Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asia Justice and Rights (AJAR) dan  CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation (CIVICUS) menyambut baik terpilihnya kembali Ibu Wahyuningrum sebagai Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) periode 2022 – 2024. Wakil Indonesia untuk AICHR memiliki peranan yang sangat strategis  mengingat pengaruh besar Indonesia di kawasan dan juga untuk mempersiapkan posisi Indonesia untuk menjadi Ketua ASEAN di tahun 2023.

Situasi HAM di ASEAN, termasuk Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan, khususnya berkenaan dengan pembatasan ruang demokrasi, kebebasan berekspresi dan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM berat. Laporan pemantauan yang dilakukan oleh CIVICUS di tahun 2021 menunjukan bahwa kebebasan sipil di negara-negara ASEAN berada pada rentang “terhalang” hingga “tertutup”.

Meskipun AICHR Indonesia telah menetapkan program prioritas atas isu-isu HAM penting untuk tahun 2022, namun Wakil Indonesia untuk AICHR terpilih perlu juga memastikan agar agenda yang sudah dilakukan sejak periode sebelumnya tetap menjadi perhatian AICHR Termasuk diantaranya pembahasan tentang isu pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM berat serta perlindungan kebebasan sipil yang didalamnya mencakup kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kejahatan kemanusiaan dan minimnya akses humanitarian di Myanmar pasca kudeta di bulan Februari 2021, minimnya perlindungan bagi warga Rohingya serta kekerasan dan pelanggaran HAM berlanjut di Papua perlu terus menjadi perhatian khusus Wakil Indonesia untuk AICHR.

Meski demikian, kami menyayangkan proses seleksi yang cenderung tidak transparan terhadap publik sejak awal. Mulai dari jumlah pendaftar yang dikerucutkan menjadi 5 orang calon terpilih serta diuji kelayakannya oleh tim seleksi hingga akhirnya Wakil Indonesia untuk AICHR 2022 – 2024 terpilih, tidak ada satu tahapan pun yang melibatkan partisipasi publik. Jika merujuk pada pemilihan AICHR pada periode sebelumnya, publik memiliki kesempatan untuk melakukan konsultasi terbuka dengan para calon wakil Indonesia untuk AICHR untuk berdialog dan mengetahui visi dan misi dari masing-masing calon. Dengan tertutupnya seluruh tahapan seleksi, publik tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak masing-masing calon, termasuk juga memantau proses uji kelayakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri. Namun hingga rilis ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Luar Negeri yang disampaikan kepada publik.

Keberatan atas ketidaktransparan proses seleksi sebenarnya sudah dilayangkan secara tertulis melalui surat resmi yang dikirimkan oleh KontraS pada tanggal 17 Desember melalui mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut pasal 22 ayat 7 UU KIP, pihak terlapor memiliki waktu selama 10 hari lamanya untuk menjawab informasi yang dimintakan oleh pelapor. Faktanya, pihak Kementerian Luar Negeri baru merespon surat tersebut pada tanggal 30 Desember namun tidak dengan menjawab secara rinci informasi yang diminta dan mengalihkannya pada teknis administrasi pemberian informasi.

Proses pemilihan yang tidak transparan ini penting untuk dijadikan kritik yang serius bagi Kementerian Luar Negeri, apalagi mengingat posisi Wakil Indonesia untuk AICHR merupakan posisi yang strategis dan penting bagi upaya promosi dan perlindungan HAM. Terlebih mengingat Indonesia sendiri akan menduduki posisi pimpinan ASEAN pada tahun 2023 mendatang, sehingga masukan dan keterlibatan masyarakat sipil khususnya dalam membahas situasi hak asasi manusia baik di dalam negeri maupun di kawasan menjadi penting.

Kami meminta Wakil Indonesia untuk AICHR terpilih untuk memastikan partisipasi aktif dalam mengawal upaya pemenuhan dan perlindungan HAM yang penting dan terbengkalai selama ini. Dalam proses tersebut, kami berharap agar ruang-ruang dialog dan pertemuan dengan masyarakat sipil tetap terbuka, khususnya untuk mendiskusikan agenda prioritas dan program kerja AICHR sesuai dengan situasi HAM di Indonesia dan di Kawasan, serta memastikan keberlangsungan partisipasi publik dalam kerja-kerja AICHR yang akan datang.

Kami juga mendorong Kementerian Luar Negeri agar sesegera mungkin menyelenggarakan pertemuan dengan masyarakat sipil untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Untuk informasi lebih lanjut sila menghubungi:

Auliya Rayyan (KontraS)
rae@kontras.org

Cornelius Hanung (CIVICUS)
cornelius.hanung@civicus.org

Putri Kanesia (AJAR)
pkanesia@asia-ajar.org

 

 

Jakarta, 30 Desember 2021
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Asia Justice and Rights (AJAR)
CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation

Januari 3, 2022

Terpilihnya Wakil Indonesia untuk AICHR 2022 – 2024: Prioritaskan Agenda Promosi dan Perlindungan HAM yang Terbengkalai di ASEAN

Komisi untuk Orang […]
Desember 30, 2021

Darurat Implementasi Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Aceh

Seruan Masyarakat Sipil […]
Desember 13, 2021

Kwintangologi #VII

Dalam rangka menyambut […]
Desember 10, 2021

Racun Impunitas dalam Pidato Hari HAM Presiden: Karpet Merah Negara untuk Para Pelanggar HAM

Komisi Untuk Orang […]
Desember 10, 2021

Catatan Hari HAM KontraS 2021: HAM Dikikis Habis

Dalam rangka memperingati […]
Desember 10, 2021

Catatan Hari HAM 2021 : HAM Dikikis Habis

Dalam rangka memperingati […]
Desember 9, 2021

Pemerintah Indonesia Segera Memberhentikan Praktek Tokenisme terhadap Demokrasi melalui Bali Democracy Forum dan Segera Jalankan Secara Nyata Nilai-Nilai Demokrasi

Komisi untuk Orang […]
Desember 8, 2021

Usut Tuntas Penembakan Terhadap 19 Warga Desa Tamilouw

Komisi Untuk Orang […]
Desember 8, 2021

Komnas HAM Harus Segera Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komite Aksi Solidaritas […]
Desember 5, 2021

Usut Tuntas Peristiwa Paniai 2014: Jaksa Agung Perlu Memeriksa Keterlibatan Panglima TNI dalam Peristiwa Paniai

Komisi untuk Orang […]