No : 01/SK-KP/VII/2021
Perihal : Surat Terbuka Desakan Proses Hukum 7 (tujuh) anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Heram yang Melakukan Penangkapan Sewenang-wenang Serta Tindakan Penyiksaan Terhadap Charles M.T. Yoman di Papua

Lampiran :
I. Bukti Foto Kondisi Wajah Korban;
II. Bukti Foto Kondisi Kepala Bagian Belakang Korban;
III. Bukti Foto Diduga Bekas Bercak Darah Korban.

  

Kepada Yang Terhormat,
Irjen Pol Mathius D Fakhiri
Kapolda Papua
di –
Tempat

Dengan Hormat

Koalisi Kemanusiaan Papua mengecam keras peristiwa penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Heram terhadap Charles M.T. Yoman (selanjutnya akan disebut sebagai korban), yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2021. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang berkumpul dan diminta untuk membubarkan diri oleh anggota polisi yang sedang melaksanakan patroli.

Adapun informasi yang kami dapatkan, korban kemudian ditangkap dan dinaikkan dalam mobil patroli kepolisian, dengan dalih korban melakukan ancaman dan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Dalam mobil patroli tersebut, aparat kepolisian menggunakan sepatu yang dikenakan untuk melakukan penyiksaan terhadap korban dengan cara menendang kepala, menginjak bagian dada, dan menginjak bagian perut, serta kaki korban. Selanjutnya setelah tiba di Polsek Heram, tindakan penyiksaan tersebut tetap dilakukan terhadap korban. Bahkan di dalam ruang tahanan, mata korban diinjak dengan menggunakan sepatu. Kemudian bagian hidungnya mengeluarkan banyak darah, dan bagian kepalanya bocor, tindak kekerasan lainnya terus dilakukan hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Saksi mata yang berada di dalam tahanan yang sama dengan korban, membenarkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan tersebut terhadap korban. 

Atas tindakan penyiksaan yang menimpa korban, kami menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat  (1) “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”;
  2. Undang Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 7: “Bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat“;
  3. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, Pasal 12 “Setiap Negara Pihak harus menjamin agar instansi – instansi yang berwenang melakukan suatu penyidikan dengan cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan di wilayah hukumnya”;
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (1) “Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” ayat (3) “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”;
  5. Peraturan Kapolri [Perkap] No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, diantaranya: 
  • Pasal 5 ayat (1) “Instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi: v. hak untuk tidak disiksa” Ayat (2) “Bagian dari HAM yang tidak dapat dikurang oleh siapapun dan dalam keadaan apapun [non-derogable rights] adalah: b. hak untuk tidak disiksa”;
  • Pasal 7 “Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen internasional tentang standar minimal perlindungan warga negara yang mengatur secara langsung dan tidak langsung tentang hubungan anggota Polri dengan HAM, antara lain: e. Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT) Tahun 1984”;
  • Pasal 11 ayat (1) “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment); j. menggunakan kekerasanan/atau senjata api yang berlebihan.

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, kami mendesak Kapolda Papua untuk segera menindak dan melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel terhadap 7 (tujuh) anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Heram yang melakukan penangkapan sewenang-wenang serta tindakan penyiksaan terhadap korban. Tidak terkecuali, apabila perbuatan pelaku tersebut terjadi atas sepengetahuan atau dalam rangka menjalankan perintah atasan sebagai anggota polisi, maka atasan Polisi juga harus bertanggung jawab secara komando sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara disiplin dan/atau etik, serta pidana.

Demikian surat desakan ini kami sampaikan Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menyampaikan terima kasih.

16 Juli 2021

Koalisi Kemanusiaan Papua

Koalisi Kemanusiaan Papua adalah kemitraan sukarela yang pertama kali bekerja sama dalam kasus pembunuhan Yeremia Zanambani di bulan September 2020. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, yaitu Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, Imparsial, Elsam Jakarta, Kontras, Federasi KontraS, Aliansi Demokrasi untuk Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Keuskupan Jayapura, Public Virtue Research Institute, PBHI, dan peneliti Cahyo Pamungkas

Narahubung:

  1. Adelita Kasih +62 813-1199-0790
  2. Ari Pramuditya +62 813-1401-9922
  3. Ronald Tapilatu +62 857-9625-5454

Tembusan:

  1. Ketua Komnas HAM RI;
  2. Ketua LPSK RI;
  3. Ketua Kompolnas RI.

Klik disini untuk melihat surat dan lampiran selengkapnya

Juli 19, 2021

Surat Terbuka Desakan Proses Hukum 7 (tujuh) anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Heram yang Melakukan Penangkapan Sewenang-wenang Serta Tindakan Penyiksaan Terhadap Charles M.T. Yoman di Papua

No : 01/SK-KP/VII/2021 […]
Juli 18, 2021

#BicaraHAM : Bicara Papua Hari Ini

KontraS menggelar #BicaraHAM […]
Juli 17, 2021

#BicaraHAM : Gagapnya Pemerintah Menangani Gelombang Kedua Pandemi

KontraS menyelenggarakan #BicaraHAM […]
Juli 17, 2021

Diskusi Publik dan peluncuran Antologi Cerita Pendek Penghilangan Paksa Berita Kehilangan dengan tajuk “Masyarakat Sipil Bicara dan Melawan Impunitas”

KontraS menyelenggarakan Diskusi […]
Juli 16, 2021

Diskusi Publik & Peluncuran Antologi Cerpen Berita Kehilangan untuk Memperingati Hari Keadilan Internasional 2021

Keadilan yang menjadi […]
Juli 16, 2021

Makin Suramnya Situasi Keadilan di Indonesia

Dalam momentum peringatan […]
Juli 15, 2021

Tiga Belas Tahun Pasca Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP): Bentuk Komisi Orang Hilang dan Penuhi Hak Korban

Credit Foto by […]
Juli 13, 2021

Tolak Permohonan Penggabungan Gugatan Korupsi Bansos, PN JAKPUS Melanggar HAM, Hukum Acara, Kode Etik, dan Tidak Pro Pemberantasan Korpus

Siaran Pers Bersama […]
Juli 11, 2021

Vaksin Gotong Royong Berbayar: Mengambil Untung di Tengah Pandemi

11 Juli 2021, […]
Juli 7, 2021

Indonesia Darurat Covid-19, Lupakan Citra Fokus Pada Penanganan Pandemi

Situasi gawat darurat […]