Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) pada Rabu, 4 Agustus 2021. Agenda persidangan kali ini adalah perbaikan permohonan. Para pemohon memperkuat beberapa argumentasi, salah satunya permohonan agar Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Provisi (Sela) untuk menunda implementasi UU PSDN khususnya terkait dengan rekrutmen Komponen Cadangan. 

Permohonan provisi dalam perkara ini mengacu pada proses pendaftaran Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang telah dibuka oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sejak bulan Juni 2021 lalu. 

Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari beberapa lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan dan individu, yakni Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, dan beberapa individu yakni Ikhsan Yosarie (Peneliti Sektor Keamanan), Gustika Jusuf Hatta (Peneliti Sektor Keamanan) dan Leon Alvinda Putra (Mahasiswa/Ketua BEM UI). Sejumlah ketentuan dalam UU PSDN yang diminta untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Sebagai informasi, hingga saat ini, tercatat sebanyak 5 (lima) perkara pengujian undang-undang yang permohonan provisinya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari 5 perkara tersebut, Putusan MK No. 133/PUU-VII/2009 merupakan satu-satunya putusan yang mencatatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah “menunda” penerapan suatu norma sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi. Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dasar diajukannya permohonan provisi dalam perkara pengujian undang-undang dapat dilakukan salah satunya sepanjang dimaksudkan untuk melindungi hak-hak konstitusional Para Pemohon yang sangat terancam dan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir.

Adapun beberapa argumentasi mengapa permohonan provisi ini penting dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi diantaranya:

Pertama, Proses rekrutmen Komponen Cadangan yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan, baik secara aktual maupun potensial telah merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon. Namun, kerugian hak-hak konstitusional Para Pemohon tersebut tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir, mengingat proses pendaftaran dan perekrutan Komponen Cadangan sudah selesai.

Kedua, selain terlanggarnya hak-hak konstitusional Para Pemohon, penerapan norma UU PSDN dalam membuka pendaftaran Komponen Cadangan Pertahanan Negara akan berdampak pada memburuknya situasi demokrasi dan HAM di Indonesia, bahkan juga akan berpotensi terjadinya konflik horizontal. Hal ini didasarkan pada pengalaman sejarah atas pembentukan berbagai milisi sipil oleh pemerintah untuk menghadapi konflik dan/atau melawan masyarakat. Salah satunya adalah Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada tahun 1998 yang dibentuk oleh TNI sebagai upaya untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.

Ketiga, dalam konteks saat ini, pembentukan Komponen Cadangan bukanlah kebutuhan mendesak. Pasalnya selama ini tanpa adanya Komponen Cadangan, pemerintah telah mampu untuk mengantisipasi berbagai ancaman yang ada. Hal ini mengingat terdapat banyak aktor pertahanan dan keamanan negara yang mampu menghadapi ancaman pertahanan dan keamanan yang ada, seperti TNI, Polisi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dll.

Dengan demikian, tanpa Komponen Cadangan, Indonesia telah dapat menangani ancaman pertahanan yang ada, hanya saja masih kurang mendapatkan perhatian diantaranya perihal kapasitas Sumber Daya Manusia yang terbatas, profesionalitas, anggaran, perawatan hingga peralatan militer. Para Pemohon berpandangan jika pertahanan negara tidak berjalan dengan baik, hal tersebut bukan dikarenakan tidak adanya komponen cadangan, melainkan akibat pengelolaan komponen utama yang masih sangat terbatas.

Keempat, memandang urgensi bagi Pemerintah untuk tetap mengejar target pemenuhan KPM III Indonesia yang kembali terhambat karena realokasi APBN termasuk anggaran pertahanan selama pandemi, pembentukan Komcad yang menelan anggaran besar itu akan berdampak lebih strategis jika dialokasikan untuk program modernisasi alutsista dengan fokus pada wilayah yang dianggap rawan ancaman keamanan seperti Laut Natuna Utara. Modernisasi alutsista bisa fokus pada armada Off-Shore Patrol Vessel (OPV) dan seluruh sistem persenjataannya untuk TNI AL.

Kelima, alih-alih merekrut puluhan ribu warga sipil menjadi anggota Komponen Cadangan, Pemerintah harus lebih mengarahkan pada peningkatan tingkat kesejahteraan bagi seluruh prajurit TNI aktif sebagai anggota Komponen Utama. Peningkatan kesejahteraan ini bisa berupa perbaikan remunerasi maupun penyediaan tempat tinggal yang layak. Pemohon berpendapat bahwa kesejahteraan prajurit adalah salah satu kunci utama pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

Keenam, bahwa yang menjadi kebutuhan mendesak saat ini adalah penanganan pandemi Covid-19, yang membutuhkan tracing yang akurat guna mencegah persebaran dan melakukan penanganan bagi masyarakat yang terjangkit. Hal ini sulit dicapai di Indonesia dikarenakan Polymerase Chain Reaction test (tes PCR) masih dikenakan biaya, akibat tidak adanya kebijakan tes PCR gratis ataupun tes PCR secara masal. Hal ini jelas menghambat upaya penanganan pandemi Covid-19 dan lebih jauh membatasi akses masyarakat menengah ke bawah atas layanan atas kesehatan, mengingat dalam banyak kasus harga testing ini melebihi kemampuan finansial yang dimiliki masyarakat. Akibatnya, karena tidak aksesibelnya tes PCR, testing rate mengalami penurunan sebanyak 68% dalam 3 hari pada puncaknya di bulan Juli 2021. Hal ini berkontribusi pada memburuknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia

Ketujuh, selain itu, rekrutmen dan pembentukan Komponen Cadangan di masa pandemi, akan berpotensi besar menambah jumlah angka positif Covid-19. Pasalnya hingga ditutup pada 7 Juni 2021 saja, di Pulau Jawa misalnya, jumlah pendaftar Komponen Cadangan baik online maupun offline mendekati 10 ribu orang. Tentu kegiatan rekrutmen ini berdampak pada mobilisasi manusia yang juga besar. Hal ini berpotensi menyebabkan klaster-klaster baru penularan Covid-19 di masyarakat. Bahwa dalam situasi saat ini, jika sekalipun pemerintah menunda program modernisasi alutsista TNI, seharusnya justru memprioritaskan anggaran negara untuk mengatasi situasi pandemi alih-alih melakukan rekrutmen Komponen Cadangan. Dengan demikian, anggaran pelatihan Komponen Cadangan yang disebutkan sekitar 1% (satu persen) anggaran pertahanan atau sekitar Rp. 1,37 Triliun lebih baik dialihkan pada usaha penanganan pandemi Covid-19 yang jauh lebih penting, seperti kebijakan tes PCR masal atau setidak-tidaknya menggratiskan tes guna mendeteksi sebaran Covid-19 sebagaimana kebijakan negara-negara seperti Prancis, Denmark, Singapura, dimana test PCR secara massal ditanggung oleh pemerintah;

Dengan alasan-alasan tersebut, atas permohonan provisi yang diajukan, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan berharap agar Mahkamah Konstitusi mempertimbang dan mengabulkannya demi hak-hak konstitusional warga negara.

Jakarta, 5 Agustus 2021

*Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan*

(IMPARSIAL, ELSAM, Public Virtue Research Institute, KontraS, SETARA Institute, LBH Jakarta, PBHI, BEM Universitas Indonesia, LBH Pers, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, Leon Alvinda Putra)

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

1.Hussein Ahmad (Imparsial)

2.  Muhammad Busyrol Fuad (ELSAM)

3. Julius Ibrani (PBHI)

4. Ahmad Fathonah Haris  (LBH Pers) 

5. Adelita Kasih (KontraS) 

6. Gustika Fardani Jusuf (Pemohon)

7. Leon Alvinda Putra (Pemohon)

Agustus 5, 2021

Para Pemohon Meminta Mahkamah Konstitusi Menerbitkan Putusan Provisi (Sela) untuk Menunda Implementasi Rekrutmen Komponen Cadangan

Mahkamah Konstitusi kembali […]
Agustus 4, 2021

Dalih Penegakan Protokol Kesehatan, Dua Orang Usia Anak di Nusa Tenggara Timur Mengalami Tindak Kekerasan yang Diduga Dilakukan Oleh Anggota TNI

Komisi Untuk Orang […]
Agustus 4, 2021

Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) […]
Juli 30, 2021

Menyoal Somasi Terhadap ICW: Pemberangusan Demokrasi dan Upaya Kriminalisasi

Praktik pembungkaman atas […]
Juli 28, 2021

25 Tahun Peristiwa Kudatuli: Mula-mula Melawan, Lama-lama Diam

Credit Foto: (Kompas/Eddy […]
Juli 28, 2021

Korban dan Keluarga Korban Penembakan Diancam Akan Dituntut/Dilaporkan oleh Kodim 0116 Nagan Raya, KASAD dan LPSK Harus Segera Turun Tangan

Komisi Untuk Orang […]
Juli 28, 2021

Tindak Tegas Dua Anggota Polisi Militer Atas Sikap Arogansi, Rasis, dan Diskriminatif Terhadap Seorang Difabel di Merauke

Tim Advokasi Papua […]
Juli 27, 2021

Pendekatan Keamanan dalam Penanganan Pandemi Tak Berhasil dan Harus Dihentikan!

Komisi untuk Orang […]
Juli 26, 2021

Tindak Lanjut Gugatan Korupsi Bansos: Korban Ajukan Kasasi

Pada hari ini, […]
Juli 23, 2021

22 Tahun Peristiwa Tengku Bantaqiah: Penuhi Hak Korban dan Hentikan Segala Upaya Pengrusakan Situs Budaya dan Lingkungan di Beutong Ateuh

Dua puluh dua […]