Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI terhadap seorang Mama di Kampung Mamba, Intan Jaya. Adapun seorang Mama yang tertembak tersebut bernama Agustina Ondou (21), yang kini sedang mendapat perawatan dari pihak medis di Puskesmas akibat luka-luka tembak. Peristiwa penembakan seorang Mama ini tentu merupakan implikasi lanjutan dari krisis kemanusiaan di Papua.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami terima, penembakan terjadi ketika Mama-Mama Kampung Mamba pulang belanja dari Yokatapa. Setiba di Kampung Mamba, tepatnya di antara Kampung Amaesiga dan Gereja Tanah Katolik Putih (Mbai Bilitagipa), Mama Agustina mendapat tembakan di bagian pelipis mata bagian kanan dan pinggang sebelah kanan yang tembus ke perut.[1] Kami juga melihat peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian operasi militer yang ilegal di Intan Jaya yang menyebabkan keselamatan warga Intan Jaya semakin terancam.

Peristiwa tertembaknya seorang Mama tersebut menambah deretan bukti bahwa operasi militer ilegal di Intan Jaya dalam rangka pendekatan militeristik untuk menangani konflik tidak efektif dan hanya menimbulkan korban jiwa. Dengan adanya peristiwa penembakan warga sipil yang kerap terjadi oleh anggota TNI, maka kami melihat tidak ada political will dari pemerintah untuk menarik aparat keamanan dari Bumi Cendrawasih.

Mengutip data suarapapua.com, dalam kurun waktu 26 Oktober – 9 November 2021 saja, konflik di Intan Jaya telah menimbulkan 10 korban jiwa dengan rincian 2 orang meninggal dunia. Adapun masyarakat lainnya sedang mengungsi dari tempat tinggalnya. Hal ini semakin mempertegas bahwa negara gagal dalam menjamin hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penembakan terhadap seorang Mama seharusnya sudah cukup bagi Negara untuk menghentikan pendekatan militerisasi/sekuritisasi dalam menyelesaikan konflik di Papua. Pendekatan tersebut tidak terbukti efektif dan menyentuh akar persoalan yang ada, sebab hanya akan menimbulkan jatuhnya korban sipil selanjutnya.

Kami melihat peristiwa penembakan ini melanggar sejumlah ketentuan HAM baik di level nasional dan internasional seperti UNCAT dan UU HAM yang menghendaki  bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Selain itu, peristiwa ini juga cerminan minimnya perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan. Dalam konteks kasus ini, bahkan aparat negara yang menjadi terduga pelakunya.

Selanjutnya, bukan hanya hak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan saja yang terus terlanggar dari keberadaan konflik di Papua. Hak atas keadilan juga terus terlanggar, sebab tidak pernah ada mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan problematika serupa di masa lalu. Peristiwa semacam ini tentu akan terus berulang, karena telah mengakarnya impunitas sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan. Selain itu, hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan yang layak dan efektif juga diabaikan.

Penembakan seorang Mama yang diduga dilakukan oleh anggota TNI tentu juga memperpanjang deretan buruk keterlibatan TNI dalam penyelesaian konflik di Papua. Padahal operasi yang dilakukan tanpa didasarkan oleh keputusan politik negara yang jelas dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana di tentukan oleh UU TNI.[2] Hal ini juga kontraproduktif dengan komitmen Jenderal Andika pada saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada 6 November 2021 lalu. Panglima baru terpilih tersebut berkomitmen menggunakan soft approach, bukan lagi pendekatan perang. Selain itu Jenderal Andika juga berjanji untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan Papua.[3] Belum satu minggu setelah ucapan tersebut dilontarkan di hadapan anggota dewan, salah satu anggota TNI malah diduga menembak seorang warga sipil yang tak bersalah.

Berdasarkan hal di atas, kami mendesak: 

Pertama, Kepolisian dalam hal ini Polda Papua untuk mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Mama di Intan Jaya melalui mekanisme yang adil dan akuntabel guna menghukum pelaku;

Kedua, LPSK untuk melakukan pemulihan terhadap hak korban penembakan;

Ketiga, Pemerintah setempat untuk menjamin hak atas rasa aman bagi warga sipil di Kampung Mamba, Intan Jaya, termasuk kepada para pengungsi.

Keempat, Presiden dan DPR RI untuk menghentikan dan mengevaluasi secara serius pendekatan penyelesaian konflik di Papua yang kental dengan kekerasan. Pendekatan sekuritisasi/militerisasi terbukti hanya menambah korban lainnya, terutama masyarakat sipil;

Kelima, TNI untuk menghukum terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan penembakan terhadap warga sipil.

 

 

Jakarta, 10 November 2021
Badan Pekerja KontraS,

 

 

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

 

[1] https://suarapapua.com/2021/11/09/mama-yang-ditembak-sudah-dievakuasi-ke-puskesmas-yokatapa-intan-jaya/

[2] Lihat Pasal 7 ayat (3) UU TNI.

[3] https://koran.tempo.co/read/cover-story/469391/apa-janji-andika-perkasa-dalam-penyelesaian-konflik-di-papua

November 10, 2021

Satu Mama Tertembak di Intan Jaya, Bukti Negara Gagal Melindungi Hak Atas Rasa Aman Perempuan di Papua

Komisi untuk Orang […]
November 9, 2021

Uji Kepatutan dan Kelayakan Panglima Hanya Agenda Formalitas dan Tak Menjawab Permasalahan Institusi TNI

Komisi untuk Orang […]
November 8, 2021

Negara Harus Menjamin Keselamatan Keluarga Veronica Koman

Rilis Pers Bersama […]
November 4, 2021

Tiga Masalah Serius Surat Presiden RI Terkait Pergantian Panglima TNI

Koalisi Masyarakat Sipil […]
November 3, 2021

Penyiksaan di Lapas Kembali Berulang, Segera Reformasi Sistem dan Tata Kelola Pemasyarakatan

Komisi untuk Orang […]
November 1, 2021

Meninjau Pemulihan Negara atas Pelanggaran Kebebasan Beragama, Beribadah, dan Berkeyakinan

Problem kekerasan terhadap […]
Oktober 28, 2021

Dua Anak Menjadi Korban Kontak Senjata, Konflik di Intan Jaya Harus Dihentikan Segera

Komisi untuk Orang […]
Oktober 27, 2021

Kekerasan Sesama Anggota Polri Terjadi, Kultur Kekerasan Masih Melekat di dalam Institusi Polri

Komisi Untuk Orang […]
Oktober 27, 2021

Keselamatan Warga Intan Jaya kian Terancam, Temukan dan Usut Tuntas Hilangnya Sem Kobogau

Komisi untuk Orang […]
Oktober 26, 2021

Tolak Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Vonis Pelaku Extrajudicial Killing Deki Susanto dengan Pasal Pembunuhan

Komisi untuk Orang […]