aksi yang sulit dibubarkan, polisi bergerak menggunakan kekerasan.

Dalam pelaksanaan tugas untuk menangani demonstran, polisi dilarang untuk melakukan tindakan represif. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas), polisi harus menghormati hak asasi manusia, terlebih demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang sudah dijamin oleh berbagai aturan hukum nasional maupun internasional. Menangani massa yang anarkis pun harus dilakukan secara manusiawi, dan bukan dijustifikasi sebagai keadaan khusus yang memperbolehkan polisi melakukan tindakan represif terhadap demonstran. Jika peraturan tersebut benar-benar dipatuhi, maka dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

Tragedi ini tentu saja tidak hanya menjadi teguran untuk kepolisian Indonesia untuk memperbaiki penanganan demonstrasi, tetapi juga menjadi teguran untuk pemerintah Indonesia secara keseluruhan. Memang Indonesia sudah menerima pengungsi walaupun tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967, namun penanganan pengungsi masih perlu diperbaiki. Setidaknya, perlu ada jaminan kesejahteraan untuk para pengungsi di Indonesia. Mereka harus diberikan akses untuk pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan hingga mereka bisa mandiri di Indonesia ataupun di negara ketiga kelak. Dengan demikian, nantinya tidak akan ada lagi pengungsi yang mempertaruhkan kesehatan mental mereka, ataupun keselamatan mereka di kehidupan mereka sehari-hari di Indonesia.

Oleh karena itu, kami meminta pemerintah Indonesia untuk:

  1. Segera mengaksesi Konvensi 1951 agar penanganan pengungsi dapat lebih komprehensif dan efisien sesuai dengan komitmen pada konvensi internasional yang telah disepakati;
  2. Mengevaluasi penanganan demonstrasi yang dilakukan oleh polisi, serta menindak pelaku kekerasan pada demonstrasi pengungsi Afghanistan yang terjadi pada 17 Januari 2022;
  3. Memberikan solusi jangka panjang termasuk akses pengungsi untuk mengakses penghidupan secara mandiri;
  4. Mendorong tanggung jawab negara ketiga untuk memenuhi komitmennya dalam meningkatkan penempatan pengungsi ke negara ketiga.

Jakarta, 19 Januari 2022

Narahubung Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil:
Amnesty International Indonesia – Marguerite Afra (+628562177190)
Geutanyoe Foundation – Reza Maulana (+6285260279292)
Human Rights Working Group (HRWG) – Jesse Adam Halim (+6281932171618)\
JRS Indonesia – Gading Gumilang Putra (+628111116772)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) – Auliya Rayyan (+628998443242)
Sandya Institute – Mayang Krisnawardhani (+6285774336360)
SUAKA – Atika Yuanita (+6281383399078)

Januari 19, 2022

Kecaman Atas Tindakan Kekerasan Polisi Terhadap Massa Aksi Pengungsi Afghanistan di Pekanbaru

Kami, organisasi masyarakat […]
Januari 17, 2022

Ungkap dan Adili Kasus Kekerasan yang Diduga Dilakukan Oleh Sejumlah Anggota Polri Terhadap Ridwan di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara

Komisi Untuk Orang […]
Januari 17, 2022

Pidana Mati Belum Tentu Menyelesaikan Masalah!

Komisi untuk Orang […]
Januari 14, 2022

Surat Terbuka untuk Panglima TNI Perihal Desakan Pembatalan Untung Budiharto Menjadi Pangdam Jaya

Perihal: Surat Terbuka […]
Januari 14, 2022

SP3 Pembongkaran Masjid Miftahul Huda Pemkab Sintang Menambah Duka Korban

Vonis ringan Majelis […]
Januari 14, 2022

Kultur Kekerasan Masih Terus Berlanjut: Hentikan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Warga Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur

Komisi Untuk Orang […]
Januari 13, 2022

Koalisi Save Sangihe Island (SSI) Melaporkan Dugaan Penambangan Ilegal oleh Korporasi PT. TMS Ke Polda Sulawesi Utara, Mabes Polri hingga Presiden RI

Upaya pencabutan 2.078 […]
Januari 10, 2022

Surat Terbuka Koalisi SSR kepada Panglima TNI

No                     : 01/SK-SSR/I/2022 […]
Januari 6, 2022

Pernyataan Sikap Tim Advokasi KBB atas Putusan PN Pontianak Hakim dan Jaksa Tidak Serius Mengadili Perkara Perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh Komunitas Muslim Ahmadiyah di Kabupaten Sintang

Dalam kasus perusakan […]
Januari 6, 2022

Impunitas Berjaya di Era Joko Widodo: Dulu Menculik, Sekarang Dilantik

Komisi Untuk Orang […]