Rilis Pers Bersama
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM

Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta, KontraS, AJI Indonesia, Public Virtue Research Institute, Pusaka, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia

Jakarta, 8 November 2021

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM menyampaikan kecaman dan keprihatinan atas rangkaian serangan bom yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap kediaman orang tua dari Veronica Koman yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2021 dan tanggal 7 November 2021. Seperti kita ketahui, Veronica Koman adalah pembela HAM dan pengacara yang banyak menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Serangan yang pertama, pada 24 Oktober 2021, dilakukan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Diketahui bahwa pelaku menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica Koman, dan tidak lama kemudian bungkusan tersebut terbakar. Peristiwa serangan pertama ini telah dilaporkan oleh pendamping hukum orang tua Veronica Koman ke Polda Metro Jaya, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/B/5302/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Serangan kedua, pada 7 November 2021, juga dilakukan oleh setidaknya dua orang yang mengendarai sepeda motor. Pada pukul 10.26 WIB, pelaku melemparkan dua bungkus berwarna hijau dan kuning yang berisi bom dan kemudian meledak di garasi. Peristiwa ini disaksikan oleh pembantu rumah yang sedang mencuci mobil dan tukang air PAM. Kondisi pagar rumah saat itu sedang terbuka. Ledakan bom tersebut terdengar hingga satu gang sehingga menyebabkan warga berkerumun.

Pada 7 November 2021 juga, terjadi serangan ke rumah kerabat Veronica Koman, berupa kiriman paket berisi bangkai ayam dan surat ancaman.

Aksi teror tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi. Sejak tahun 2019, terdapat pantauan rutin ke rumah orang tua Veronica Koman yang cukup meresahkan bagi sebagian tetangga. Bahkan foto rumah orang tua Veronica Koman beberapa kali diunggah di media sosial oleh akun anonim, sebagai bentuk intimidasi kepada Veronica Koman dan keluarganya. Pada Agustus 2019, kiriman paket atas nama Veronica Koman juga pernah dititipkan ke Ketua RT untuk diberikan ke orang tuanya. Tapi beberapa jam kemudian, pengirim paket mengambil kembali paket tersebut.

Serangan dan teror ini tentu mengakibatkan trauma kepada orang tua Veronica Koman. Pada saat bersamaan, serangan dan teror ini juga mengakibatkan keresahan kepada warga yang menjadi tetangga mereka.

Rentetan serangan dan teror terhadap keluarga Veronica Koman menguatkan temuan bahwa Indonesia sedang menghadapi fenomena regresi demokrasi yang ditandai dengan meningkatnya jumlah serangan terhadap pemimpin keadilan sosial (aktivis) dan pembela hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) misalnya, mencatat setidaknya 206 laporan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap pembela hak asasi manusia antara tahun 2015 dan 2019. Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 diantaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tren ini berlanjut pada 2020.

Negara melalui aparat penegak hukum memiliki berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman. Terlebih, mereka tidak memiliki kaitan dengan aktivitas damai Veronica Koman.

Pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, memiliki tanggung jawab dan kewajiban internasional untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu, sebagaimana dijabarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Perlu juga diingat bahwa serangan dan teror terhadap orang tua Veronica Koman telah mengakibatkan rasa takut bagi keduanya.

Ada beberapa alasan lain mengapa penyelesaian kasus penyerangan terhadap kedua orang tua Veronica Koman menjadi sangat penting bagi demokrasi. Pertama, agar terjadi perubahan wajah baru penegakan HAM. Kedua, perbaikan citra bagi wajah politik dan hukum di Indonesia. Suatu negara demokrasi tidak mungkin lahir jika penegakan hukum, HAM, dan keadilan masih bisa terus diintervensi dan digembosi.

Untuk itu, kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk:

1. Melakukan penyidikan yang efektif, menyeluruh, dan tidak memihak atas serangan yang ditujukan kepada orang tua Veronica Koman;

2. Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku serta dituntut dalam proses peradilan yang memenuhi standar keadilan internasional tanpa ancaman pidana mati;

3. Menjamin keamanan Veronica Koman dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun.

4. Mengimbau jurnalis dan perusahaan media untuk menghormati privasi atau data pribadi keluarga dan kerabat Veronica Koman dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pengungkapan data pribadi dikhawatirkan dapat membuat serangan susulan dari orang atau kelompok lain. Jurnalis dan perusahaan media yang terlanjur mengungkap data pribadi agar segera melakukan koreksi dengan menghapus konten seperti alamat lengkap.

Kontak/juru bicara: Nelson (LBH Jakarta) HP: 081396820400

November 8, 2021

Negara Harus Menjamin Keselamatan Keluarga Veronica Koman

Rilis Pers Bersama […]
November 4, 2021

Tiga Masalah Serius Surat Presiden RI Terkait Pergantian Panglima TNI

Koalisi Masyarakat Sipil […]
November 3, 2021

Penyiksaan di Lapas Kembali Berulang, Segera Reformasi Sistem dan Tata Kelola Pemasyarakatan

Komisi untuk Orang […]
November 1, 2021

Meninjau Pemulihan Negara atas Pelanggaran Kebebasan Beragama, Beribadah, dan Berkeyakinan

Problem kekerasan terhadap […]
Oktober 28, 2021

Dua Anak Menjadi Korban Kontak Senjata, Konflik di Intan Jaya Harus Dihentikan Segera

Komisi untuk Orang […]
Oktober 27, 2021

Kekerasan Sesama Anggota Polri Terjadi, Kultur Kekerasan Masih Melekat di dalam Institusi Polri

Komisi Untuk Orang […]
Oktober 27, 2021

Keselamatan Warga Intan Jaya kian Terancam, Temukan dan Usut Tuntas Hilangnya Sem Kobogau

Komisi untuk Orang […]
Oktober 26, 2021

Tolak Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Vonis Pelaku Extrajudicial Killing Deki Susanto dengan Pasal Pembunuhan

Komisi untuk Orang […]
Oktober 19, 2021

Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin : Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi

Bertepatan dengan momentum […]
Oktober 15, 2021

Kepada Presiden dan DPR RI: Agenda Reformasi Polri Harus Segera Dituntaskan!

Baru-baru ini, Indonesia […]