Bertepatan dengan momentum dua tahun kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang jatuh pada 20 Oktober 2021, Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengeluarkan laporan evaluatif yang berisikan sejumlah catatan untuk menguji sejauh mana penyelenggaraan Negara telah tunduk pada prinsip demokrasi, HAM, dan rule of law. Catatan ini kami susun berdasarkan pemantauan media selama dua tahun pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin, pendampingan hukum, data jaringan, serta catatan advokasi kebijakan yang dilakukan oleh KontraS – yang kemudian kami analisis menggunakan standar-standar HAM yang berlaku secara universal.

Hampir setahun setelah diterbitkannya Catatan Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang oleh KontraS pada 19 Oktober 2020, kami melihat masih nihilnya komitmen Presiden Jokowi dalam melakukan perbaikan. Sebaliknya, kondisi demokrasi justru semakin memburuk dengan abainya negara terhadap perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM sebagai mandat konstitusi. Fenomena-fenomena permasalahan di masa Pemerintahan Joko Widodo cukup menggambarkan bahwa situasi demokrasi Indonesia merosot tajam di tahun kedua kepemimpinan Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Kami menilai, sepanjang dua tahun memimpin di periode keduanya, demokrasi mati secara perlahan. Hal ini dapat dilihat dari Situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk; Makin masifnya serangan terhadap Pembela HAM; Negara kian abai terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu; pendekatan represif di Papua yang minim koreksi; Minim komitmen terhadap instrumen HAM Internasional; serta nihilnya partisipasi dalam pembuatan regulasi.

Situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk tercermin dari berlanjutnya represi di ruang publik. Berdasarkan data yang telah dihimpun KontraS, sepanjang periode September 2019–September 2021, telah terjadi setidaknya 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi dengan Kepolisian sebagai pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran. Adapun pola pelanggarannya masih seputar pembubaran paksa yang seringkali diikuti dengan penangkapan sewenang-wenang. Selain pembatasan kebebasan sipil yang terjadi di lapangan, maraknya serangan digital juga kian mengancam masyarakat yang aktif mengkritik dalam media digital. Kami melihat, serangan digital paling banyak terjadi pada pihak yang bicara tentang kinerja pemerintah, khususnya pada isu korupsi, dengan bentuk serangannya paling banyak berupa peretasan. Kemudian, permasalahan ini diperparah dengan keberadaan UU ITE dan pembentukan Virtual Police yang justru mengatur dan menindak ekspresi warga negara. Dalam kasus penggunaan UU ITE ini, penindakan paling banyak terjadi dalam isu-isu yang mengkritik suatu institusi dengan korban yang paling banyak adalah warga sipil.

Selain itu, KontraS juga menyoroti pemanfaatan pandemi untuk membuat regulasi dan kebijakan yang bermasalah. Sebagaimana dalam kurun waktu dua tahun kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf, sejumlah kebijakan bermasalah dikeluarkan seakan memanfaatkan keterbatasan dalam Pandemi COVID-19. Minimnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi dan kebijakan ditunjukan saat pengesahan UU Minerba, Omnibus Law Cipta Kerja, dan UU MK.

Selanjutnya, KontraS juga menyoroti terkait aktor yang paling dominan dalam menggunakan instrumen kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua didominasi oleh institusi Kepolisian dengan 41 kasus, diikuti TNI 17 kasus, dan aparat gabungan TNI/Polri 10 kasus. Dari hasil temuan, motif utama dalam kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan aparat di Papua adalah dugaan relasi pertambangan dengan operasi militer yang dilakukan. Pengerahan aparat dengan skala besar dan bisnis militer yang terus terjadi ini menandakan gagalnya reformasi institusi TNI pasca dihapuskannya dwifungsi saat reformasi. Bisnis militer semacam ini sudah seharusnya segera dihentikan guna: menghentikan penyimpangan fungsi TNI dari fungsi pertahanan; membangun institusi yang lebih profesional; menegakan kontrol sipil atas TNI, khususnya kontrol dalam anggaran pertahanan; mengurangi distorsi pada ekonomi nasional. Selain itu, seharusnya militer tidak dibenarkan memiliki akses untuk memperoleh dukungan-dukungan keuangan di luar APBN. Meluasnya ruang militerisme di berbagai sektor tentu akan berimplikasi pada pemeliharaan kekerasan dan menyusutnya ruang kebebasan sipil. Jokowi juga menjadi aktor utama keengganan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden Jokowi justru semakin menambah luka korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mengangkat sejumlah pejabat yang memiliki rekam jejak buruk. Dalam dua tahun ini, kami juga tidak melihat adanya komitmen untuk menyelenggarakan mekanisme berkeadilan berupa pengadilan dan pengungkapan kebenaran bagi korban. Wacana pemulihan terus diaktifkan guna melunturkan pertanggungjawaban hukum para pelaku.

Selain kasus-kasus tersebut, KontraS melihat bahwa sikap buruk Presiden Joko Widodo dalam menangani isu internasional masih perlu diperhatikan. KontraS menilai hingga saat ini, Indonesia belum mengesahkan Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa/International Convention for Protection of All People from Enforced Disappearances (ICPPED). Meskipun dorongan dari beberapa negara dalam helatan Universal Periodic Review 3rd Session mendukung Indonesia untuk segera meratifikasi ICPPED, karena di Indonesia pernah terjadi praktik keji tersebut pada masa orde baru dan berpotensi untuk terjadi kembali sehingga adanya sebuah instrumen hukum untuk mencegah keberulangan peristiwa tersebut menjadi mutlak untuk disediakan.

Indonesia belum juga meratifikasi protokol tambahan dari CAT, yakni OPCAT. Secara normatif, OPCAT memiliki banyak manfaat untuk melindungi warga negara dari praktik penyiksaan. OPCAT menetapkan sistem kunjungan rutin ke tempat-tempat penahanan oleh badan-badan ahli independen, untuk mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya. Pada 24 April 2021 lalu, telah terjadi ASEAN Special Summit yang khusus membahas Myanmar, namun Indonesia dan juga ASEAN belum bisa melibatkan masyarakat Myanmar ataupun memprioritaskan suara rakyat Myanmar dalam pembahasan isu Rohingnya.

Dalam kasus-kasus diatas, kami bisa menyimpulkan bahwa demokrasi di Indonesia dalam dua tahun dibawah kepemimpinan Jokowi telah mengalami kemunduran secara signifikan. Apabila hal ini terus berlanjut dan dibiarkan, kami mengkhawatirkan demokrasi di Indonesia akan menuju titik nadirnya.

Klik disini untuk melihat laporan selengkapnya

Oktober 19, 2021

Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin : Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi

Bertepatan dengan momentum […]
Oktober 15, 2021

Kepada Presiden dan DPR RI: Agenda Reformasi Polri Harus Segera Dituntaskan!

Baru-baru ini, Indonesia […]
Oktober 14, 2021

Tindak Tegas Aksi Brutal Aparat di Depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang

Komisi untuk Orang […]
Oktober 11, 2021

Ramainya #PercumaLaporPolisi: Saatnya Benahi dan Evaluasi Menyeluruh Institusi Kepolisian

Belakangan ini media […]
Oktober 10, 2021

Laporan Hari Anti Hukuman Mati Internasional: Konsistensi Negara dalam Melanggengkan Hukuman Mati

Bertepatan dengan Hari […]
Oktober 9, 2021

Pelantikan Komponen Cadangan: Produk Orde Baru Gaya Baru

Pada hari Kamis […]
Oktober 7, 2021

Dorongan Jaringan Organisasi HAM Internasional untuk Melindungi Pembela HAM di Indonesia

Komisi untuk Orang […]
Oktober 5, 2021

Menolak Rencana Pembongkaran Masjid Miftahul Huda – Sintang, Kalimantan Barat

Belum hilang rasa […]
Oktober 5, 2021

Laporan Hari TNI 2021: TNI Makin Masif Mencampuri Domain Sipil

Seiring dengan Hari […]
Oktober 1, 2021

Kekerasan Aparat Terus Berlanjut di Penghujung September

Belum selesai kasus […]