Yth, 

Panglima Kodam I/Bukit Barisan
Mayjen TNI Hassanudin, S.IP., M.M.

di tempat

Dengan hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, sebelumnya telah memperoleh informasi terkait dengan adanya keterlibatan seorang anggota TNI Yon Infanteri 122/Tombak Sakti, terkait dengan peristiwa  penembakan terhadap Sdr. Marasalem Harahap alias Marsal (yang selanjutnya disebut sebagai korban) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada tanggal 18 Juni 2021.

Adapun dari informasi yang kami dapatkan terkait kejadian tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Bahwa pada Jumat tanggal 18 Juni 2021, korban ditemukan tewas karena luka tembakan. Dimana patut diduga peristiwa penembakan terhadap korban terjadi atas dasar motif sakit hati kepada korban;
  2. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, ke dua orang terduga pelaku mendatangi salah satu kedai di Jalan Rindung, Siantar. Namun dikedai tersebut ke dua orang terduga pelaku tersebut  tidak mendapat korban;
  3. Bahwa, karena tidak mendapati korban di kedai tersebut, ke dua orang terduga pelaku tersebut mendatangi kediaman korban. Namun korban tidak berada di kediamannya;
  4. Bahwa pada saat kedua orang terduga pelaku tersebut meninggalkan kediaman korban, sekitar 300 meter dari kediaman korban, kedua orang terduga pelaku tersebut melihat kendaraan milik korban  melintas tepatnya di Huta VII, Pasar 3 Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kab. Simalungun, yang kemudian salah seorang terduga pelaku langsung mencegat korban dan melakukan aksi penembakan;
  5. Bahwa korban sempat dilarikan ke RS Vita Insani Pematangsiantar, oleh warga. Namun, kondisi korban tidak tertolong;
  6. Bahwa setelah melakukan penembakan terhadap korban, kedua orang pelaku kemudian menuju THM Ferrari dan mabuk-mabukan. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni, kedua orang terduga pelaku tersebut diberikan imbalan oleh Sdr. Sujito terkait dengan  aksi yang telah mereka lakukan.

Sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kami menilai bahwa patut diduga telah terjadi sejumlah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 “Barangsipa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Bahwa didasari dari berbagai pelanggaran tersebut, kami menilai bahwa adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa pembunuhan terhadap korban, sehingga dalam penindakannya harus tetap menjamin ketentuan yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang (dalam hal ini, korban dan keluarga korban tindak pidana tersebut di atas) berhak atas jaminan dan kepastian hukum yang adil dan sama dihadapan hukum, yakni pelanggar tindak pidana umum tunduk kepada peradilan umum. Hal ini juga sejalan sebagaimana amanat dari Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.” 

Berdasarkan apa yang telah dikemukakan sebelumnya, kami mendesak agar pelaku yang diduga merupakan anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini (baik bertindak sebagai eksekutor maupun turut merencanakan) untuk diadili dalam proses  peradilan umum yang adil dan independen, mengingat tindak pidana umum-lah yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut. Selain itu, Panglima Kodam I/Bukit Barisan dapat mendorong Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyidikan kepada anggotanya.

Atas dasar tersebut, proses hukum atas keterlibatan anggota TNI dalam hal ini tidak boleh diproses di peradilan militer, karena prosesnya akan cenderung tertutup dan dikhawatirkan tidak ada sanksi yang dijatuhkan nantinya. Penting untuk digarisbawahi mengenai sanksi disiplin/etik yang akan dijatuhkan kepada anggota TNI yang terlibat harus diproses secara transparan dan akuntabel, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik. Menilik lebih jauh dari peristiwa penembakan yang terjadi, kami juga mendesak agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai keterlibatan TNI di bawah jajaran Panglima Kodam I/Bukit Barisan, dalam melakukan pengamanan di Tempat Hiburan Malam. Di sisi lain, evaluasi terkait mekanisme dan persyaratan kepemilikan serta penggunaan senjata api bagi anggota TNI juga harus dilakukan. Pengawasan dan evaluasi ini menjadi penting untuk diperketat, guna menghindari terulang kembali peristiwa yang sama dengan jumlah korban yang lebih banyak pada kemudian hari.

Demikian surat desakan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menyampaikan terima kasih.

 

Jakarta, 18 Agustus 2021

KontraS
KontraS Sumatera Utara

Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790

 

Agustus 18, 2021

Surat Terbuka: Mendesak Proses Peradilan Umum Anggota TNI Yang Melakukan Penembakan Terhadap Sdr. Marsal

Yth,  Panglima Kodam […]
Agustus 17, 2021

Pembubaran Aksi dengan Penembakan; Kekerasan Tidak Alpa terjadi di Papua

Komisi untuk Orang […]
Agustus 16, 2021

Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Keras Pemanggilan Terhadap LBH Padang oleh Polda Sumatera Barat

Sejumlah organisasi masyarakat […]
Agustus 16, 2021

Merespon Pidato Kenegaraan Presiden: Bukti Jokowi Abaikan HAM

Komisi untuk Orang […]
Agustus 14, 2021

16 Tahun Damai Aceh, Apa Kabar MOU Helsinki?

Sudah 16 Tahun […]
Agustus 13, 2021

Kabut Gelap Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat, Presiden Mengafirmasi Impunitas

“Orang-orang Pro Kemerdekaan […]
Agustus 12, 2021

Kajian terbaru soal Papua: Terungkap Indikasi Kepentingan Ekonomi Dalam Serangkaian Operasi Militer Ilegal Di Intan Jaya, Papua

Jakarta, 12 Agustus […]
Agustus 9, 2021

Tindak Lanjut Gugatan Korupsi Bansos: Korban Daftarkan Memori Kasasi

Pada hari ini, […]
Agustus 9, 2021

Kwitangologi #VI

Kata Pengantar Dalam […]
Agustus 7, 2021

23 Tahun Peringatan DOM Aceh: Status Dicabut, Kasus Tak Kunjung Diusut

Dua puluh tiga […]