Pada 30 Agustus 2011, Majelis Umum PBB menetapkan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sebagai upaya untuk merawat ingatan kolektif serta dukungan moral terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Upaya ini adalah kelanjutan dari Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang dilangsungkan pada 18 Desember 1992. Dari deklarasi tersebut, disahkanlah Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada 20 Desember 2006. Konvensi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan kerangka hukum di tingkat global guna mencegah serta menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa terjadi di masa depan.
Penghilangan paksa menjadi masalah global yang terjadi di banyak negara yang militerisme dan otoritarianismenya kuat. Secara umum, dalam kasus penghilangan paksa, terdapat tiga deretan unsur yang saling terpaut. Di antaranya adalah: adanya perampasan kemerdekaan baik berupa penangkapan, penahanan, atau penculikan, dan lainnya, terhadap seseorang; perampasan kemerdekaan baik secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan dengan keterlibatan otoritas negara; dan adanya penyangkalan atas terjadinya perampasan kemerdekaan tersebut.
Indonesia tidak terlepas oleh peristiwa penghilangan paksa. Pada tahun 1965/1966 terjadi pembantaian massal dan diperkirakan ratusan ribu orang hilang. Pola yang sama terjadi pada kasus Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penembakan Misterius, Darurat Militer Aceh, Wasior, Wamena, Abepura, pelanggaran HAM Timor Leste yang salah satunya mengakibatkan ribuan anak terpisah dari orang tuanya (stolen children). Pada tahun 1997-1998 terjadi upaya masif penculikan aktivis pro demokrasi, yang hingga kini 13 orang aktivis tersebut masih dinyatakan hilang. Pada November 2016, Ruth Rudangta Sitepu yang merupakan seorang warga negara Indonesia dinyatakan hilang oleh otoritas Malaysia.
Terkait dengan kasus-kasus dimana penghilangan paksa terjadi tersebut, Negara memiliki kewajiban untuk mengadili pelaku, mencari keberadaan para korban yang hilang, memberi pemulihan bagi korban dan keluarganya, serta menjamin kejahatan penghilangan paksa tidak terulang di masa depan. Pada tahun ini, satu-satunya yang mengalami kemajuan dan ditindaklanjuti Pemerintah ialah rencana Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Dalam Audiensi Terbuka untuk mendorong Ratifikasi Konvensi (25/08/2021) yang diinisiasi oleh Koalisi Sipil Anti Penghilangan Paksa, saat ini proses ratifikasi dalam tahap menunggu penandatanganan dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Dalam audiensi Pemerintah juga menyampaikan targetnya untuk meratifikasi Konvensi sebelum hari HAM 10 Desember 2021.
Dengan demikian, kami terus mendesak agar:
Koalisi Anti Penghilangan Paksa
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI), YLBHI, LBH-Jakarta, ELSAM, Federasi KontraS, KontraS Surabaya, KontraS Sulawesi, KontraS Aceh, LBH-Bandung, Inisiatif Sosial untuk Kesehatan Masyarakat, Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah dan pegiat HAM,