Yth,
Panglima Kodam I/Bukit Barisan
Mayjen TNI Hassanudin, S.IP., M.M.
di tempat
Dengan hormat,
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, sebelumnya telah memperoleh informasi terkait dengan adanya keterlibatan seorang anggota TNI Yon Infanteri 122/Tombak Sakti, terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Sdr. Marasalem Harahap alias Marsal (yang selanjutnya disebut sebagai korban) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada tanggal 18 Juni 2021.
Adapun dari informasi yang kami dapatkan terkait kejadian tersebut antara lain sebagai berikut :
Sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kami menilai bahwa patut diduga telah terjadi sejumlah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Bahwa didasari dari berbagai pelanggaran tersebut, kami menilai bahwa adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa pembunuhan terhadap korban, sehingga dalam penindakannya harus tetap menjamin ketentuan yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang (dalam hal ini, korban dan keluarga korban tindak pidana tersebut di atas) berhak atas jaminan dan kepastian hukum yang adil dan sama dihadapan hukum, yakni pelanggar tindak pidana umum tunduk kepada peradilan umum. Hal ini juga sejalan sebagaimana amanat dari Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan sebelumnya, kami mendesak agar pelaku yang diduga merupakan anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini (baik bertindak sebagai eksekutor maupun turut merencanakan) untuk diadili dalam proses peradilan umum yang adil dan independen, mengingat tindak pidana umum-lah yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut. Selain itu, Panglima Kodam I/Bukit Barisan dapat mendorong Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyidikan kepada anggotanya.
Atas dasar tersebut, proses hukum atas keterlibatan anggota TNI dalam hal ini tidak boleh diproses di peradilan militer, karena prosesnya akan cenderung tertutup dan dikhawatirkan tidak ada sanksi yang dijatuhkan nantinya. Penting untuk digarisbawahi mengenai sanksi disiplin/etik yang akan dijatuhkan kepada anggota TNI yang terlibat harus diproses secara transparan dan akuntabel, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik. Menilik lebih jauh dari peristiwa penembakan yang terjadi, kami juga mendesak agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai keterlibatan TNI di bawah jajaran Panglima Kodam I/Bukit Barisan, dalam melakukan pengamanan di Tempat Hiburan Malam. Di sisi lain, evaluasi terkait mekanisme dan persyaratan kepemilikan serta penggunaan senjata api bagi anggota TNI juga harus dilakukan. Pengawasan dan evaluasi ini menjadi penting untuk diperketat, guna menghindari terulang kembali peristiwa yang sama dengan jumlah korban yang lebih banyak pada kemudian hari.
Demikian surat desakan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menyampaikan terima kasih.
Jakarta, 18 Agustus 2021
KontraS
KontraS Sumatera Utara
Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790