Pada tanggal 14 Juni 2021, Koalisi Serius Revisi UU ITE telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bersama Tim Kajian Revisi UU ITE di Jakarta. Dalam pertemuan ini, Koalisi menanyakan tentang hasil kerja Tim Kajian Revisi UU ITE beserta rumusan revisi yang diajukan oleh pemerintah, dan menyerahkan secara resmi Kertas Kebijakan Revisi UU ITE yang disusun oleh Koalisi kepada Menkopolhukam.

Dari pertemuan tersebut, Koalisi menyoroti mengenai matriks revisi UU ITE yang beredar di masyarakat. Fokus koalisi jatuh pada perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan ruang multi tafsir, salah satunya penambahan Pasal 45C dalam draft revisi Tim Kajian. Pasal ini mengatur perihal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dan kedua, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Koalisi secara tegas mendesak agar pasal ini tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE. Kami menilai Pasal 45C sangat rentan disalahgunakan karena definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas sehingga sangat berpotensi multitafsir. Selain itu, masuknya pasal 45C sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah.

Dalam pertemuan ini pula, Koalisi menyampaikan dampak kriminalisasi yang selama ini telah ditimbulkan oleh pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, seperti kasus kriminalisasi yang terjadi di Surabaya, Bau-bau, serta Jakarta, dan karenanya mendesak agar pemerintah merevisi delapan pasal yang tercantum dalam Kertas Kebijakan Revisi UU ITE.

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi juga mendapatkan penjelasan dari Menkopolhukam tentang adanya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Pedoman ini oleh Menkopolhukam dinyatakan sebagai dokumen untuk menjawab praktik-praktik UU ITE yang meresahkan publik selama ini sembari menunggu proses revisi UU ITE yang akan memakan waktu. Dalam kondisi ini, Koalisi menyampaikan bahwa jangan sampai pedoman ini dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, sehingga penting untuk Menkopolhukam menjelaskan komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE. Koalisi juga menekankan agar menjadi perhatian Pemerintah bahwa praktik-praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak boleh menjadi kebiasaan di Indonesia.

Guna memastikan pedoman sejalan dengan permasalahan praktik UU ITE selama ini, Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuka draft SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Hal ini dimaksudkan supaya terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah, masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat. 

Terakhir, Koalisi juga mempertanyakan urgensi Omnibus Law bidang digital, yang baru-baru ini disampaikan Menkopolhukam ke media massa. Namun, Menkopolhukam belum memberikan penjelasan yang lebih tegas terkait rencana tersebut, sehingga koalisi belum menangkap tujuan yang jelas dari rencana pembuatan omnibus law digital tersebut. Dalam konteks ini, maka Koalisi meminta adanya kajian terlebih dahulu dari pemerintah terkait Omnibus Law bidang digital. 

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Menkopolhukam tersebut, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pemerintah untuk:

  1. Tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE 
  2. Menegaskan komitmen bahwa SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE bukan merupakan pengganti Revisi UU ITE dan merupakan dokumen transisi dalam kondisi genting praktik implementasi UU ITE saat ini
  3. Membuka hasil kajian yang dilakukan Tim Revisi UU ITE dan draf SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE sebelum penandatanganan;
  4. Kembali membuka masukan publik terkait matriks revisi UU ITE, termasuk mengakomodir materi perubahan lain yang belum ada dalam matriks revisi UU ITE tersebut
  5. Segera menghentikan penggunaan pasal-pasal yang akan direvisi untuk menghindari kriminalisasi yang mengorbankan lebih banyak anggota masyarakat
  6. Menerapkan prinsip transparansi dan membuka partisipasi publik dalam proses penyusunan Omnibus Law bidang digital

Jakarta, 15 Juni 2021

Koalisi Serius Revisi UU ITE

Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

Narahubung:
Adelita Kasih – 081311990790 (KontraS)

Juni 15, 2021

Bertemu dengan Menko Mahfud MD, Koalisi Minta Komitmen Serius Pemerintah Hapus Pasal-Pasal Karet dalam Revisi UU ITE

Pada tanggal 14 […]
Juni 14, 2021

Penghambatan Akses Kesehatan Terdakwa 2 Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bentuk Diskriminasi Yang Melanggar HAM dan Menambah Deretan Perlakuan Tidak Adil Terhadap Warga Papua Dihadapan Hukum

2 orang aktivis […]
Juni 14, 2021

Minim Pelibatan Masyarakat Secara Substansial: RKUHP Butuh Dibahas Terbuka Bukan Sosialisasi Searah

Rilis Aliansi Nasional […]
Juni 13, 2021

Upaya Hukum Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Korban Korupsi Bansos

“Kemanusian yang adil […]
Juni 12, 2021

20 Tahun Peristiwa Wasior: Selesaikan Kasus dan Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Sudah genap dua […]
Juni 12, 2021

Polda Sulawesi Tenggara Harus Segera Lakukan Gelar Perkara secara Akuntabel dan Transparan atas Kematian Samsul Egar

Komisi untuk Orang […]
Juni 11, 2021

Hasil EU-Indonesia Human Rights Dialogue ke-9: Ruang untuk Peningkatan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pada 27 Mei […]
Juni 10, 2021

Koalisi Desak Transparansi Proses dan Partisipasi Publik Secara Kolaboratif Dalam Menyusun Revisi UU ITE

Polemik UU ITE […]
Juni 9, 2021

Menpan-RB Mendukung Pimpinan KPK Mangkir atas Panggilan Komnas HAM, Merusak Tatanan Hukum dan Demokrasi!

Komisi Nasional Hak […]
Juni 9, 2021

Policy Brief: Indonesia’s Cherry-picking Stance on Responsibility to Protect

Background At the […]