Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada rabu (8/6) yang lalu telah memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Alih-alih patuh terhadap panggilan tersebut, pimpinan KPK justru mangkir dan memberikan alasan yang mengada-ada yakni karena adanya rapat pimpinan. Absennya pimpinan KPK diperparah dengan adanya dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai mangkirnya pimpinan KPK menunjukan ketidakpatuhan terhadap hukum dan akan menjadi preseden buruk kedepan. Pejabat publik seharusnya memberikan teladan untuk taat pada aturan hukum. Bahkan nilai-nilai dasar pribadi pimpinan KPK mengharuskan para pimpinan KPK menunjung tinggi akuntabilitas dan perilaku yang bermartabat. 

Kami mengkhawatirkan sikap pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan ini, akan dilihat dan ditiru sebagai contoh oleh para pihak yang saat ini tersandung dalam pusaran isu tertentu untuk tidak patuh atau mangkir terhadap panggilan lembaga yang memiliki otoritas untuk mencari informasi.

Selain itu, konsekuensi logis dengan tidak hadirnya pimpinan KPK ialah akan bermasalah secara etis, dikarenakan merujuk Kode Etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, pemimpin KPK berkewajiban untuk taat terhadap aturan hukum. Lebih jauh, Indikasi pelangaran etis ini, sebetulnya dapat juga dipersoalkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Perihal sikap Menpan-RB, Tjahjo Kumulo, yang mendukung pimpinan KPK untuk tidak hadir atas panggilan Komnas HAM, mencerminkan bahwa pembangkangan terhadap hukum berlangsung secara sistemik. Hal ini jelas berbahaya bagi kelangsungan kehidupan bernegara dan berdemokrasi, terlebih lagi hal itu dilakukan oleh pejabat publik. Lebih lanjut, dukungan tersebut juga dapat menguatkan dugaan bahwa ternyata upaya pelemahan KPK mendapatkan dukungan dari lingkaran istana.

Terkait pernyataan Menpan-RB yang menyamakan TWK KPK dengan Litsus era Orde Baru, secara tidak langsung rupanya Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa dirinya menerapkan cara-cara otoritarian di era orde baru pada TWK KPK ini. Hal ini mengkhawatirkan dan tidak boleh dibiarkan karena selain melanggar hak asasi manusia juga mengkhianati semangat reformasi.

Bahwa sejak awal kami berpendapat, TWK KPK ini melanggar hak asasi manusia karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu bersifat diskriminatif, menyerang kebebasan berkeyakinan atau beragama seseorang, hingga mengandung unsur pelecehan seksual. Hal-hal semacam ini bertentangan dengan berbagai intstrumen hak asasi manusia. 

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:

  1. Pimpinan KPK untuk patuh dan taat pada aturan hukum dengan memberi keterangan secara jujur dan selengkap-lengkapanya kepada Komnas HAM terkait indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan KPK;
  2. Presiden Jokowi memanggil dan mengevaluasi Menpan-RB yang diketahui mewajarkan cara-cara otoritarian di era orde baru dalam membuat TWK KPK;
  3. Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas terkait polemik TWK KPK ini dengan memerintahkan lembaga-lembaga terkait untuk melantik pegawai KPK seluruhnya sebagai aparatur sipil negara;
  4. Dewan Pengawas KPK untuk proaktif melakukan pemeriksaan kepada pimpinan KPK mengenai adanya indikasi pelanggaran etik mengenai kasus TWK KPK dan ketidakpatuhannya atas panggilan Komnas HAM.

Jakarta, 09 Juni 2021

Badan Pekerja KontraS,

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Narahubung : Andi Muhammad Rezaldy – 087785553228

Juni 9, 2021

Menpan-RB Mendukung Pimpinan KPK Mangkir atas Panggilan Komnas HAM, Merusak Tatanan Hukum dan Demokrasi!

Komisi Nasional Hak […]
Juni 9, 2021

Policy Brief: Indonesia’s Cherry-picking Stance on Responsibility to Protect

Background At the […]
Juni 5, 2021

Implementasi Perpres Penanganan Pengungsi dan Semangat Kemanusiaan Indonesia Kembali Dipanggil di Aceh

Rilis Pers Bersama […]
Juni 5, 2021

1.700 Triliun untuk Sektor Pertahanan Membebani dan Tidak Memedulikan Rakyat

Siaran Pers Koalisi […]
Juni 2, 2021

Tim Advokasi Papua meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-37/JKT.TM/EKU/04/2021 BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK DAPAT DITERIMA

Rabu, 2 Juni […]
Juni 2, 2021

Negara Jangan Peralat Korban dan Negara Harus Selesaikan Kasus Talangsari Secara Berkualitas

Komisi untuk Orang […]
Mei 31, 2021

Pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN Tidak Sesuai dengan Tata Nilai Konstitusi dan HAM

Pemerintah dan DPR […]
Mei 31, 2021

Diskusi Publik: Tentang Antologi Cerita Pendek Berita Kehilangan: Ketika Sastrawan Indonesia Melawan Lupa

Pada sabtu, 29 […]
Mei 27, 2021

Pernyataan Pers Tim Advokasi Papua keberatan terhadap Dakwaan 2 orang Anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

Pada hari Selasa […]
Mei 22, 2021

23 Tahun Reformasi, Kok Begini Aja?

Melalui momentum 23 […]