Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menentang langkah pemerintah untuk mengembalikan TNI mencampuri urusan sipil, seperti menempatkan perwira aktif sebagai komisaris. Upaya penunjukan prajurit untuk kembali mengurusi agenda di luar pertahanan merupakah langkah yang kontradiktif dengan agenda reformasi sektor keamanan. Berdasarkan pemantauan kami, selama satu tahun terakhir tercatat 4 TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tertentu, seperti komisaris dan staf khusus menteri. Belakangan, melalui SK Menteri BUMN nomor SK-242/MBU/07/2021 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Menteri Erick Thohir mengangkat Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dan Marsekal Muda TNI (Purn.) Bonar Halomoan Hutagaol sebagai Wakil Komisaris Utama.

Penempatan perwira aktif TNI oleh Menteri BUMN menunjukkan kegagalan dalam membenahi sektor keamanan karena bertentangan dengan semangat dan prinsip profesionalisme. Terlebih lagi, pengangkatan TNI aktif juga melanggar ketentuan UU TNI yakni pasal Pasal 47 Ayat (1) yang mengamanatkan Prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pelibatan TNI dalam jabatan sipil dalam konteks OMSP (Operasi Militer Selain Perang) pun telah diatur dalam UU TNI yang tidak menyebutkan perihal posisi komisaris di BUMN.

Kami melihat bahwa penugasan sebagai komisaris ini juga bertentangan dengan peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI. Dalam Pasal 5 UU TNI diatur bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Tugas tersebut begitu kontradiktif dengan Pasal 2 UU BUMN yang mengatur maksud dan tujuan pendirian BUMN. Lebih lanjut, jabatan komisaris sebagaimana ditentukan oleh UU Perseroan Terbatas yakni bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, tidak ada kaitannya dengan urusan pertahanan-keamanan negara.

Selain kontradiktif dengan tugas militer, UU BUMN juga melarang adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh komisaris. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN yang menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, secara normatif penunjukan jabatan komisaris juga harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen. Komisaris yang merangkap jabatan sebagai prajurit TNI tentu tidak akan menjalankan tugasnya secara maksimal dan efektif. 

Kami melihat ada upaya untuk membuat situasi menjadi abu-abu kendati peraturan perundang-undangan telah menuliskan hal yang jelas atas keterlibatan TNI.  Dalam setahun terakhir saja, kami menemukan setidak-tidaknya terdapat 30 pelibatan TNI dalam konflik agraria terutama dalam okupasi lahan masyarakat. Jumlah ini tentu berpotensi mengalami kenaikan. Lebih lanjut, hal ini tentu akan semakin memperluas potensi pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap pembela HAM yang lantang melakukan penolakan terhadap aktivitas perusahaan atau BUMN. 

Berkaca pada sejumlah konflik agraria, terdapat sejumlah pendekatan keamanan yang turut melibatkan TNI dalam proses penyelesaian perkara dengan menggunakan cara kekerasan, seperti yang terjadi di Urutsewu, Kebumen. Kami menduga bahwa konflik kepentingan penempatan TNI pada posisi sipil akan berujung pada pendekatan keamanan yang menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik di lapangan. 

Kami menilai bahwa penempatan TNI pada ranah sipil, tak ubahnya bagi-bagi jabatan yang sarat konflik kepentingan mengingat pengangkatannya pun tidak sesuai dengan UU TNI. Di satu sisi, penempatan TNI pada ranah sipil juga turut mengabaikan sejumlah masalah yang terjadi di tubuh TNI sendiri.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami merekomendasikan ke sejumlah pihak, antara lain:

Pertama, Menteri BUMN untuk membatalkan penempatan sejumlah Perwira TNI Aktif pada jabatan komisaris. 

Kedua, Panglima TNI agar menyerukan pelarangan keterlibatan TNI pada ranah sipil sebagaimana yang dijelaskan pada UU TNI

Ketiga, Presiden RI menegur langkah yang diambil oleh menteri BUMN dalam menempatkan TNI pada posisi sipil. 

 

Kamis, 22 Juli 2021


Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Lampiran Tabel Daftar Perwira Aktif Menempat Jabatan Sipil

NoNama Asal MatraJabatan Sipil
1Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. BaitAngkatan UdaraKepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM.
2Jenderal TNI Andika PerkasaAngkatan DaratKomisaris Utama PT Pindad
3Marsekal Madya Andi Pahril PawiAngkatan UdaraKomisaris PT Bukit Asam (Persero) Tbk
4Laksamana Madya TNI Achmad DjamaluddinAngkatan LautKomisaris Utama PT Pelindo
5Marsekal Madya Donny Ermawan TaufantoAngkatan UdaraKomisaris Utama PT Dahana
6Brigjen Ario PrawisesoAngkatan DaratStaf Khusus Menteri Pariwisat dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis
7Marsekal TNI Fadjar PrasetyoAngkatan UdaraKomisaris Utama PT Dirgantara Indonesia
Juli 22, 2021

Penunjukan Perwira TNI sebagai Komisaris BUMN, Melecehkan Agenda Reformasi Sektor Keamanan

Komisi untuk Orang […]
Juli 22, 2021

Pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia

Pemerintah dan DPR […]
Juli 22, 2021

61 Tahun Hari Bhakti Adhyaksa: Berkarya untuk Bangsa atau Berkarya untuk Pelaku Pelanggar HAM?

“Berkarya untuk Bangsa” […]
Juli 21, 2021

Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK dukung Pelemahan KPK

Pada tanggal 19 […]
Juli 19, 2021

Surat Terbuka Desakan Proses Hukum 7 (tujuh) anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Heram yang Melakukan Penangkapan Sewenang-wenang Serta Tindakan Penyiksaan Terhadap Charles M.T. Yoman di Papua

No : 01/SK-KP/VII/2021 […]
Juli 18, 2021

#BicaraHAM : Bicara Papua Hari Ini

KontraS menggelar #BicaraHAM […]
Juli 17, 2021

#BicaraHAM : Gagapnya Pemerintah Menangani Gelombang Kedua Pandemi

KontraS menyelenggarakan #BicaraHAM […]
Juli 17, 2021

Diskusi Publik dan peluncuran Antologi Cerita Pendek Penghilangan Paksa Berita Kehilangan dengan tajuk “Masyarakat Sipil Bicara dan Melawan Impunitas”

KontraS menyelenggarakan Diskusi […]
Juli 16, 2021

Diskusi Publik & Peluncuran Antologi Cerpen Berita Kehilangan untuk Memperingati Hari Keadilan Internasional 2021

Keadilan yang menjadi […]
Juli 16, 2021

Makin Suramnya Situasi Keadilan di Indonesia

Dalam momentum peringatan […]