Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan berulangnya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, kali ini dialami oleh Ridwan (21) di daerah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Korban diduga mengalami kekerasan oleh anggota kepolisian yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang. Peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi yakni di depan Toko Naufal Jl. Tien Soeharto, serta kos-kosan di sekitar wilayah Pasar Baru Nunukan pada Minggu, 26 Desember 2021.

Berdasarkan informasi yang kami terima, tindakan kekerasan tersebut bermula ketika korban melambaikan tangan ke seseorang pengendara motor yang ia kira temannya sendiri pada saat dini hari pukul 00.10 WITA di Jl. Tien Soeharto. Namun lambaian tersebut berujung perkelahian dan penodongan senjata api kepada korban karena ternyata pengendara motor tersebut bukan teman korban. Lebih lanjut, korban dibawa oleh beberapa pelaku ke kos-kosan wilayah sekitar pasar baru Nunukan. Di sana, korban kembali dianiaya oleh pelaku beserta rekannya yang diduga berdatangan membantu dari asrama kepolisian. 

Bahwa sekitar Pukul 06.00 WITA korban mencoba untuk melarikan diri, dalam proses pelariannya korban kembali tertangkap dan dianiaya. korban menduga pelaku pengeroyokan merupakan anggota kepolisian karena salah satu dari rombongan yang datang dari asrama kepolisian menuju kos-kosan tersebut adalah rekan korban. Korban bisa selamat atas pertolongan rekannya tersebut dan kemudian rekan korban membawa korban menuju rumah korban. Selama penganiayaan berlangsung, korban dianiaya dengan dibenturkan kepalanya dengan senjata api, rambut korban digunting menggunakan pisau, dilempar puntung rokok, dan mematikan puntung rokok di bagian leher korban. Keesokan harinya tanggal 27 Desember 2021, korban beserta keluarga korban melangsungkan visum atas luka yang dialami oleh korban. Hasilnya korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar, seperti di bagian muka, bahu hingga punggung. 

Terkait peristiwa ini, keluarga korban dan korban telah mengajukan laporan ke Propam Polres Nunukan pada 26 Desember 2021 dengan Nomor Laporan: STPL/01/XII/HUK.12.10./2021/Sipropam. Meskipun laporan tersebut sedang diproses oleh Propam Polres Nunukan, aparat kepolisian tetap berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini. Sebab, menurut kami peristiwa yang dialami korban ialah peristiwa pidana, sehingga proses penyelesaian kasus ini harus dituntaskan melalui mekanisme peradilan pidana dan tidak boleh berhenti pada proses etik/disiplin semata.

Apabila kasus ini berlanjut ke proses penyidikan, kami berpendapat aparat kepolisian dapat menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan, yang isinya menyatakan: “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan” atau Pasal 333 KUHP berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan: “Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun” (2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun”. 

Kami menilai peristiwa tersebut menambah deretan hitam pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian. Dalam Laporan KontraS berdasarkan informasi dan pemantauan media sepanjang tahun 2021 kekerasan yang dilakukan oleh institusi polri sebanyak 637 kasus. Fakta tersebut menunjukan bahwa institusi kepolisian belum serius dalam pembenahan kerja-kerja kepolisian yang lebih humanis secara menyeluruh. Lebih lanjut, hal ini tidak terlepas dari adanya relasi kuasa antara aparat keamanan dengan warga sipil yang timpang serta kultur kekerasan dalam tubuh Polri yang belum hilang.

Berdasarkan hal di atas, KontraS mendesak:

Pertama, Kapolda Kalimantan Utara memerintahkan Dirkrimum Polda Kalimantan Utara untuk segera mengungkap secara tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan/penyidikan;]

Kedua, Kapolda Kalimantan Utara memerintahkan jajarannya melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh anggota-anggotanya berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia;

Ketiga, Komnas HAM harus proaktif melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami korban.

Jakarta, 17 Januari 2022
Badan Pekerja KontraS

Rivanlee Anandar, S. IP.
Wakil Koordinator

Narahubung: Abimanyu (+62 895 7010 27221)

Januari 17, 2022

Ungkap dan Adili Kasus Kekerasan yang Diduga Dilakukan Oleh Sejumlah Anggota Polri Terhadap Ridwan di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara

Komisi Untuk Orang […]
Januari 17, 2022

Pidana Mati Belum Tentu Menyelesaikan Masalah!

Komisi untuk Orang […]
Januari 14, 2022

Surat Terbuka untuk Panglima TNI Perihal Desakan Pembatalan Untung Budiharto Menjadi Pangdam Jaya

Perihal: Surat Terbuka […]
Januari 14, 2022

SP3 Pembongkaran Masjid Miftahul Huda Pemkab Sintang Menambah Duka Korban

Vonis ringan Majelis […]
Januari 14, 2022

Kultur Kekerasan Masih Terus Berlanjut: Hentikan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Warga Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur

Komisi Untuk Orang […]
Januari 13, 2022

Koalisi Save Sangihe Island (SSI) Melaporkan Dugaan Penambangan Ilegal oleh Korporasi PT. TMS Ke Polda Sulawesi Utara, Mabes Polri hingga Presiden RI

Upaya pencabutan 2.078 […]
Januari 10, 2022

Surat Terbuka Koalisi SSR kepada Panglima TNI

No                     : 01/SK-SSR/I/2022 […]
Januari 6, 2022

Pernyataan Sikap Tim Advokasi KBB atas Putusan PN Pontianak Hakim dan Jaksa Tidak Serius Mengadili Perkara Perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh Komunitas Muslim Ahmadiyah di Kabupaten Sintang

Dalam kasus perusakan […]
Januari 6, 2022

Impunitas Berjaya di Era Joko Widodo: Dulu Menculik, Sekarang Dilantik

Komisi Untuk Orang […]
Januari 5, 2022

Bertemu Dengan Menko Polhukam, Koalisi Mendesak Agar Terus Mengawal Pemulihan Hak-Hak Konstitusional JAI

Pada 5 Januari […]